VIVAnews
- Aparat Kepolisian Daerah Jambi, Jumat lalu melepas barang bukti
berupa sebelas unit alat berat milik PT Permata Energy Resource yang
disita pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, meski
diketahui membabat hutan produksi di kawasan Desa Tembesu, Kecamatan
Tungkalulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi, 28 November 2012.
Pelepasan barang bukti yang sebelumnya disita dan diletakkan di Mapolsek Tungkalulu itu menimbulkan kekecewaan BKSDA Jambi, apalagi tanpa disertai alasan yang jelas.
"Kami kecewa atas tindakan pelepasan itu. Karena tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," ujar Kepala BKSDA Provinsi Jambi, Trisiswo, Minggu 16 Desember 2012.
Untuk menangani kasus ini, Trisiswo menjelaskan, BKSDA sudah mengeluarkan dana lebih dari Rp50 juta. Menurut dia, itu bukan jumlah dana yang sedikit. "Akibat pelepasan barang bukti itu ditakutkan akan mempersulit proses hukum selanjutnya," kata Trisiswo.
Menurut dia, dengan pelepasan barang bukti itu, dirinya menjadi susah untuk memberikan keterangan kepada pihak lain, terutama kepada menteri kehutanan RI.
Pelepasan barang bukti yang sebelumnya disita dan diletakkan di Mapolsek Tungkalulu itu menimbulkan kekecewaan BKSDA Jambi, apalagi tanpa disertai alasan yang jelas.
"Kami kecewa atas tindakan pelepasan itu. Karena tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," ujar Kepala BKSDA Provinsi Jambi, Trisiswo, Minggu 16 Desember 2012.
Untuk menangani kasus ini, Trisiswo menjelaskan, BKSDA sudah mengeluarkan dana lebih dari Rp50 juta. Menurut dia, itu bukan jumlah dana yang sedikit. "Akibat pelepasan barang bukti itu ditakutkan akan mempersulit proses hukum selanjutnya," kata Trisiswo.
Menurut dia, dengan pelepasan barang bukti itu, dirinya menjadi susah untuk memberikan keterangan kepada pihak lain, terutama kepada menteri kehutanan RI.
"Seharusnya pihak
kepolisian berkoordinasi dulu dengan kami sebelum melakukan tindakan
tersebut. Saya Senin, besok, akan mengirim surat resmi kepada pihak
kepolisian daerah ini untuk mempertanyakan alasan pelepasan alat berat
tersebut," tegasnya.
Menanggapi masalah ini, Juru Bicara Kepolisian Daerah Jambi, Ajun Komisaris Besar Almansyah, mengemukakan, untuk sebelas unit alat berat yang merupakan barang bukti yang disita aparat BKSDA dan jajaran polisi daerah ini, sekarang dititiprawatkan.
Menanggapi masalah ini, Juru Bicara Kepolisian Daerah Jambi, Ajun Komisaris Besar Almansyah, mengemukakan, untuk sebelas unit alat berat yang merupakan barang bukti yang disita aparat BKSDA dan jajaran polisi daerah ini, sekarang dititiprawatkan.
"Pertimbangan kami
melakukan itu hanya semata masalah pemeliharaan dan perawatan. Sementara
itu, proses penyelidikan dan penyidikan tetap berjalan," kata
Almansyah.
Akhir November lalu, pihak BKSDA dan aparat Polisi Daerah Jambi menyita sejumlah alat berat milik PT PER yang bergerak di bidang pertambangan batu bara dan menangkap beberapa pekerja perusahaan itu, saat membuka jalan tanpa izin.
Sesuai kronologi kejadian, sebelumnya pihak BKSDA menerima informasi dari masyarakat, jika di kawasan hutan tersebut sedang terjadi pembukaan jalan. Atas informasi itu, petugas langsung terjun ke lapangan dan menyita alat berat yang memang terbukti sedang beroperasi membabat kawasan hutan.
Trisiswo mengindikasikan, di beberapa daerah di Provinsi Jambi telah terjadi beberapa kasus penambangan liar, khususnya penambangan batu bara.
Sebelumnya, tim investigasi dugaan penyalahgunaan izin kehutanan yang melibatkan Kementerian Kehutanan, KPK, kepolisian, dan kejaksaan telah meminta agar pemerintah daerah melaporkan jika ada upaya kegiatan yang diduga menyalahi aturan.
Akhir November lalu, pihak BKSDA dan aparat Polisi Daerah Jambi menyita sejumlah alat berat milik PT PER yang bergerak di bidang pertambangan batu bara dan menangkap beberapa pekerja perusahaan itu, saat membuka jalan tanpa izin.
Sesuai kronologi kejadian, sebelumnya pihak BKSDA menerima informasi dari masyarakat, jika di kawasan hutan tersebut sedang terjadi pembukaan jalan. Atas informasi itu, petugas langsung terjun ke lapangan dan menyita alat berat yang memang terbukti sedang beroperasi membabat kawasan hutan.
Trisiswo mengindikasikan, di beberapa daerah di Provinsi Jambi telah terjadi beberapa kasus penambangan liar, khususnya penambangan batu bara.
Sebelumnya, tim investigasi dugaan penyalahgunaan izin kehutanan yang melibatkan Kementerian Kehutanan, KPK, kepolisian, dan kejaksaan telah meminta agar pemerintah daerah melaporkan jika ada upaya kegiatan yang diduga menyalahi aturan.
"Ini salah satu bentuk dari upaya penegakan hukum terkait penyalahgunaan izin kehutanan itu," kata Trisiswo.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, PT PER diduga telah melakukan tindakan tersebut sejak beberapa bulan lalu, dengan upaya membuat jalan untuk mengangkut hasil produksi menuju tempat dermaga pelabuhan milik perusahaan tersebut. Terkait masalah tersebut, hingga kini PT PER belum bisa dimintai konfirmasi. (art)
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, PT PER diduga telah melakukan tindakan tersebut sejak beberapa bulan lalu, dengan upaya membuat jalan untuk mengangkut hasil produksi menuju tempat dermaga pelabuhan milik perusahaan tersebut. Terkait masalah tersebut, hingga kini PT PER belum bisa dimintai konfirmasi. (art)
Source : link