Aul, sesaat setelah dilepas di hutan lindung Gunung Tarak, Ketapang, Kalbar. Kini, ia mempunyai rumah baru yang jauh lebih aman dari sebelumnya. Foto: YIARI
Sorot mata liar. Sesekali Aul memalingkan wajah ke kiri dan ke kanan. Di depan, sebentangan hutan Gunung Tarak, Ketapang, telah menanti. Di situlah “rumah” baru cukup aman bagi orangutan jantan ini.
Aul, ‘pindah rumah’ ke Gunung Tarak, Ketapang, Kalimantan Barat
(Kalbar), pada 22 Agustus 2013. Tak ada lambaian tangan sebagai tanda
perpisahan. Yang ia lakukan memanjat pohon setinggi mungkin. Orang-orang
yang menyaksikan, baik dari Dinas Kehutanan Ketapang, BKSDA Kalbar dan
Yayasan IAR Indonesia, hanya menatap kagum sambil mengabadikan Aul
dengan kamera.
Awalnya, keberadaan orangutan jantan dewasa ini sering bermain di
sekitar kebun milik warga Desa Tempurukan, Kecamatan Muara Pawan,
Ketapang. Sudah lama ia berada di sekitar desa lantaran hutan kian
terkikis. Satu-satunya sumber makanan dari kebun kelapa milik warga.
Setelah menerima laporan dari warga, pemerintah melalui Balai
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar dan Yayasan Inisiasi Alam
Rehabilitasi Indonesia (YIARI) langsung mengevakuasi orangutan itu ke
Pusat Penyelamatan dan Konservasi Orangutan YIARI Ketapang di Sei Awan,
Selasa (13/8/13).
Evakuasi menggunakan alat bius dan tenaga ahli penyelamatan satwa
dari YIARI. Proses evakuasi berjalan mulus. Kondisi fisik Aul dari hasil
diagnosa medis, sehat dan masih liar. Melalui pertimbangan itulah, Aul
segera dilepasliarkan ke lokasi baru di hutan lindung (HL) Gunung Tarak.
Luas Gunung Tarak sekitar 32 ribu hektare. Ia hutan lindung yang
ideal. Fungsi utama kawasan itu sebagai perlindungan dan sistem
penyangga kehidupan. Terutama pengatur tata air dan pengawetan tanah
(fungsi hidro-orologis). Fungsi penting lain, penyangga kehidupan
berbagai jenis tumbuhan dan satwa liar, serta keragaman hayati yang
tinggi di kawasan itu.
Pemerintah Ketapang, mendukung pelepasliaran orangutan dari Desa
Tempurukan ke kawasan Gunung Tarak. Pemda mendukung inisiasi membangun
pos pengamanan dan pemantauan satwa di setiap kawasan hutan yang
mempunyai program penyelamatan dan perlindungan orangutan.
Agustinus W. Taufik, Pimpinan Yayasan IAR Indonesia, mengatakan,
pelepasliaran orangutan ini bisa menjadi momentum tindak lanjut
peringatan Hari Orangutan Sedunia yang dicetuskan 19 Agustus
2013. Pelepasliaran ini bisa memberikan kontribusi konkret dalam
membantu meningkatkan kesadartahuan masyarakat di sekitar kawasan Gunung
Tarak.
0 komentar:
Posting Komentar