Walhi mempertanyakan komersialisasi hutan raya di Bali.
VIVAnews –
Ketua Dewan Daerah Walhi Bali, Wayan Gendo Suardana, menegaskan
lembaganya kembali melayangkan somasi kepada Gubernur Bali Made Mangku
Pastika atas pemanfaatan Taman Hutan Raya (Tahura) oleh PT Tirta Rahmat
Bahari. Pastika menyatakan akan menjawab somasi ini.
"Kami sudah mengirimkan somasi pertama beberapa waktu lalu namun sama sekali tidak direspons," kata Gendo. "Maka kami melayangkan somasi kedua. Dalam somasi kedua ini kami memberikan waktu dua kali 24 jam untuk direspons. Bila dalam waktu 24 jam tidak ada respons terhadap somasi Walhi, maka kami akan menempuh upaya hukum selanjutnya," kata pria yang akrab disapa Gendo, Sabtu 22 Desember 2012.
Menurutnya, materi somasi tersebut berhubungan dengan pelanggaran UU dan Peraturan tentang lingkungan hidup yang dilakukan oleh Made Mangku Pastika.
"Kami sudah mengirimkan somasi pertama beberapa waktu lalu namun sama sekali tidak direspons," kata Gendo. "Maka kami melayangkan somasi kedua. Dalam somasi kedua ini kami memberikan waktu dua kali 24 jam untuk direspons. Bila dalam waktu 24 jam tidak ada respons terhadap somasi Walhi, maka kami akan menempuh upaya hukum selanjutnya," kata pria yang akrab disapa Gendo, Sabtu 22 Desember 2012.
Menurutnya, materi somasi tersebut berhubungan dengan pelanggaran UU dan Peraturan tentang lingkungan hidup yang dilakukan oleh Made Mangku Pastika.
Beberapa UU yang
dilanggar adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolahan Lingkungan
Hidup, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara
yang Bersih dan Bebas KKN.
"Bila Made Mangku Pastika punya itikad baik, semestinya dia merespons somasi pertama. Namun sama sekali tidak direspons," ujar Gendo.
Kendati begitu, Gendo mengakui jika Tahura dapat dimanfaatkan berdasarkan UU. Tetapi, katanya, mengingat Bali sangat kecil dan tutupan hutannya tinggal 22 persen, maka tidak semestinya hutan Bali dimanfaatkan untuk akomodasi pariwisata.
Sementara itu, Gubernur Made Mangku Pastika mempersilakan Walhi melayangkan somasi. Menurutnya somasi itu akan segera dijawab dan dikaji oleh Biro Hukum Pemprov Bali. "Biarkan saja (somasi Walhi). Somasi akan dijawab dan nanti akan dirumuskan oleh Biro Hukum," kata Mangku Pastika seusai menghadiri acara peringatan Hari Ibu di Niti Mandala Renon.
"Kami akan mengkaji dengan baik, dengan hati jernih, dengan sungguh-sungguh, tanpa prasangka yang macam-macam supaya itu bisa menghasilkan keputusan yang terbaik," ujar mantan Kapolda Bali itu.
Source : link
"Bila Made Mangku Pastika punya itikad baik, semestinya dia merespons somasi pertama. Namun sama sekali tidak direspons," ujar Gendo.
Kendati begitu, Gendo mengakui jika Tahura dapat dimanfaatkan berdasarkan UU. Tetapi, katanya, mengingat Bali sangat kecil dan tutupan hutannya tinggal 22 persen, maka tidak semestinya hutan Bali dimanfaatkan untuk akomodasi pariwisata.
Sementara itu, Gubernur Made Mangku Pastika mempersilakan Walhi melayangkan somasi. Menurutnya somasi itu akan segera dijawab dan dikaji oleh Biro Hukum Pemprov Bali. "Biarkan saja (somasi Walhi). Somasi akan dijawab dan nanti akan dirumuskan oleh Biro Hukum," kata Mangku Pastika seusai menghadiri acara peringatan Hari Ibu di Niti Mandala Renon.
"Kami akan mengkaji dengan baik, dengan hati jernih, dengan sungguh-sungguh, tanpa prasangka yang macam-macam supaya itu bisa menghasilkan keputusan yang terbaik," ujar mantan Kapolda Bali itu.
Source : link