Lokasi penebangan hutan alami di Kalimantan Barat oleh penyuplai independen APP. Foto: RPHK
Asia Pulp and Paper, produsen kertas terbesar ketiga di dunia sudah merilis kebijakan Forest Conservation Policy mereka yang baru dan telah secara resmi berlaku mulai tanggal 5 Februari 2013 di seluruh wilayah konsesi penebangan milik perusahaan ini.
Kebijakan baru ini, bahkan disertai dengan laporan perkembangan
bulanan yang dibuat dengan aistensi dan pengawasan dari lembaga
konsultan independen The Forest Trust. Dan sejak diberlakukan bulan
lalu, laporan pertama seputar perkembangan Forest Conservation Policy
yang baru dari APP sudah terbit satu edisi. Laporan ini bisa diunduh di:
http://clients.squareeye.net/uploads/tft/TFT-APP-progress_report-20March2013.pdf
Secara umum, laporan bulanan ini menyebutkan bahwa di bulan pertama
pelaksanaan kebijakan konservasi hutan yang baru ini pihak APP dan TFT
telah mengadakan pertemuan dengan beberapa lembaga lokal untuk
menjelaskan kebijakan ini dan berdiskusi terkait proses pengawasan
(monitoring).
Laporan ini juga mencatat beberapa perkembangan signifikan, termasuk
diantaranya inventarisasi lebih dari 570 mesin pengekstraksi kayu yang
kini tidak beroperasi; pengembangan sistem lacak balak kayu;
inventarisasi dan pemetaan lokasi hutan alami di dalam rantai suplai APP
sebelum 2013, termasuk sekitar satu juta kubik meter serat kayu; serta
mendokumentasikan “clearance boundaries” atau izin perbatasan bagi
seluruh konsesi yang menyuplai kayu dari hutan alam kepada APP.
Selain itu, laporan ini mengatakan bahwa penilaian high conservation value forest kini
sudah berjalan di 38 perusahaan penyuplai milik APP dan APP mendanai
pembelian data satelit resolusi tinggi bernama SPOT 5 untuk area-area
yang menjadi sumber serat alami.
Dalam suratnya kepada mongabay.com, Direktur Pelaksana Program
Keberlanjutan Asia Pulp and Paper, Aida Greenbury menjelaskan tujuan
dari laporan bulanan ini. Aida menulis bahwa kebijakan ini adalah
komitmen resmi APP untuk menghentikan penebangan hutan alami untuk
memperoleh sumber kayu bagi bubur kertas APP. Kebijakan ini menurut APP
dua tahun lebih awal dari target Vision 2020 Sustainablitiy Roadmap yang dipublikasikan bulan Juni 2012 silam.
Penilaian bulanan ini, menurut Aida juga secara resmi melindungi High
Conservation Value Forest, termasuk lahan gambut, lalu juga akan
melakukan High Carbon Stock Assesment dan pihak perusahaan akan
mengadopsi praktek terbaik untuk memenuhi hak masyarakat adat. Dan semua
proses ini akan dilakukan oleh NGO yang independen.
Laporan RPHK: Asia Pulp and Paper Masih Tebangi Hutan Alami
Satu bulan setelah kebijakan konservasi hutan yang baru diluncurkan
oleh Asia Pulp and Paper, sebuah laporan baru dirilis oleh Relawan
Pemantau Hutan Kalimantan. Laporan ini memberikan bukti-bukti terbaru
berupa perusakan hutan alam, pembersihan lahan dan penggalian kanal pada
gambut yang dalam.
Pelanggaran ini, menurut laporan Relawan Pemantau Hutan Kalimantan
(RPHK) dilakukan oleh dua pemasok independen APP di Kalimantan Barat,
yaitu PT Asia Tani Persada (ATP) dan PT Daya Tani Kalbar (DTK).
Pelanggaran penebangan ini dilakukan setelah komitmen menghentikan
penebangan hutan alami dikeluarkan oleh APP tanggal 5 Februari 2013
silam. Sejumlah bukti menunjukkan, proses penebangan dilakukan akhir
Februari 2013 dan yang terbaru bahkan dilakukan tanggal 18 Maret 2013
silam. Berita lebih lengkap terkait penebangan yang masih dilakukan oleh
penyuplai independen APP, bisa diikuti di link ini: Pemasok APP Masih Babat Hutan Alam dan Gambut Dalam Kalbar
Terkait pelanggaran yang terjadi saat ini, RPHK akan terus memantau
dari dekat kinerja APP dan akan terus memberikan perkembangan terbaru
kepada publik. RPHK atau Relawan Pemantau Hutan Kalimantan adalah sebuah
organisasi gabungan yang terdiri dari AKAR, JPIK Kalimantan Barat,
WWF-Indonesia Kalimantan Barat, Link-AR Borneo, Perkumpulan SaMPan
Kalimantan, LEMBAH, dan Yayasan Titian.
Source : link
Source : link