Hari ini Rabu, 13 Desember 2012 Greenpeace mengadakan pertemuan dengan media untuk menyampaikan hasil laporan analisa peta Moratorium. Beberapa temuan dari hasil peninjauan yang dilakukan Greenpeace bersama Forest Watch Indonesia mencatat antara lain : masih adanya tumpang tindih antara konsesi dan area Moratorium, bahkan beberapa konsesi angka tumpang tindihnya semakin meningkat. Banyaknya ketidak sesuaian merangkai sebuah kesimpulan bahwa pemerintah belum menangani tumpang tindih area konsesi dan Moratorium secara tuntas.
Hal-hal yang menghambat kemajuan dan perlu diperbaiki diantaranya adalah tata kelola pemerintah yang lemah. Peta dan data yang kurang transparan dari pemerintah, termasuk perubahan status dan fungsi (dari hutan konservasi menjadi hutan produksi atau sebaliknya), kurangnya perlindungan sosial dan lingkungan yang jelas serta definisi lahan terdegradasi. Kemajuan REDD+ di Indonesia baru bisa terealisasi saat peta tutupan lahan dan tata guna lahan yang kredibel dan berkekuatan hukum sudah tersedia serta secara jelas mengidentifikasi lahan terdegradasi,  zona pembangunan ekonomi, kawasan konservasi, hak tanah masyarakat adat, hutan, konsesi pertanian dan pertambangan dalam cara yang konsisten.
Menyikapi kemajuan yang lambat dan dalam upaya untuk melindungi hutan Indonesia, Greenpeace mengajukan beberapa rekomendasi-rekomendasi kunci termasuk diantaranya rekomendasi kerjasama pemerintah dengan masyarakat lokal. Masyarakat secara aktif dapat turut mengawasi dan memantau pelaksanaan Moratorium di lapangan.
Sementara itu, Yuyun Indradi mewakili Greenpeace menyampaikan tuntutan kepada pemerintah sebagai berikut : a) Moratorium berbasis capaian tidak dibatasi waktu  b) Penata batasan kawasan hutan secara utuh  c) Memasukan semua lahan gambut dan hutan sekunder sebagai obyek moratorium.
Kiki Taufik, Kepala Pemetaan dan Penelitian Greenpeace Asia Tenggara-Indonesia menambahkan, “Peta Moratorium terbaru seperti puzzle besar dengan potongan-potongan yang hilang, kosong dan cacat. Kami berharap demi seluruh rakyat Indonesia agar Presiden SBY dapat menyelesaikan puzzle ini pada akhir tahun 2013.”
“Jika Presiden SBY ingin meninggalkan warisan perlindungan hutan Indonesia untuk generasi mendatang, maka Presiden harus memperpanjang Moratorium melampaui batas waktu dua tahun dan memperkuat termasuk semua lahan gambut dan hutan, serta memerintahkan peninjauan yang mendesak pada konsesi yang ada.  Hanya dengan cara itulah Moratorium dapat mencapai upaya perlindungan hutan dan tujuan pengurangan emisi sebagai tujuan awal dirancangnya Moratorium tersebut.”, Yuyun menyimpulkan.

Source : link