Hutan dan Desa Jasa di Kabupaten Sintang, yang masuk dalam pencadangan HTI oleh Kemenhut. Foto: Yayasan Titian
Kebijakan pemerintah pusat lewat pencadangan hutan tanaman industri
(HTI) sebesar 827.614 hektar mengancam keberadaan hutan alam dan memicu
konflik dengan masyarakat. Kekhawatiran ini sangat beralasan, mengingat
luasan pengembangan HTI banyak bersinggungan dengan perkampungan warga.
Kebijakan ini hendaknya menjadi peringatan dini bagi pemerintah daerah.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) No
3803/Menhut-VI-BRPUK/2012, diterangkan pencadangan HTI di Kalbar
mencapai 827.614 hektar. Ketika dilihat dari peta persebaran kampung,
ternyata banyak bersinggungan, bahkan di dalam kawasan pencadangan HTI.
Hal ini terungkap dalam diskusi terbatas soal HTI yang digagas
sejumlah LSM di Sekretariat Lembaga Titian Pontianak, Minggu (24/2/13).
Hadir dalam diskusi itu, masing-masing perwakilan WWF-Indonesia dan
Lembaga Lingkaran Advokasi dan Riset (Link-AR) Borneo.
Direktur Lembaga Link-AR Borneo, Asmungin mengatakan, berkaca dari
keadaan sekarang, banyak sekali konflik melibatkan masyarakat di lokasi
HTI. Dia mencontohkan, di Desa Nanga Sejirak, Kabupaten Sintang tahun
2010, tuntutan masyarakat terhadap PT Asia Tani Persada di Desa Labai,
Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang akhir tahun 2012, terkait
kontribusi perusahaan bagi masyarakat. “Potensi konflik akan terjadi di
wilayah-wilayah HTI yang sudah beroperasi maupun lokasi pencadangan.
Karena di lokasi itu terdapat beberapa titik desa.”
Tercatat, di dalam konsesi HTI PT Finantara Intiga, di 11 desa di
Kecamatan Balai Sebut. Di Kecamatan Bonti, Kembayan, Kabupaten Sanggau,
bahkan sampai ke Kabupaten Sintang terdapat 24 desa. Selama ini,
ketergantungan masyarakat terhadap hutan masih sangat tinggi, baik untuk
pemenuhan kebutuhan pangan, sumber pendapatan, eksistensi kebudayaan,
dan kebutuhan lain.
Direktur Titian, Sulhani menambahkan, luas HTI di Kalbar berdasarkan
data Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Wilayah X
Pontianak mencapai 2.429.807 hektar. Luasan ini di luar pencadangan HTI
seluas 827.614 hektar. “Ke depan HTI menjadi ancaman hilangnya hutan
alam di Kalbar. Mengingat di dalam izin HTI itu masih terdapat hutan
alam yang menjadi habitat satwa liar dilindungi,“ ujar dia.
Sulhani mengimbau, pemerintah Kalbar tidak mudah dan berhati-hati
dalam memberikan rekomendasi izin HTI. “Peran pemerintah daerah memiliki
wewenang untuk itu.” Pada rencana strategis Kemenhut, kata Sulhani,
target pembangunan HTI mencapai 9 juta hektar. Kenyataan, di lapangan,
tahun 2011, luas HTI di Indonesia sudah 10 juta hektar. Dengan data ini,
diharapkan Kemenhut tidak perlu lagi mengeluarkan izin HTI. “Ini kita
maksudkan agar pengelolaan hutan yang sudah ada sekarang bersifat legal
dan lestari. Maaf-maaf saja, HTI itu legal tapi tidak lestari.”