Perairan laut Kabupaten Alor, kaya keragaman hayati juga indah sebagai obyek wisata. Foto: WWF
Senin, 3 Juni 2013, Pemerintah Kabupaten Alor, bersama WWF-Indonesia menandatangani nota kesepakatan pengelolaan sumber daya alam pesisir dan laut. Dengan kesepakatan ini diharapkan, proses penetapan kawasan konservasi perairan daerah (KKPD) Alor, segera mendapatkan persetujuan dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sebagian besar kelengkapan dokumen penetapan KKPD Alor sudah
terpenuhi. Antara lain, Peraturan Bupati Alor No. 6 Tahun 2009 tentang
Pencadangan KKPD Alor seluas 400.083 hektar, dan Peraturan Bupati Alor
No. 4 Tahun 2013 Tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan
Konservasi Perairan Daerah Tahun 2013-2033. Saat ini, Pemerintah
Kabupaten Alor tahap penyelesaian penyusunan rancangan Peraturan Bupati
Alor mengenai Badan Pengelola KKPD Kabupaten Alor.
KKPD Alor ini diyakini sebagai langkah bijak pemerintah kabupaten
dalam pengelolaan sumber daya alam pesisir dan laut secara
berkelanjutan. Ia juga berkontribusi pada pencapaian target pemerintah
menetapkan kawasan konservasi peraairan RI seluas 10 juta hektar pada
2010 dan 20 juta hektar sampai 2020.
Simeon TH. Pally, Bupati Kabupaten Alor, mengatakan, upaya ini
sejalan dengan UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam UU ini menyampaikan bahwa pengelolaan dan
pemanfaatan sumber daya hayati laut di wilayah pesisir dan kepulauan
dalam sebuah rancangan zonasi dapat mensejahterakan masyarakat. “Baik
saat ini maupun di masa akan datang,” katanya dalam rilis kepada media,
dari Kalabahi, Senin (3/6/13).
Wawan Ridwan, Direktur Program Kelautan dan Perikanan WWF-Indonesia,
menjelaskan, pencadangan KKPD sejak 2009 sebagai bukti komitmen ini.
Untuk itu, WWF Indonesia menyatakan kesungguhan untuk membantu
pemerintah kabupaten dan masyarakat Alor dan pengelolaan sumber daya
alam pesisir dan laut. Terutama, KKPD Alor.
Toni Ruchimat, Direktur Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Ditjen
KP3K , KKP menyambut positif upaya Pemerintah Kabupaten Alor melindungi
dan mengelola lestari kawasan konservasi perairan daerah. “Saya pikir
ini seiring tujuan pemerintah menjaga dan melestarikan keragaman hayati,
khusus laut Indonesia bagian timur,” katanya.
Dia berharap, KKPD Alor bisa ditetapkan menjadi Kawasan Konservasi
Perairan Nasional (KKPN). KKPD Alor juga diintegrasikan ke dalam rencana
tata ruang wilayah kabupaten (RTRWK) Alor dan NTT periode 2012-2032.
Berdasarkan tata letak gugus pulau, KKPD Alor berbatasan dengan
Republik Demokratik Timor Leste. Sebagai kabupaten kepulauan, Alor
memiliki potensi pengembangan perikanan laut cukup besar, berdasarkan
data BPS Alor 2012, sekitar 23.920,7 ton. Gugus pulau-pulau besar dan
kecil serta keindahan alam bawah laut berpotensi sebagai obyek wisata.
Hasil survei baseline ekosistem terumbu karang WWF-Indonesia Solor
Alor Project di wilayah Perairan Kabupaten Alor tahun 2009 dan
pemantauan hingga 2012, ditemukan kurang lebih 31 genus tergolong dalam
13 famili karang keras. Persentase tutupan karang keras di perairan ini
rata-rata 34,95 persen, dikategorikan cukup baik atau sedang.
Karakteristik perairan di kawasan ini sangat unik, seperti ada
peristiwa up welling setiap tahun. Dimana arus dingin dengan
suhu mencapai titik beku dari dasar laut naik ke permukaan. Ia memiliki
sumber daya alam sangat kaya. Kawasan ini juga jalur migrasi mamalia
laut, penyu, manta dan ikan-ikan pelagis.
0 komentar:
Posting Komentar