1. Hutan Perdu
Pengertian dan Definisi Hutan Perdu adalah hutan yang terdiri dari
jenis-jenis tumbuhan perdu dan semak yang umumnya tidak tinggi. Perdu
ini merupakan tumbuhan berkayu dan bercabang yang tumbuh rendah pada
permukaan tanah, tidak mempunyai batang (Contohnya : Puring, Bambu,
Jenis Rumput rumputan, tanaman yang kadang berdaun lebar, tetapi tidak
mempunyai batang besar).
2. Hutan Perawan
2. Hutan Perawan
Pengertian dan Definisi dari Hutan Perawan adalah Hutan yang belum
mengalami pengaruh oleh aktivitas manusia. Hutan ini masih asli, belum
mengalami penebangan tegakan. Hutan perawan ini sering disebut juga
Hutan Primer karena didalamnya belum terjadi kegiatan eksploitasi hutan.
Hutan perawan merupakan jenis hutan yang telah mencapai usia yang panjang dan menunjukkan ciri-ciri biologis yang unik. Hutan yang berusia tua biasanya berisi pohon-pohon yang besar dan sudah tua, dan batang yang besar. Kematian individu pohon menciptakan rumpang atau celah dalam lapisan kanopi utama, memungkinkan cahaya dapat menembus kanopi utama dan menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi fotosintesis di bawah naungan tersebut.
Itulah mengapa di bawah naungan hutan berusia tua tumbuhan dapat berkembang walaupun dalam keterbatasan. Hutan yang sudah tua dan spesifik, biasanya memiliki lapisan struktur secara vertikal maupun horisontal dari berbagai jenis pohon, kelas umur, dan ukuran, serta akar banir yang terbentuk pada tanah dengan berbagai jenis jamur. Hutan berusia tua secara struktural beragam sehingga ditemukan keragaman habitat yang lebih tinggi dari hutan dalam tahap pertumbuhan lainnya.
Dengan demikian, keragaman jenis juga lebih tinggi dapat dipertahankan di hutan berusia tua, atau setidaknya keanekaragaman hayati yang berbeda dari jenis hutan lainnya. Banyak tegakan hutan tua terancam oleh perusakan habitat karena penebangan kayu yang berlebihan. Kerusakan yang dilakukan mengurangi keanekaragaman hayati, yang mempengaruhi tidak hanya hutan tua itu sendiri, tetapi juga spesies asli yang hidup pada habitat hutan tersebut.
3. Hutan Kemasyarakatan
Hutan perawan merupakan jenis hutan yang telah mencapai usia yang panjang dan menunjukkan ciri-ciri biologis yang unik. Hutan yang berusia tua biasanya berisi pohon-pohon yang besar dan sudah tua, dan batang yang besar. Kematian individu pohon menciptakan rumpang atau celah dalam lapisan kanopi utama, memungkinkan cahaya dapat menembus kanopi utama dan menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi fotosintesis di bawah naungan tersebut.
Itulah mengapa di bawah naungan hutan berusia tua tumbuhan dapat berkembang walaupun dalam keterbatasan. Hutan yang sudah tua dan spesifik, biasanya memiliki lapisan struktur secara vertikal maupun horisontal dari berbagai jenis pohon, kelas umur, dan ukuran, serta akar banir yang terbentuk pada tanah dengan berbagai jenis jamur. Hutan berusia tua secara struktural beragam sehingga ditemukan keragaman habitat yang lebih tinggi dari hutan dalam tahap pertumbuhan lainnya.
Dengan demikian, keragaman jenis juga lebih tinggi dapat dipertahankan di hutan berusia tua, atau setidaknya keanekaragaman hayati yang berbeda dari jenis hutan lainnya. Banyak tegakan hutan tua terancam oleh perusakan habitat karena penebangan kayu yang berlebihan. Kerusakan yang dilakukan mengurangi keanekaragaman hayati, yang mempengaruhi tidak hanya hutan tua itu sendiri, tetapi juga spesies asli yang hidup pada habitat hutan tersebut.
3. Hutan Kemasyarakatan
Pengertian dan Definisi dari Hutan Kemasyarakatan adalah suatu kegiatan Pengelolaan Hutan yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan hidup masyarakat sekitar hutan dengan mengutamakan fungsi Kelestarian lingkungan hutan. Program Hutan Kemasyarakatan adalah suatu bentuk Sosial Forestry dengan menerapkan teknologi Agroforestri
pada lahan milik. Program ini diselenggarakan untuk mengatasi masalah
erosi dan kemunduran kesuburan tanah. Dalam program ini, di Jawa dan
Luar Jawa dibuat sejumlah unit-unit percontohan, yaitu :
- Unit Percontohan Usaha Pelestarian Sumberdaya Alam (UPSA). UPSA merupakan percontohan usaha tani lahan kering terpadu, masing-masing seluas 10 ha, didalamnya diterapkan teknik-teknik konservasi tanah yang disertai dengan pembuatan teras, untuk melakukan intensifikasi usaha tanah kering, dengan memperhatikan daya dukung lahan. Demplot-Demplot ini merupakan alat penyuluhan.
