skip to main | skip to sidebar

Silva Dream

Konsep Bumi Kita

  • Home
  • Gallery
  • Contact me
  • About Me

Selasa, 31 Agustus 2010

Definisi beberapa jenis hutan

Diposting oleh Maysatria Label: Forestry
1. Hutan Perdu
Pengertian dan Definisi Hutan Perdu adalah hutan yang terdiri dari jenis-jenis tumbuhan perdu dan semak yang umumnya tidak tinggi. Perdu ini merupakan tumbuhan berkayu dan bercabang yang tumbuh rendah pada permukaan tanah, tidak mempunyai batang (Contohnya : Puring, Bambu, Jenis Rumput rumputan, tanaman yang kadang berdaun lebar, tetapi tidak mempunyai batang besar).

2. Hutan Perawan
Pengertian dan Definisi dari Hutan Perawan adalah Hutan yang belum mengalami pengaruh oleh aktivitas manusia. Hutan ini masih asli, belum mengalami penebangan tegakan. Hutan perawan ini sering disebut juga Hutan Primer karena didalamnya belum terjadi kegiatan eksploitasi hutan.
Hutan perawan
merupakan jenis hutan yang telah mencapai usia yang panjang dan menunjukkan ciri-ciri biologis yang unik. Hutan yang berusia tua biasanya berisi pohon-pohon yang besar dan sudah tua, dan batang yang besar. Kematian individu
pohon menciptakan rumpang atau celah dalam lapisan kanopi utama, memungkinkan cahaya dapat menembus kanopi utama dan menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi fotosintesis di bawah naungan tersebut.

Itulah mengapa
di bawah naungan hutan berusia tua tumbuhan dapat berkembang walaupun dalam keterbatasan. Hutan yang sudah tua dan spesifik, biasanya memiliki lapisan struktur secara vertikal maupun horisontal dari berbagai jenis pohon, kelas umur, dan ukuran, serta akar banir yang terbentuk pada tanah dengan berbagai jenis jamur. Hutan berusia tua secara struktural beragam sehingga ditemukan keragaman habitat yang
lebih tinggi dari hutan dalam tahap pertumbuhan lainnya.

Dengan demikian
, keragaman jenis juga lebih tinggi dapat dipertahankan di hutan berusia tua, atau setidaknya keanekaragaman hayati yang berbeda dari jenis hutan lainnya. Banyak tegakan hutan tua terancam oleh perusakan habitat karena penebangan kayu yang berlebihan. Kerusakan yang dilakukan mengurangi keanekaragaman hayati, yang mempengaruhi tidak hanya hutan tua itu sendiri, tetapi juga spesies asli yang hidup pada habitat hutan tersebut.


