skip to main | skip to sidebar

Silva Dream

Konsep Bumi Kita

  • Home
  • Gallery
  • Contact me
  • About Me

Jumat, 13 September 2013

Terbukti Bakar Hutan, Akhirnya Manajer Perusahaan Sawit di Kalteng Masuk Bui

Diposting oleh Maysatria Label: News
Protes yang dilakukan para aktivis Save Our Borneo di kawasan PT KHS. Perusahaan ini hadir dengan mencaplok hutan adat dan mulai menebang pohon hutan meskipun tak ada izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Foto: SOB


Protes yang dilakukan para aktivis Save Our Borneo di kawasan PT KHS. Perusahaan ini hadir dengan mencaplok hutan adat dan mulai menebang pohon hutan meskipun tak ada izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan. Foto: SOB

Meskipun putusan Mahkamah Agung sudah keluar 10 Oktober 2012, tetapi Ibrahim Lisaholit bin Husein Lisaholit, manager estate PT Kalimantan Hamparan Sawit, baru masuk bui 26 Agustus 2013.
Setelah mendapat desakan dari elemen masyarakat peduli lingkungan di Kalimantan Tengah (Kalteng), akhirnya, Jaksa mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA). Alhasil, Ibrahim Lisaholit bin Husein Lisaholit, manager estate PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS) KHS, masuk penjara pada Senin (26/8/13).
Sebenarnya, putusan MA sudah keluar 10 Oktober 2012. Dalam putusan perkara No. 1363 K/PID.SUS/2012 itu, Ibrahim dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Ibrahim divonis satu tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jika tak mampu membayar denda diganti kurungan selama enam bulan penjara.
Putusan MA  itu menyebutkan, KHS di Manuhing Gunung Mas dinyatakan lalai menyediakan alat-alat pemadam kebakaran atau sangat minim hingga terjadi kebakaran lahan 22 hektar selama 15  hari, mulai 31 Agustus 2009. MA juga menyebutkan KHS, sampai saat diputuskan belum mempunyai IPKH. Padahal sudah ribuan hektar hutan dibuka dan ditanami sawit.
Save Our Borneo, lembaga yang sejak awal mendesak pihak berwenang segera mengeksekusi Ibrahim setelah putusan MA keluar. Nordin, Direktur Eksekutif SOB, Selasa (27/8/13) kepada Mongabay, mengatakan, eksekusi Ibrahim ini pelajaran penting ke depan bagi pembakar dan perusak hutan.
Hal penting lagi,  dengan fakta berkekuatan hukum tetap ini, sudah seharusnya pemda segera mencabut izin KHS. Terlebih, perusahaan ini beroperasi sebelum memiliki izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) dari Kementerian Kehutanan. “Mereka sudah membuka lahan, bahkan sampai hari ini. Apalagi dalihnya kok dibiarkan terus,” ujar dia.
SOB mendesak, KHS segera ditutup. “Lahan yang merampas milik masyarakat segera dikembalikan…” Bagi pemerintah daerah—karena perusahaan baru izin lokasi–, seharusnya malu dan segera memperbaiki diri. “Pengawasan bukan lemah tetapi memang tidak dilakukan.”
Menurut dia, jika perusahaan semacam ini terus dibiarkan, bukan tak mungkin pembiaran ini merupakan bagian dari praktik mafia dan kartel perizinan yang melibatkan banyak pihak termasuk pejabat pemerintah.
Sementara dikutip dari Kaltengpos, 25 Juni 2013, Jaksa menyebutkan putusan MA yang belum turun sebagai alasan eksekusi belum dijalankan. Jaja, Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, pada Juni 2013, mengatakan, hingga saat ini, belum menerima salinan putusan MA, yang  menyatakan KHS lalai dan Ibrahim terbukti bersalah serta divonis satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Untuk itu, dia sudah memerintahkan jaksa menelusuri putusan MA itu. “Kalau memang sudah ada salinan putusan MA itu, tidak ada alasan bagi kami tidak mengeksekusi, sesuai amar putusan MA dimaksud.”Untuk melihat putusan Mahkamah Agung terhadap PT KHS bisa lihat di sini

Source : link

0 komentar:

Posting Komentar

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners

Kategori

  • Flora dan Fauna (128)
  • Forestry (312)
  • Mangrove (82)