- Unit Percontohan Usaha Pertanian Menetap (UP-UPM). Tujuan UP-UPM adalah untuk memperkenalkan usaha tani lahan kering terpadu kepada petani-petani tradisional, terutama kepada peladang berpindah-pindah di luar Jawa. Luas satu unit UP-UPM adalah 20 Ha, yang dikerjakan oleh 10 rumah tangga. Yang diperagakan adalah cara-cara/teknik pertanian penetap, termasuk upaya konservasi tanah.
4. Hutan Rakyat
Pengertian dan Definisi dari Hutan
rakyat adalah hutan yang tumbuh dan dibangun serta dikelola oleh rakyat,
pada umumnya berada di atas tanah milik atau tanah adat. Ada beberapa
hutan rakyat berada di atas tanah negara, namun hal tersebut biasanya
sudah ada campur tangan dari pemerintah. Hutan rakyat ini ditanami
dengan jenis-jenis tanaman hutan, ada yang dikombinasikan dengan tanaman
semusim. Pengelolaan hutan rakyat pada umumnya menerapkan sistem
Agroforestri atau yang dikenal dengan nama Wanatani.
Menurut status tanah hutan rakyat dapat digolongkan dalam beberapa kategori, yaitu ::
- Hutan milik, yakni hutan rakyat yang dibangun di atas tanah-tanah milik. Ini merupakan bentuk hutan rakyat yang paling umum, terutama di Pulau Jawa.
- Hutan adat, atau dalam bentuk lain: hutan desa, adalah hutan-hutan rakyat yang dibangun di atas tanah milik bersama; biasanya juga dikelola untuk tujuan-tujuan bersama atau untuk kepentingan komunitas setempat.
- Hutan kemasyarakatan (HKm), adalah hutan rakyat yang dibangun di atas lahan-lahan milik negara, khususnya di atas kawasan hutan negara. Dalam hal ini, hak pengelolaan atas bidang kawasan hutan itu diberikan kepada sekelompok warga masyarakat; biasanya berbentuk kelompok tani hutan atau koperasi.
5. Hutan konversi
Pengertian dan Definisi dari Hutan Konversi adalah hutan yang ditetapkan
untuk berbagai tujuan dan kepentingan pembangunan di luar bidang
kehutanan seperti; trasmigrasi, pertambangan, perkebunan, peternakan,
pencetakan sawah baru, dan lain sebagainya.
Istilah Hutan Konversi
merupakan suatu Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) dengan
melihat faktor-faktor dalam penentuannya sebagai berikut :
- Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng jenis, tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam
- Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan.
6. Hutan lindung
Hutan Lindung adalah Kawasan hutan karena sifat alamiahnya diperuntukan
guna mengatur tata air, pencegahan bencana banjir dan erosi, serta
pemeliharaan kesuburan tanah. Penjelasan : Hutan Lindung ini
mempunyai kondisi yang sedemikian rupa sehingga dapat memberi pengaruh
yang baik terhadap tanah dan alam sekelilingnya, serta tata airnya dapat
dipertahankan dan dilindungi.
Pengertian
dan definisi Hutan Lindung menurut Undang-Undang No 41 tahun 1999
Pasal 1 ayat 8 mendefinisikan Hutan lindung sebagai kawasan hutan yang
mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga
kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan
erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Menurut
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1998 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan
Pemerintahan, Pengelolaan hutan lindung diserahkan kepada Kepala
Daerah Tingkat II yang mencakup kegiatan pemancangan batas,
pemeliharaan batas, mempertahankan luas dan fungsi, pengendalian
kebakaran, reboisasi dalam rangka rehabilitasi lahan kritis pada kawasan
hutan lindung, dan pemanfaatan jasa lingkungan.
Soerianegara (1996) menyebutkan ruang lingkup pengelolaan hutan lindung adalah:
- Menentukan letak dan luas hutan lindung
- Melakukan penatabatasan dan pengukuhan kawasan hutan lindung
- Merehabilitasi hutan lindung yang mengalami degradasi dan deforestasi
- Melakukan perlindungan atas kawasan hutan lindung.