3. Hutan Kemasyarakatan
Pengertian dan Definisi dari Hutan Kemasyarakatan adalah suatu kegiatan Pengelolaan Hutan yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan hidup masyarakat sekitar hutan dengan mengutamakan fungsi Kelestarian lingkungan hutan. Program Hutan Kemasyarakatan adalah suatu bentuk Sosial Forestry dengan menerapkan teknologi Agroforestri pada lahan milik. Program ini diselenggarakan untuk mengatasi masalah erosi dan kemunduran kesuburan tanah. Dalam program ini, di Jawa dan Luar Jawa dibuat sejumlah unit-unit percontohan, yaitu :
  1. Unit Percontohan Usaha Pelestarian Sumberdaya Alam (UPSA). UPSA merupakan percontohan usaha tani lahan kering terpadu, masing-masing seluas 10 ha, didalamnya diterapkan teknik-teknik konservasi tanah yang disertai dengan pembuatan teras, untuk melakukan intensifikasi usaha tanah kering, dengan memperhatikan daya dukung lahan. Demplot-Demplot ini merupakan alat penyuluhan.
  2. Unit Percontohan Usaha Pertanian Menetap (UP-UPM). Tujuan UP-UPM adalah untuk memperkenalkan usaha tani lahan kering terpadu kepada petani-petani tradisional, terutama kepada peladang berpindah-pindah di luar Jawa. Luas satu unit UP-UPM adalah 20 Ha, yang dikerjakan oleh 10 rumah tangga. Yang diperagakan adalah cara-cara/teknik pertanian penetap, termasuk upaya konservasi tanah. 
4. Hutan Rakyat
Pengertian dan Definisi dari Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh dan dibangun serta dikelola oleh rakyat, pada umumnya berada di atas tanah milik atau tanah adat. Ada beberapa hutan rakyat berada di atas tanah negara, namun hal tersebut biasanya sudah ada campur tangan dari pemerintah. Hutan rakyat ini ditanami dengan jenis-jenis tanaman hutan, ada yang dikombinasikan dengan tanaman semusim. Pengelolaan hutan rakyat pada umumnya menerapkan sistem Agroforestri atau yang dikenal dengan nama Wanatani.
Menurut status tanah hutan rakyat dapat digolongkan dalam beberapa kategori, yaitu ::
  1. Hutan milik, yakni hutan rakyat yang dibangun di atas tanah-tanah milik. Ini merupakan bentuk hutan rakyat yang paling umum, terutama di Pulau Jawa.
  2. Hutan adat, atau dalam bentuk lain: hutan desa, adalah hutan-hutan rakyat yang dibangun di atas tanah milik bersama; biasanya juga dikelola untuk tujuan-tujuan bersama atau untuk kepentingan komunitas setempat.
  3. Hutan kemasyarakatan (HKm), adalah hutan rakyat yang dibangun di atas lahan-lahan milik negara, khususnya di atas kawasan hutan negara. Dalam hal ini, hak pengelolaan atas bidang kawasan hutan itu diberikan kepada sekelompok warga masyarakat; biasanya berbentuk kelompok tani hutan atau koperasi.
5. Hutan konversi
Pengertian dan Definisi dari Hutan Konversi adalah hutan yang ditetapkan untuk berbagai tujuan dan kepentingan pembangunan di luar bidang kehutanan seperti; trasmigrasi, pertambangan, perkebunan, peternakan, pencetakan sawah baru, dan lain sebagainya.
Istilah Hutan Konversi merupakan suatu Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) dengan melihat faktor-faktor dalam penentuannya sebagai berikut :
  1. Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng jenis, tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam
  2. Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan.

6. Hutan lindung
Hutan Lindung adalah Kawasan hutan karena sifat alamiahnya diperuntukan guna mengatur tata air, pencegahan bencana banjir dan erosi, serta pemeliharaan kesuburan tanah. Penjelasan : Hutan Lindung ini mempunyai kondisi yang sedemikian rupa sehingga dapat memberi pengaruh yang baik terhadap tanah dan alam sekelilingnya, serta tata airnya dapat dipertahankan dan dilindungi.
Pengertian dan definisi Hutan Lindung menurut Undang-Undang No 41 tahun 1999 Pasal 1 ayat 8 mendefinisikan Hutan lindung sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Menurut Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1998 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan, Pengelolaan hutan lindung diserahkan kepada Kepala Daerah Tingkat II yang mencakup kegiatan pemancangan batas, pemeliharaan batas, mempertahankan luas dan fungsi, pengendalian kebakaran, reboisasi dalam rangka rehabilitasi lahan kritis pada kawasan hutan lindung, dan pemanfaatan jasa lingkungan.
Soerianegara (1996) menyebutkan ruang lingkup pengelolaan hutan lindung adalah:
  1. Menentukan letak dan luas hutan lindung
  2. Melakukan penatabatasan dan pengukuhan kawasan hutan lindung
  3. Merehabilitasi hutan lindung yang mengalami degradasi dan deforestasi
  4. Melakukan perlindungan atas kawasan hutan lindung.
Selanjutnya dikatakan bahwa pengelolaan hutan lindung adalah bagian integral dari pengelolaan Daerah Aliran Sungai secara keseluruhan, dimana hutan lindung memegang peranan yang amat penting dari segi hidroorologi Daerah Aliran Sungai.
Pengelolaan hutan di Indonesia bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan keberlanjutan dengan:
    1. Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional
    2. Mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lindkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari.
    3. Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai
    4. Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasistas dan keberdayaan masyarakat secara partisipasitif, berkeadilan dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal, dan
    5. Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan keberlanjutan.

