Nama Daerah | |||
Bulian,bulian rambai,onglen (Smt);belian,tabulin,telian,tulian,ulin (Klm) | |||
Daerah Penyebaran | |||
Jambi, Sumatera Selatan, seluruh Kalimantan | |||
Habitus | |||
Tinggi pohon sampai 35 m dengan pajang batang bebas cabang 5-20, diamter sampai 100 cm, kadang-kadang sampai 150 cm, berbanir sampai tinggi 4 m , lebar 10 m dan tebal 15-40 cm. Kulit luar berwarna coklat kemerah-merahan sampai coklat tua atau coklat-kelabu, tebal 2-9 cm kadang-kadang beralur sangat dangkal,mengelupas banyak kecil-kecil dan tipis | |||
Ciri Umum | |||
Informasi Lainnya | |||
PENGERJAAN: Kayu ulin dapat digergaji diserut dengan hasil baik, tetapi sangat cepet menumpulkan alat-alat karena kayunya sangat keras.Selanjutnya kayu ulin dapat di bor dan dibubut dengan baik, tetapi sukar direkat dengan perekat sinteteik dan harus di bor dahulu sebelum disekrup atau dipaku,karena cenderung untuk pecah dalam arag radial.Katu ulin mudah dibelah dalam arah radial dan karena itu terkenal baik untuk dibuat sirap, kecuali pada sortimen dengan arah serat berpadu.Pengujian sifat pemesinan menunjukan bahwa jenis kayu ini dapat diserut,dibentuk,dibor,dibuat lubang persegi,dibubut dan diamplas dengan hasil sangat baik. KEGUNAAN: Kayu ulin dapat dipakai untuk tiang landasar dalam tanah,balok,papan lantai,mebel dan ukiran untuk hiasan rumah.Selain itu dapat dipergunakan juga sirap,bangunan maritim,tiang balok,kerangka atau papan pada bangunan perumahan dan jembatan,bantalan bantalan,pintu air,balok pelapis jalan,tiang pagar,balok percetakan,patok,karoseri,perkapalan (lunas,gading-gading,dek) keser penyarad,tiang listrik dan sumpit makan. | |||
0 komentar:
Posting Komentar