Selanjutnya
dikatakan bahwa pengelolaan hutan lindung adalah bagian integral dari
pengelolaan Daerah Aliran Sungai secara keseluruhan, dimana hutan
lindung memegang peranan yang amat penting dari segi hidroorologi
Daerah Aliran Sungai.
Pengelolaan hutan di Indonesia bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan keberlanjutan dengan:
- Menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional
- Mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lindkungan, sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari.
- Meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai
- Meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasistas dan keberdayaan masyarakat secara partisipasitif, berkeadilan dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal, dan
- Menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan keberlanjutan.
7. Hutan Konservasi
Pengertian dan definisi Hutan konservasi
menurut UU Nomor 41 Tahun 1999 adalah kawasan hutan dengan ciri khas
tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan
dan satwa serta ekosistemnya.
Sesuai dengan undang-undang tersebut Hutan konservasi di Indonesia terdiri dari:
a. kawasan hutan suaka alam,
Kawasan
hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai
fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem
penyangga kehidupan.
b. kawasan hutan pelestarian alam,
Kawasan
hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan
secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
c. taman buru.
Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
Dari
Pengertian dan Definisi hutan konservasi menunjukkan adanya fenomena
lain yaitu tentang kawasan konservasi tertentu dan bukan lagi pada
fungsinya. Di bagian perundangan lain yaitu pada UU No 5 tahun 1990 yang
semestinya menjadi acuan UU No 41 tahun 1999 ini disebutkan bahwa
konservasi sumberdaya alam hayati adalah pengelolaan sumberdaya alam
hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin
kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan
kualitas keanekaragaman dan nilainya. Pada pasal 5 perundangan tersebut
dan pasal 12 UUPLH dikatakan bahwa konservasi dilakukan dengan
perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya dan pemanfaatan secara lestari
sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Dengan mengacu perundangan yang ada tampak adanya dualisme pengertian konservasi, di satu pihak "konservasi berarti kawasan" dan di pihak lain "konservasi berarti fungsi atau kegiatan".
Dualisme pengertian ini tanpa terasa terus berjalan, sehingga membuat
para pengelola hutan bersikap ambivalen terhadap konservasi. Dengan
mendasarkan sikap bahwa konservasi adalah pengertian kawasan maka seakan
lupa bahwa hutan adalah salah satu pemanfaatan ekosistem sumberdaya
alam hayati dalam satuan ekosistem yang merupakan salah satu pilar
konservasi. Sebagai konsekuensinya konservasi mestinya merupakan
keharusan dalam pengelolaan hutan.
Sebagai bagian masyarakat dunia, Indonesia terikat oleh berbagai kesepakatan internasional, antara lain adalah Convention on Biodiversity, Convention on Climate Change, Forest Principles dan World Conservation Strategy. Dengan
ratifikasi konvensi ini seluruh kebijakan pengelolaan hutan harus
mempertimbangkan rambu-rambu yang telah disepakati dalam konvensi ini.
Berbagai kesepakatan internasional seperti Forest Principles (KTT Bumi), konferensi ITTO, kelembagaan ekolabel telah mengarahkan ke bentuk pengelolaan hutan di Indonesia yang bersifat sustainable forest management, yang
bercirikan keberlanjutan fungsi ekologis/lindung fisik hutan (tanah,
flora, fauna, hidrologi dan iklim), keberlanjutan fungsi produksi dan
keberlanjutan fungsi sosial budaya. Dengan kata lain pengelolaan hutan
yang tetap berorientasi sebagai ekosistem dengan fungsi ekologis,
produksi dan sosial telah merupakan kesepakatan internasional.
8. Hutan Produksi
Pengertian dan Definisi dari Hutan
Produksi adalah areal hutan yang dipertahankan sebagai kawasan hutan
dan berfungsi untuk menghasilkan hasil hutan bagi kepentingan konsumsi
masyarakat, industri dan eksport. Hutan ini biasanya terletak di dalam
batas-batas suatu HPH (memiliki izin HPH) dan dikelola untuk
menghasilkan kayu. Dengan pengelolaan yang baik, tingkat penebangan
diimbangi dengan penanaman dan pertumbuhan ulang sehingga hutan terus
menghasilkan kayu secara lestari. Secara praktis, hutan-hutan di kawasan
HPH sering dibalak secara berlebihan dan kadang ditebang habis.
Hutan
produksi dapat dibagi menjadi hutan produksi tetap (HP), Hutan Produksi
Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK).
Hutan Produksi Tetap (HP) merupakan hutan yang dapat dieksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis.