 7. Hutan Konservasi
Pengertian dan definisi Hutan konservasi menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Sesuai dengan undang-undang tersebut Hutan konservasi di Indonesia terdiri dari:
   a. kawasan hutan suaka alam,
Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
  b. kawasan hutan pelestarian alam,
Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
  c. taman buru.
Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Dari Pengertian dan Definisi hutan konservasi menunjukkan adanya fenomena lain yaitu tentang kawasan konservasi tertentu dan bukan lagi pada fungsinya. Di bagian perundangan lain yaitu pada UU No 5 tahun 1990 yang semestinya menjadi acuan UU No 41 tahun 1999 ini disebutkan bahwa konservasi sumberdaya alam hayati adalah pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Pada pasal 5 perundangan tersebut dan pasal 12 UUPLH dikatakan bahwa konservasi dilakukan dengan perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Dengan mengacu perundangan yang ada tampak adanya dualisme pengertian konservasi, di satu pihak "konservasi berarti kawasan" dan di pihak lain "konservasi berarti fungsi atau kegiatan". Dualisme pengertian ini tanpa terasa terus berjalan, sehingga membuat para pengelola hutan bersikap ambivalen terhadap konservasi. Dengan mendasarkan sikap bahwa konservasi adalah pengertian kawasan maka seakan lupa bahwa hutan adalah salah satu pemanfaatan ekosistem sumberdaya alam hayati dalam satuan ekosistem yang merupakan salah satu pilar konservasi. Sebagai konsekuensinya konservasi mestinya merupakan keharusan dalam pengelolaan hutan.
Sebagai bagian masyarakat dunia, Indonesia terikat oleh berbagai kesepakatan internasional, antara lain adalah Convention on Biodiversity, Convention on Climate Change, Forest Principles dan World Conservation Strategy. Dengan ratifikasi konvensi ini seluruh kebijakan penge­lolaan hutan harus mempertimbangkan rambu-rambu yang telah disepakati dalam konvensi ini. Berbagai ke­sepakatan internasional seperti Forest Principles (KTT Bumi), konferensi ITTO, kelembagaan ekolabel telah mengarahkan ke bentuk pengelolaan hutan di Indonesia yang bersifat sustainable forest management, yang bercirikan keberlanjutan fungsi ekologis/lindung fisik hutan (tanah, flora, fauna, hidrologi dan iklim), keberlanjutan fungsi produksi dan keberlanjutan fungsi sosial budaya. Dengan kata lain pengelolaan hutan yang tetap berorientasi se­bagai ekosistem dengan fungsi ekologis, produksi dan sosial telah merupakan kesepakatan internasional.

8. Hutan Produksi
Pengertian dan Definisi dari Hutan Produksi adalah areal hutan yang dipertahankan sebagai kawasan hutan dan berfungsi untuk menghasilkan hasil hutan bagi kepentingan konsumsi masyarakat, industri dan eksport. Hutan ini biasanya terletak di dalam batas-batas suatu HPH (memiliki izin HPH) dan dikelola untuk menghasilkan kayu. Dengan pengelolaan yang baik, tingkat penebangan diimbangi dengan penanaman dan pertumbuhan ulang sehingga hutan terus menghasilkan kayu secara lestari. Secara praktis, hutan-hutan di kawasan HPH sering dibalak secara berlebihan dan kadang ditebang habis.

