Sisa hutan dan lahan gambut yang hangus terbakar di Jurong, Desa Bonai, Kabupaten Rokan Hulu Riau terlihat pada 24/6/13. Foto: Zamzami
Koalisi masyarakat sipil melaporkan 117 perusahaan ke Kementerian Lingkungan Hidup, Rabu(26/6/13). Perusahaan-perusahaan ini diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di Sumatera, hingga menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan udara di atas ambang batas kesehatan.
Muhnur Stayahaprabu, Manager Advokasi Hukum dan Kebijakan Walhi
Nasional mengatakan, dari 117 perusahaan ini 33 perkebunan, 84 hutan
tanaman industri dengan lokasi 99 persen di Riau.
“Kami menduga kebakaran bukan semata terjadi begitu saja, melainkan
ada kepentingan korporasi yang jelas mendapatkan keuntungan di balik
kebakaran lahan dan hutan itu,” katanya dalam rilis kepada media, di
Jakarta, Rabu (26/6/13).
Koalisi mendesak KLH memproses hukum 117 perusahaan ini atas dasar
tindak pidana lingkungan. Pemerintah diminta audit lingkungan sebagai
bentuk pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar
UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Juga mencabut
perizinan lingkungan setiap perusahaan yang jelas-jelas mencemari dan
merusak lingkungan.
Walhi Somasi Pemerintah
Sebelumnya, pada Selasa (25/6/13), Walhi menyampaikan somasi ke
Presiden Republik Indonesia, ke tiga kementrian yakni KLH, Kementerian
Kehutanan dan Kementerian Pertanian dan tiga tiga gubernur (Riau, Jambi
dan Sumatera Selatan serta Kapolri.
Dalam waktu tujuh hari Walhi mendesakkan beberapa hal. Pertama, mengeluarkan kebijakan melindungi warga negara dalam ancaman udara yang melebihi ambang batas kesehatan. Kedua, pencegahan dan penanggulangan cepat atas peristiwa kebakaran hutan di sejumlah pulau di Indonesia. Ketiga, evaluasi semua izin konsesi baik perkebunan maupun HTI. Keempat
penegakan hukum termasuk menangkap pelaku-pelaku perseorangan maupun
korporasi yang bertanggung jawab atas wilayah konsesi mereka.
Dalam catatan Walhi dari satelit Badan Meteorologi, Klimatologi dan
Geofisika (BMKG) menunjukkan, 2006 ada 146.264 titik api, 2007 (37.909),
2008 (30.616), 2009 (29.463), 2010 ( 9.898) dan 2011 (11.379). Sedang
penghitungan Walhi, 2011 terditeksi 22.456 titik api, dan 2012 sampai
Agustus ada 5.627 titik api tersebar di beberapa provinsi di Indonesia.
Antara lain, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan
Tengan dan Kalimantan Timur.
Koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari Walhi Nasional, Walhi Riau,
Walhi Jambi, Walhi SumSel, Sawit Watch, Elsam, Yayasan LBH Indonesia,
dan ICEL.
10 Warga jadi Tersangka
Sementara Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya mengatakan, ada
delapan perusahaan Malaysia diduga membakar lahan dan hutan di Riau.
Polda Riau mengecek perusahaan itu, antara lain, PT Lagam Inti Hibrida
di Pelalawan dan PT Bumi Reksa Sejati di Indragiri Hilir.
Namun, sampai kini yang ditangkap polisi hanya masyarakat yang diduga
membakar hutan dan lahan, belum ada mengarah ke pelaku perusahaan.
Warga yang dijadikan tersangka dalam kasus pembakaran kawasan lahan dan
hutan Riau menjadi 10 orang. “Dari Polda Riau sudah tetapkan 10
tersangka. Ini baru jumlah saja. Dari wilayah Rokan Hilir enam orang,
Bengkalis satu, Pelalawan dua, dan Siak satu tersangka,” kata Kepala
Bagian Penerangan Satuan Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rana S
Permana di Jakarta, Rabu (26/6/2013), seperti dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, kepolisian belum mendapatkan informasi keterkaitan
tersangka dengan sejumlah perusahaan perkebunan sawit di kawasan hutan
atau lahan Riau.
Sebelumnya, Ronny Franky Sompie, Kepala Divisi Humas Polri Brigadir
Jenderal (Pol) mengatakan, masih mendalami kasus kebakaran hutan pada
sejumlah perusahaan itu.”Masih didalami apakah ada kaitan dengan
perusahaan yang mungkin membiayai mereka untuk melakukan pembakaran.
Bagaimana upaya pencegahan terjadi kebakaran yang lebih besar oleh
perusahaan, itu nanti akan sangat terkait dengan ada atau tidaknya
keterlibatan dari perusahaan itu.”
Laporan Tindak Pidana 117 Perusahaan
Source : link
Source : link
0 komentar:
Posting Komentar