Archive

  • ►  2015 (20)
    • ►  Oktober (3)
    • ►  September (17)
  • ►  2014 (43)
    • ►  Agustus (13)
    • ►  Mei (9)
    • ►  April (8)
    • ►  Februari (6)
    • ►  Januari (7)
  • ▼  2013 (309)
    • ►  Desember (14)
    • ►  November (97)
    • ►  Oktober (28)
    • ▼  September (36)
      • Kabupaten Berau Dorong Taman Pesisir Kepulauan Der...
      • Pemahaman GPS Untuk Dukung Pengelolaan Berbasis Re...
      • Hutan Lindung di Sulawesi jadi Sasaran Konversi Lahan
      • Penelitian: Pengambilan Hiu Berlebihan Oleh Nelaya...
      • Kekayaan Hayati: Genus Baru Pengerat Ditemukan di ...
      • Penelitian: Kesadaran Global Meningkat, Bangunan R...
      • Harapan Baru bagi Hutan Mangrove di Kepulauan Tana...
      • Penelitian Akan Ungkap Kerusakan dan Emisi Karbon ...
      • Harapan Baru bagi Hutan Mangrove di Kepulauan Tana...
      • Mongabay.org Berikan Bantuan Dana 20.000 Dollar AS...
      • Penelitian: Asia Tenggara, Salah Satu Kawasan Pali...
      • Energi Terbarukan, Jawaban Jitu Atasi Eksploitasi ...
      • Mereka yang Temukan Peluang Usaha dari Menjaga Lin...
      • Kerusakan Hutan Menyebabkan Bencana
      • Seekor Harimau Dikuliti Setelah Berusaha Menerkam ...
      • Penelitian: Mayoritas Warga Desa di Kalimantan Tol...
      • Selesai Seminar Proposal Skripsi
      • Pengendali Hama dari Tanaman dan Gulma yang Ramah ...
      • Program Bina Desa Himpunan Mahasiswa Kehutanan Uni...
      • Akhirnya Badan Pengelola REDD+ Terbentuk
      • GPS Monitoring Gajah di Sekitar TN Bukit Tigapuluh...
      • Penelitian: Indonesia Harus Ubah Wilayah Konsesi P...
      • Buaya Senyulong Langka Muncul di Hutan Harapan Jambi
      • Burung Gereja, Si Mungil di Sekitar Kita
      • Kala Duet Tim Laman-Ed Scholes 8 Tahun Merekam 39 ...
      • Ratusan Titik Api Kembali Membakar Sumatera
      • Habitat Pari Manta dan Penyu di Derawan Masih Rawa...
      • Salah Satu Harimau Sumatera Korban Racun di Taman ...
      • Spesies Utama Semakin Terancam, Asia Tenggara Rapa...
      • Konservasi Orangutan Harus Diseriusi
      • Penelitian: Para Pakar Berhasil Petakan Sebaran Hi...
      • Terbukti Bakar Hutan, Akhirnya Manajer Perusahaan ...
      • Harimau Sumatera dan Singa Afrika Mati Diracun di ...
      • Aul Kini Penghuni Baru Hutan Lindung Gunung Tarak
      • Perlu Kepedulian Bersama Menjaga Mangrove
      • Korupsi Hutan Alam Riau, Negara Rugi Rp687 Triliun
    • ►  Agustus (11)
    • ►  Juli (20)
    • ►  Juni (19)
    • ►  April (20)
    • ►  Maret (20)
    • ►  Februari (19)
    • ►  Januari (25)
  • ►  2012 (97)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (25)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Juli (15)
    • ►  April (9)
    • ►  Maret (9)
    • ►  Februari (19)
    • ►  Januari (16)
  • ►  2011 (323)
    • ►  Desember (52)
    • ►  November (27)
    • ►  Oktober (12)
    • ►  Agustus (12)
    • ►  Juli (5)
    • ►  Juni (4)
    • ►  Mei (5)
    • ►  April (16)
    • ►  Maret (24)
    • ►  Februari (122)
    • ►  Januari (44)
  • ►  2010 (105)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  September (22)
    • ►  Agustus (79)

_______________

_______________

 

© My Private Blog
designed by Website Templates | Bloggerized by Yamato Maysatria |