Hutan produksi dapat dibagi menjadi hutan produksi tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).
  Hutan Produksi Tetap (HP) merupakan hutan yang dapat dieksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis.
  Hutan Produksi Terbatas (HPT) merupakan hutan yang hanya dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih. Hutan Produksi Terbatas merupakan hutan yang dialokasikan untuk produksi kayu dengan intensitas rendah. Hutan produksi terbatas ini umumnya berada di wilayah pegunungan di mana lereng-lereng yang curam mempersulit kegiatan pembalakan.
  Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK)
  • Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng jenis, tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam
  • Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan.
 9. Hutan klimak
Hutan Klimaks adalah komunitas hutan yang berada dalam tahap puncak pemantapan suksesi alam sesuai dengan kondisi alam setempat. Tahap klimaks dari hutan ditunjukan dengan berbagai ragam jenis yang ditemukan di dalam hutan tersebut sehingga keseimbangan ekosistem semakin baik. Hutan Klimaks mempunyai produktivitas yang rendah bila dibandingkan dengan hutan muda dalam pertumbuhan dengan komposisi jenis-jenis intoleran yang lebih dominan sangat membutuhkan cahaya matahari.

 10. Hutan Tanaman
Pengertian dan Definisi Hutan Tanaman adalah hutan yang dibangun dengan teknik silvikultur dan ditanami jenis-jenis tanaman tertentu untuk tujuan pelestarian lingkungan dan menjadi suplai bahan baku industri. Hutan tanaman yang dikelola dan diusahakan dapat dibagun oleh suatu lembaga ataupun perorangan.
Di Pulau Jawa dan Madura, Pengelolaan sumber daya hutan termasuk pembangunan hutan tanaman dikelola oleh suatu Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perusahaan Umum yang disebut Perhutani. Telah diketahui dengan luas bahwa hutan tanaman di pulau Jawa didomimasi oleh jenis tanaman Jati (Tectona grandis) dan merupakan sisa peninggalan jaman penjajahan Belanda. Hutan-hutan tanaman ini masih terus dikelola oleh Perhutani untuk memproduksi kayu bahan baku Industri.
Pada pekarangan dan lahan-lahan milik rakyat dapat ditanami jenis-jenis pohon hutan yang dijadikan hutan tanaman. Hutan tanaman seperti ini ditanam oleh perorangan atau kelompok masyarakat sebagai suatu usaha meningkatkan pendapatan. Pembuatan hutan tanaman yang dilakukan biasanya ditumpangsarikan dengan tanaman pertanian atau lebih dikenal dengan istilah "Agroforestri".
Hutan Tanaman yang diperuntukan sebagai penghasil bahan baku Industri dinamakan Hutan Tanaman Industri. Hutan tanaman dapat ditanam secara monokultur atau polikultur. Penanaman secara monokultur hanya mempergunakan satu jenis tanaman, sedangkan secara polikultur mempergunakan berbagai jenis tanaman.
Bebrapa manfaat dan tujuan pembangunan hutan tanaman dapat dijelaskan sebagai berikut :
  • Sebagai pemasok bahan baku bagi kebutuhan industri hasil hutan.
  • Memperbaiki lingkungan hidup agar menjadi sehat dan lestari
  • Meningkatkan produktivitas lahan dan hutan
  • Meningkatkan pendapatan masyarakat setempat
  • Memperluas lapangan kerja.
11. Hutan tanaman Industri (HTI)
Definisi dan Pengertian dari Hutan Tanaman Industri atau HTI adalah hutan tanaman yang dikelola dan diusahakan berdasarkan prinsip pemanfaatan yang optimal, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. Penarapan kedua prinsip itu selalu diupayakan agar dapat berjalan selaras dan seimbang. Dalam pembangunan nasional, sebagai yang digariskan dalam Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1990, tujuan pengusahaan HTI adalah :
  1. Menunjang pengembangan industri hasil hutan dalam negeri guna meningkatkan nilai tambah dan devisa.
  2. Meningkatkan produktivitas lahan dan lingkungan, serta memperluas lapangan kerja dan lapangan usaha.
Tujuan tersebut dijabarkan lebih jauh sebagaimana yang diformulasikan oleh Ditjen Pengusahaan Hutan (1991), bahwa tujuan pembangunan HTI antara lain adalah untuk :
  1. Membangunan hutan tanaman yang secara ekonomis menguntungkan, secara ekologis sehat, dan secara sosial bermanfaat bagi masyarakat setempat.
  2. Meningkatkan produktivitas hutan dalam arti meningkatkan riap ( growth per ha/tahun), sehingga diperoleh volume akhir daur (yield) yang tinggi.
  3. Memenuhi kebutuahan bahan baku industri yang ada (existing industry), serta yang akan dikembangkan.
Sasaran pada akhir jangka waktu pembangunan HTI, diarahkan pada pembentukan hutan yang tertata denagan baik, terutama dalam hal pengelolaannya, komposisi dan struktur hutannya, serta lingkungan biofisik dan sosial ekonominya. Sedangkan sasaran yang akan dicapai pada setiap periode lima tahun, adalah pembentukan penutupan lahan dengan tumbuhan hutan yang berkualitas, perampungan penataan kawasan, serta konsolidasi unit HTI dengan mengantisipasi pembangunan regional dan pembangunan kehutanan daerah, termasuk pembangunan dan pengembangan indistri perkayuan.
Pengusahaan HTI pada hakekatnya merupakan alokasi sumber daya antar waktu. Sumberdaya tersebut berupa sumber daya alam (hutan, tanah dan air) tenaga kerja, modal, sarana/prasarana dan kemampuan manejerial yang profesional.
Pengusahaan HTI merupakan suatu asaha yang berjangka panjang, sehingga perlu dikelola sebaik-baiknya dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam pengusahaanya agar mampu memberikan keuntungan secara terus-menerus secara lestari.
Pengusahaan HTI sangat bergantung pada keadaan alam dan memerlukan waktu panjang, serta mengandung resiko kegagalan yang tidak kecil, terutama apabila tidak dilengkapi dengan sarana pengendalian yang memadai. Karena sifat usaha yang demikian itu, maka perencanaan yang matang yang meliputi seluruh tahap pengusahaan, merupakan salah satu persyaratan untuk bisa mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan.