Hutan Produksi Terbatas (HPT)
merupakan hutan yang hanya dapat dieksploitasi dengan cara tebang
pilih. Hutan Produksi Terbatas merupakan hutan yang dialokasikan untuk
produksi kayu dengan intensitas rendah. Hutan produksi terbatas ini
umumnya berada di wilayah pegunungan di mana lereng-lereng yang curam
mempersulit kegiatan pembalakan.
Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK)
- Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng jenis, tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam
- Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan.
9. Hutan klimak
Hutan Klimaks adalah komunitas hutan yang berada dalam tahap puncak pemantapan suksesi alam sesuai dengan kondisi alam setempat. Tahap
klimaks dari hutan ditunjukan dengan berbagai ragam jenis yang
ditemukan di dalam hutan tersebut sehingga keseimbangan ekosistem
semakin baik. Hutan Klimaks mempunyai produktivitas yang rendah
bila dibandingkan dengan hutan muda dalam pertumbuhan dengan komposisi
jenis-jenis intoleran yang lebih dominan sangat membutuhkan cahaya
matahari.
10. Hutan Tanaman
Pengertian dan Definisi Hutan Tanaman adalah hutan yang dibangun dengan teknik silvikultur dan ditanami jenis-jenis tanaman tertentu untuk tujuan pelestarian lingkungan
dan menjadi suplai bahan baku industri. Hutan tanaman yang dikelola
dan diusahakan dapat dibagun oleh suatu lembaga ataupun perorangan.
Di Pulau Jawa dan Madura, Pengelolaan sumber daya hutan
termasuk pembangunan hutan tanaman dikelola oleh suatu Badan Usaha
Milik Negara berbentuk Perusahaan Umum yang disebut Perhutani. Telah
diketahui dengan luas bahwa hutan tanaman di pulau Jawa didomimasi oleh
jenis tanaman Jati (Tectona grandis)
dan merupakan sisa peninggalan jaman penjajahan Belanda. Hutan-hutan
tanaman ini masih terus dikelola oleh Perhutani untuk memproduksi kayu
bahan baku Industri.
Pada pekarangan dan lahan-lahan milik rakyat dapat ditanami jenis-jenis pohon
hutan yang dijadikan hutan tanaman. Hutan tanaman seperti ini ditanam
oleh perorangan atau kelompok masyarakat sebagai suatu usaha
meningkatkan pendapatan. Pembuatan hutan tanaman yang dilakukan
biasanya ditumpangsarikan dengan tanaman pertanian atau lebih dikenal
dengan istilah "Agroforestri".
Hutan Tanaman yang diperuntukan sebagai penghasil bahan baku Industri dinamakan Hutan Tanaman Industri.
Hutan tanaman dapat ditanam secara monokultur atau polikultur.
Penanaman secara monokultur hanya mempergunakan satu jenis tanaman,
sedangkan secara polikultur mempergunakan berbagai jenis tanaman.
Bebrapa manfaat dan tujuan pembangunan hutan tanaman dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Sebagai pemasok bahan baku bagi kebutuhan industri hasil hutan.
- Memperbaiki lingkungan hidup agar menjadi sehat dan lestari
- Meningkatkan produktivitas lahan dan hutan
- Meningkatkan pendapatan masyarakat setempat
- Memperluas lapangan kerja.
11. Hutan tanaman Industri (HTI)
Definisi dan Pengertian dari Hutan
Tanaman Industri atau HTI adalah hutan tanaman yang dikelola dan
diusahakan berdasarkan prinsip pemanfaatan yang optimal, dengan
memperhatikan kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. Penarapan
kedua prinsip itu selalu diupayakan agar dapat berjalan selaras dan
seimbang. Dalam pembangunan nasional, sebagai yang digariskan dalam
Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1990, tujuan pengusahaan HTI adalah :
- Menunjang pengembangan industri hasil hutan dalam negeri guna meningkatkan nilai tambah dan devisa.
- Meningkatkan produktivitas lahan dan lingkungan, serta memperluas lapangan kerja dan lapangan usaha.
Tujuan
tersebut dijabarkan lebih jauh sebagaimana yang diformulasikan oleh
Ditjen Pengusahaan Hutan (1991), bahwa tujuan pembangunan HTI antara
lain adalah untuk :
- Membangunan hutan tanaman yang secara ekonomis menguntungkan, secara ekologis sehat, dan secara sosial bermanfaat bagi masyarakat setempat.
- Meningkatkan produktivitas hutan dalam arti meningkatkan riap ( growth per ha/tahun), sehingga diperoleh volume akhir daur (yield) yang tinggi.
