Proses penebangan hutan yang dilakukan sebelumnya oleh PT Gunta Samba Jaya di Kong Beng, Kutai Timur, Kalimantan Timur. Foto: COP
Indofood Agri Resources, perusahaan induk yang menaungi perusahaan
perkebunan kelapa sawit yang disinyalir merusak habitat orangutan di
Kong Beng, Kutai Timur, Kalimantan Timur bernama PT Gunta Samba Jaya
akhirnya sepakat untuk menghentikan operasi mereka untuk sementara waktu
sampai evaluasi terhadap konsesi tersebut selesai dilakukan.
Dalam pertemuan di Jakarta tersebut, pihak Indofood Agri Resources
bersama Centre for Orangutan Protection juga menyepakati untuk
melaporkan hal ini kepada Kementerian Kehutanan RI dan membentuk tim
evaluasi terhadap kasus pembersihan lahan yang menjadi habitat orangutan
di Kalimantan Timur tersebut, dan masuk sebagai kategori High
Conservation Value Forest.
Langkah selanjutnya, pihak Indofood Agri juga akan melakukan
indentifikasi ulang kawasan konsesi mereka yang termasuk sebagai
kategori High Conservation Value Forest dan membangun sebuah rencana
aksi konservasi untuk menjaga kekayaan hayati di kawasan konsesi mereka.
Di poin keempat dalam kesepakatan ini, pihak Indofood setuju untuk
memasukkan ke dalam laporan secara berkala terkait kebijakan konservasi
mereka dan selalu menindaklanjuti hasil yang sudah dicapai di lapangan.
Kesepakatan ini merupakan sebuah kemajuan besar setelah laporan yang
dikirimkan oleh Centre for Orangutan Protection kepada pihak Gabungan
Pengusaha Kelapa Sawit Indoensia (GAPKI) dan Roundtable for Sustainable
Palm Oil (RSPO) terkait adanya pembersihan di lahan konsesi milik PT
Gunta Samba Jaya di desa Miau Baru dan Kong Beng, Kutai Timur,
Kalimantan Timur dan ditemukannya dua ekor anak orangutan yang terpisah
dari ibunya akibat proses pembersihan tersebut.
Peristiwa pertama, pada tanggal 4 Oktober 2012 silam, BKSDA
Kalimantan Timur bersama COP mengevakuasi seekor anak orangutan berusia
sekitar 1,5 tahun dari seorang petani bernama Maktam di Desa Japdam,
Muara Wahau, Kalimantan Timur. Menurut penuturan Maktam, bayi orangutan
ini terpisah dari ibunya saat buldoser melakukan penghancuran hutandi
wilayah PT Gunta Samba Jaya dua bulan sebelumnya.
Setelah peristiwa pertama tersebut, seekor bayi orangutan berusia
satu tahun kembali diselamatkan pada tanggal 24 Januari 2013 silam dari
seseorang bernama Agus di Desa Miau Baru, Kecamatan Kong Beng, Kutai
Timur, Kalimantan Timur. Pada hari yang sama, beberapa foto dan video
penebangan hutan yang merupakan habitat orangutan di kawasan tersebut
sempat diambil oleh COP.
Sebelum menerima kesepakatan dengan pihak COP seperti saat ini, pihak
PT Gunta Samba Jaya sempat melayangkan sebuah surat jawaban penolakan
atas tudingan perusakan hutan yang disampaikan oleh pihak Centre for
Orangutan Protection (COP). Dalam jawaban yang dikirimkannya, PT Gunta
Samba Jaya mengaku bahwa mereka belum pernah menemukan orangutan di
lokasi kerja mereka, selain itu pihak perusahaan juga mengaku bahwa
mereka melakukan pembukaan hutan berdasar atas izin yang sudah diperoleh
dari pihak pemerintah dan badan terkait.
Namun dalam suratnya, PT Gunta Samba Jaya juga mengakui bahwa
foto-foto yang dikirimkan kepada mereka memang foto aktivitas pembukaan
lahan di kawasan konsesi milik perusahaan, namun mereka menampik tuduhan
keberadaan orangutan di wilayah ini. Pihak Centre for Orangutan
Protection sendiri bersama Kementerian Kehutanan telah melakukan
pengecekan lokasi peristiwa ini sejak tanggal 17 Maret 2013.
PT Gunta Samba Jaya adalah salah satu anak perusahaan PT Salim
Ivomas, Pratama yang berada dibawah naungan grup Indofood Agri Resources
yang berpusat di Singapura, dan terdaftar secara sah dengan nomor usaha
200106551G di Republik Singapura. Perusahaan Singapura ini menguasai
konsesi di wilayah Miau Baru, Kecamatan Kong Beng, Kabupaten Kutai
Timur, Kalimantan Timur seluas 8378 hektar.
Perusahaan yang berbasis di Singapura, dan memberikan devisa kepada
Singapura ini tahun lalu mencatat pendapatan lebih dari 13,8 Triliun
rupiah di tahun 2012 dari hasil penjualan produk mereka di Indonesia.
Beberapa produk mereka yang sangat terkenal di Indonesia adalah minyak
goreng dengan merk Bimoli, Bimoli Spesial, Delima, Mahakam dan Happy
Salad Oil. Bimoli bahkan sudah diproduksi sejak tahun 1978 silam. Salah
satu komisaris PT Salim Ivo Mas adalah Axton Salim, anak dari Anthony
Salim yang kini menjadi pemuncak dari konglomerasi grup Salim di
Indonesia yang didirikan oleh taipan Sudono Salim atau Liem Sioe Liong.
source : link
source : link