12. Hutan kota
Definisi dan Pengertian dari Hutan kota adalah suatu areal lahan perkotaan yang terdiri dari beberapa komponen fisik dengan vegetasi berupa pohon-pohon sebagai suatu kesatuan ekosistem yang berperan dan berfungsi untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Wilayah perkotaan merupakan pusat-pusat permukiman yang berperan di dalam suatu wilayah pengembangan dan atau wilayah nasional sebagai simpul jasa atau suatu bentuk ciri kehidupan kota.
Pengertian dan Definisi Hutan Kota sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2002 Tentang Hutan Kota pasal 1 ayat 2; Mendefinisikan hutan kota sebagai suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
Dalam suatu kawasan harus disediakan 30% dari luas kawasan tersebut sebagai kawasan lindung. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Dengan demikian dalam kawasan perkotaan perlu ditetapkan suatu kawasan yang mempunyai fungsi perlindungan kelestarian lingkungan.
Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya. Dapat dijelaskan lagi bahwa tujuan dari pembangunan hutan kota ini adalah:
  • menekan/mengurangi peningkatan suhu udara di perkotaan;
  • menekan/mengurangi pencemaran udara (kadar karbonmonoksida, ozon, karbondioksida, oksida nitrogen, belerang dan debu);
  • mencegah terjadinya penurunan air tanah dan permukaan tanah; dan
  • mencegah terjadinya banjir atau genangan, kekeringan, intrusi air laut, meningkatnya kandungan logam berat dalam air.
Hutan kota tumbuh dan dibangun pada areal kota, tetapi bisa juga dibangun pada pinggiran kota. Areal perkotaan perlu dicadangkan untuk pembangunan hutan kota yang sengaja dibuat untuk memperbaiki dan memelihara lingkungan kota. Hutan kota penting untuk keseimbangan ekologi manusia dalam berbagai hal seperti, kebersihan udara, ketersediaan air tanah, pelindung terik matahari, kehidupan satwa dalam kota dan juga sebagai tempat rekreasi. Hutan kota bisa mengurangi dampak cuaca yang tidak bersahabat seperti mengurangi kecepatan angin, mengurangi banjir, memberi keteduhan. Juga memberikan efek pengurangan pemanasan global.
Pembangunan hutan kota mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut ::
  1. memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika;
  2. meresapkan air;
  3. menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota; dan
  4. mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Manfaat yang dapat dirasakan dari dibangunnya hutan kota adalah :
  1. pariwisata alam, rekreasi dan atau olah raga;
  2. penelitian dan pengembangan;
  3. pendidikan;
  4. pelestarian plasma nutfah; dan atau
  5. budidaya hasil hutan bukan kayu.
 Source : link

