Pengertian
dan definisi reboisasi dan penghijauan ditinjau dari aspek
rehabilitasi atau pemulihan lahan kritis, sebenarnya istilah dan arti
kata ini hampir sama. Perbedaan arti kedua istilah tersebut pada "sasaran lokasi" dan "kesesuaian jenis tanaman" yang ditanam pada masing-masing lokasi kegiatan.
Reboisasi
merupakan kegiatan penghutanan kembali kawasan hutan bekas tebangan
maupun lahan-lahan kosong yang terdapat di dalam kawasan hutan (Manan
1978). Reboisasi meliputi kegiatan permudaan pohon, penanaman jenis
pohon lainnya di area hutan negara dan area lain sesuai rencana tata
guna lahan yang diperuntukkan sebagai hutan. Dengan demikian,
membangun hutan baru pada area bekas tebang habis, bekas tebang pilih,
atau pada lahan kosong lain yang terdapat di dalam kawasan hutan
termasuk reboisasi (Kadri dkk, 1992).
Penghijauan merupakan kegiatan penanaman pada lahan kosong di luar
kawasan hutan, terutama pada tanah milik rakyat dengan tanaman keras,
misalnya jenis-jenis pohon hutan, pohon buah, tanaman perkebunan,
tanaman penguat teras, tanaman pupuk hijau, dan rumput pekan ternak.
Tujuan penanaman agar lahan tersebut dapat dipulihkan, dipertahankan,
dan ditingkatkan kembali kesuburannya. (Manan 1976; Supriyanto,1984).
Menurut (Kadri dkk, 1992) upaya yang termasuk dalam rangkaian kegiatan
penghijauan, yang sudah disebutkan berupa pembuatan bangunan pencegah
erosi tanah, misalnya pembuatan sengkedan (teras) dan bendungan (check
dam) yang dilakukan pada area di luar kawasan hutan.
Source : link
Source : link
0 komentar:
Posting Komentar