- Memenuhi kebutuahan bahan baku industri yang ada (existing industry), serta yang akan dikembangkan.
Sasaran pada akhir jangka waktu pembangunan HTI, diarahkan pada
pembentukan hutan yang tertata denagan baik, terutama dalam hal
pengelolaannya, komposisi dan struktur hutannya, serta lingkungan
biofisik dan sosial ekonominya. Sedangkan sasaran yang akan dicapai
pada setiap periode lima tahun, adalah pembentukan penutupan lahan
dengan tumbuhan hutan yang berkualitas, perampungan penataan kawasan,
serta konsolidasi unit HTI dengan mengantisipasi pembangunan regional
dan pembangunan kehutanan daerah, termasuk pembangunan dan pengembangan
indistri perkayuan.
Pengusahaan
HTI pada hakekatnya merupakan alokasi sumber daya antar waktu.
Sumberdaya tersebut berupa sumber daya alam (hutan, tanah dan air)
tenaga kerja, modal, sarana/prasarana dan kemampuan manejerial yang
profesional.
Pengusahaan
HTI merupakan suatu asaha yang berjangka panjang, sehingga perlu
dikelola sebaik-baiknya dengan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi
dalam pengusahaanya agar mampu memberikan keuntungan secara
terus-menerus secara lestari.
Pengusahaan HTI sangat bergantung pada keadaan alam dan memerlukan
waktu panjang, serta mengandung resiko kegagalan yang tidak kecil,
terutama apabila tidak dilengkapi dengan sarana pengendalian yang
memadai. Karena sifat usaha yang demikian itu, maka perencanaan yang
matang yang meliputi seluruh tahap pengusahaan, merupakan salah satu
persyaratan untuk bisa mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
12. Hutan kota
12. Hutan kota
Definisi dan Pengertian dari Hutan
kota adalah suatu areal lahan perkotaan yang terdiri dari beberapa
komponen fisik dengan vegetasi berupa pohon-pohon sebagai suatu
kesatuan ekosistem yang berperan dan berfungsi untuk meningkatkan
kualitas lingkungan hidup. Wilayah perkotaan merupakan pusat-pusat
permukiman yang berperan di dalam suatu wilayah pengembangan dan atau
wilayah nasional sebagai simpul jasa atau suatu bentuk ciri kehidupan
kota.
Pengertian
dan Definisi Hutan Kota sesuai dengan PP Nomor 63 Tahun 2002 Tentang
Hutan Kota pasal 1 ayat 2; Mendefinisikan hutan kota sebagai suatu
hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di
dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang
ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
Dalam
suatu kawasan harus disediakan 30% dari luas kawasan tersebut sebagai
kawasan lindung. Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan
fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan. Dengan demikian dalam kawasan
perkotaan perlu ditetapkan suatu kawasan yang mempunyai fungsi
perlindungan kelestarian lingkungan.
Tujuan
penyelenggaraan hutan kota adalah untuk kelestarian, keserasian dan
keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial
dan budaya. Dapat dijelaskan lagi bahwa tujuan dari pembangunan hutan
kota ini adalah:
- menekan/mengurangi peningkatan suhu udara di perkotaan;
- menekan/mengurangi pencemaran udara (kadar karbonmonoksida, ozon, karbondioksida, oksida nitrogen, belerang dan debu);
- mencegah terjadinya penurunan air tanah dan permukaan tanah; dan
- mencegah terjadinya banjir atau genangan, kekeringan, intrusi air laut, meningkatnya kandungan logam berat dalam air.
Hutan
kota tumbuh dan dibangun pada areal kota, tetapi bisa juga dibangun
pada pinggiran kota. Areal perkotaan perlu dicadangkan untuk
pembangunan hutan kota yang sengaja dibuat untuk memperbaiki dan
memelihara lingkungan kota. Hutan kota penting untuk keseimbangan
ekologi manusia dalam berbagai hal seperti, kebersihan udara,
ketersediaan air tanah, pelindung terik matahari, kehidupan satwa dalam
kota dan juga sebagai tempat rekreasi. Hutan kota bisa mengurangi
dampak cuaca yang tidak bersahabat seperti mengurangi kecepatan angin,
mengurangi banjir, memberi keteduhan. Juga memberikan efek pengurangan
pemanasan global.
Pembangunan hutan kota mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut ::
- memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika;
- meresapkan air;
- menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota; dan
- mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Manfaat yang dapat dirasakan dari dibangunnya hutan kota adalah :
- pariwisata alam, rekreasi dan atau olah raga;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan;
- pelestarian plasma nutfah; dan atau
- budidaya hasil hutan bukan kayu.
Source : link