0 komentar:

Posting Komentar

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners

Kategori

  • Flora dan Fauna (128)
  • Forestry (312)
  • Mangrove (82)

Archive

  • ►  2015 (20)
    • ►  Oktober (3)
    • ►  September (17)
  • ►  2014 (43)
    • ►  Agustus (13)
    • ►  Mei (9)
    • ►  April (8)
    • ►  Februari (6)
    • ►  Januari (7)
  • ►  2013 (309)
    • ►  Desember (14)
    • ►  November (97)
    • ►  Oktober (28)
    • ►  September (36)
    • ►  Agustus (11)
    • ►  Juli (20)
    • ►  Juni (19)
    • ►  April (20)
    • ►  Maret (20)
    • ►  Februari (19)
    • ►  Januari (25)
  • ►  2012 (97)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (25)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Juli (15)
    • ►  April (9)
    • ►  Maret (9)
    • ►  Februari (19)
    • ►  Januari (16)
  • ►  2011 (323)
    • ►  Desember (52)
    • ►  November (27)
    • ►  Oktober (12)
    • ►  Agustus (12)
    • ►  Juli (5)
    • ►  Juni (4)
    • ►  Mei (5)
    • ►  April (16)
    • ►  Maret (24)
    • ►  Februari (122)
    • ►  Januari (44)
  • ▼  2010 (105)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  September (22)
    • ▼  Agustus (79)
      • Definisi beberapa jenis hutan
      • Jenis Bambu di Maluku
      • Daftar Flora Identitas Provinsi Di Indonesia
      • Tips Menjadi Seorang Peribadi Yang Disukai
      • Tips Menembak Cewek
      • 10 Efek Buruk Minuman Bersoda
      • Sesudah Sahur, Tunda Tidur
      • 8 Cara Hindari Mimpi Buruk
      • 30 Hal yg bisa Membuat Cwe Tersenyum
      • Bosan Dengan Air Putih
      • 5 Tanda Anda Tidak Bisa Kontrol Amarah
      • Langsing Berkat Diet Golongan Darah
      • Cara Terbaik untuk Putus
      • Langsing dengan Dua Gelas Air Sebelum Makan
      • Mengapa Jangan Minum Teh Saat Sahur
      • Kontrol Kolestrol Selama Ramadan
      • Kenapa Jadi Orang Terlalu Baik Bisa Merugikan
      • Mencintai untuk Saling Menyakiti
      • HIME, AISHITERU !!!!
      • Usir Stres dengan Secangkir Teh Manis
      • Trik Bercinta di Bulan Puasa
      • Mengapa Kantuk Mudah Muncul Saat Puasa
      • Puasa, Cara Tepat Bebaskan Tubuh dari Racun
      • Tips sehat, segar & bebas bau mulut selama berpuasa
      • 4 Trik Atasi Rasa Bosan Bekerja
      • 71 Situs Indonesia Dikerjai "Hacker"
      • Bahaya Menahan Buang Air Kecil
      • SETIA = selingkuh tiada akhir
      • Dormansi Benih
      • 10 FAKTA yang harus kamu ketahui tentang MIMPI
      • Metabolisme Perkecambahan
      • Pemotongan cabang (Prunning)
      • Riap Pertumbuhan
      • Metode identifikasi dan deskripsi Kebun Benih Pangkas
      • Sifat Botanis dan Penyebaran Pohon Merbau ( Intsia...
      • Daftar Fauna Identitas Provinsi Di Indonesia
      • Satwa Indonesia yang Telah Punah
      • Kategori Status Konservasi IUCN Red List
      • Satwa Indonesia yang Dilindungi
      • Kanguru Indonesia Di Papua
      • Nama Latin dan Inggris 100 Hewan (Fauna) Indonesia
      • Daftar Hewan Endemik Indonesia
      • Laporan Praktikum Biometrika Hutan Klasifikasi Gambut
      • Laporan Praktikum Biometrika Hutan Pengukuran Leaf...
      • Laporan Praktikum Biometrika Hutan Pengukuran Cada...
      • Laporan Praktikum Pertumbuhan Pohon dan Kualitas Kayu
      • Rayuan Maut' Buat Si Dia Makin Cinta
      • Pria Ini Mengaku Dinikahi Dewi Kahyangan
      • Hujan Meteor dan Tiga Planet Bermunculan
      • Justin Bieber Minta Tips Kencan
      • BPOM: Susu Formula Kerap Langgar Aturan Pengiklanan
      • Karakteristik Pohon Kenari (Canarium amboinense Ho...
      • Teknik Kultur Jaringan Jati
      • Laporan Praktikum Perlindungan dan Pengamanan Huta...
      • Laporan Praktikum Ilmu Kayu Sifat Pengerjaan Kayu
      • Laporan Ilmu Kayu Perbedaan Kayu Teras dan Kayu Gubal
      • Laporan Praktikum Ilmu Kayu Sifat Mikroskopis Kayu
      • Definisi dan Pengertian Persemaian
      • Kendala Kendala Penyediaan Benih Bermutu Genetik
      • Laporan Praktikum Ilmu Kayu Sifat Makroskopis Kayu
      • Laporan Praktikum Silvikultur Hutan Alam Identifik...
      • Laporan Praktikum Silvikultur Hutan Alam Pembibita...
      • Laporan Praktikum Silvikultur Hutan Alam Pengamata...
      • Durasi Tidur Pengaruhi Kesehatan Jantung
      • Deforestasi
      • Jam Mekkah, Terbesar di Dunia
      • Bongkahan Es Raksasa Hanyut di Laut Arktik
      • Reboisasi dan penghijauan
      • Laporan Praktikum Ekologi Analisis Vegetasi
      • TEGAKAN HUTAN | Unit Pengelolaan Hutan
      • Laporan Praktikum Ekologi Perbedaan Ekosistem Huta...
      • Laporan Praktikum Ekologi Identifikasi Liana dan E...
      • Makalah Hutan Mangrove
      • Laporan Praktikum Inventarisasi Hutan Pengukuran V...
      • Laporan Praktikum Inventarisasi Hutan Pengukuran T...
      • Laporan Praktikum Inventarisasi Hutan Pengukuran D...
      • Laporan Praktikum Klimatologi Pengenalan Alat-Alat...
      • Dengerous mission
      • akatsuki test !

_______________

_______________

 

© My Private Blog
designed by Website Templates | Bloggerized by Yamato Maysatria |