I. BATASAN SISTEM REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Rehabilitasi
hutan dan lahan (RHL) merupakan bagian
dari sistem pengelolaan hutan dan lahan, yang ditempatkan pada kerangka daerah
aliran sungai. Rehabilitasi mengambil posisi untuk mengisi kesenjangan ketika
sistem perlindungan tidak dapat mengimbangi hasil sitem budidaya hutan dan
lahan, sehingga terjadi deforestasi dan degredasi fungsi hutan dan lahan.
Rehabilitasi
hutan dan lahan dapat diimplemntasikan pada semua kawasan hutan kecuali cagar
alam dan zona inti taman nasional. Sistem RHL dicirikan oleh komponen sebagai
berikut:
-
komponen obyek rehabilitasi hutan dan lahan;
-
komponen teknologi;
-
komponen institusi.
Sistem
RHL merupakan sistem yang terbuka, yang melibatkan para pihak yang
berkepentingan dengan penggunaan hutan dan lahan. Dengan demikian pada
prinsipnya RHL, diselenggarakan atas inisiatif bersama para pihak. Ini berbeda
dengan penyelenggaraan RHL, selalu melalui inisiatif
pemerintah dan menjadi beban tanggungan pemerintah. Dengan kata lain, ke
depannya RHL dilaksanakan oleh masyarakat dengan kekuatan utama dari masyarakat
sendiri. Prinsip-prinsip penyelenggaraan RHL secara lebih deskriptif disajikan
pada Pola Umum RHL.
Naskah
ini disiapkan sebagai landasan penyusunan kriteria dan standar penyelenggaraan
dan pengawasan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana diamanatkan oleh PP
25/2000, dan disesuaikan dengan isi substansi dari PP 84/2000.
II. PENGGUNAAN
Sistem,
kriteria dan indikator rehabilitasi hutan adalah rambu-rambu yang harus
diperhatikan dalam penyelenggaraan RHL. Rambu-rambu tersebut digunakan oleh
pemerintah, propinsi, kabupaten/kota, dan pelaksanan rehabilitasi secara
proporsional. Di samping untuk menjelaskan pemilahan kewenangan, rambu-rambu ini
berguna sebagai pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan RHL, serta sekaligus
memberikan ukuran-ukuran bagi pengendalian pelaksanaannya.
Rambu-rambu
yang disusun merupakan standar ideal. Ini berarti bahwa penyimpangan terhadap
yang ideal oleh sebab keterbatasan penyelenggaraan harus dijelaskan dan
dipergunakan untuk memperkirakan proporsi keberhasilannya.
III. KERANGKA LOGIKA
Kerangka
logika sistem, kriteria dan indikator RHL dirumuskan di dalam rangkaian
keterpautan pernyataan sebagai berikut:
-
Penyelenggaraan RHL disebut berhasil jika sudah konsisten mengarah pada tujuannya.
-
Tujuan penyelenggaraan RHL adalah terpulihnya sumberdaya hutan dan lahan yang rusak sehingga berfungsi optimal yang dapat memberikan manfaat kepada seluruh stakeholder , menjamin keseimbangan lingkungan dan tata air DAS, dan mendukung kelangsungan industri kehutanan.
-
Tujuan tersebut dapat didekati jika ada ketepatan penanganan kawasan, kelembagaan yang kuat, teknologi RHL yang tepat berorientasi pemanfaatan yang jelas. Pernyataan ini mendasari kriteria kawasan, kelembagaan, serta teknologi dan partisipasi masyarakat/insentif.
-
Ketepatan penanganan kawasan ditentukan oleh unit perencanaan yang tepat, terkendalinya konflik lahan, dan fungsi kawasan yang spesifik. Pernyataan ini menegaskan adanya tiga determinan atau sub-kriteria, yakni unit perencanaan, tenure lahan dan fungsi kawasan.
-
Kelembagaan yang mantap ditentukan oleh sumberdaya manusia yang kompeten, organisasi yang efektif menurut kerangka kewenangan masing-masing, dan tata hubungan kerja yang fungsional. Pernyataan ini menegaskan adanya empat determinan atau sub-kriteria, yakni : sumberdaya manusia, organisasi, kewenangan dan tata hubungan kerja.
-
Ketepatan teknologi dan pemanfaatan ditentukan oleh kesesuaiannya terhadap sistem lahan atau tapak setempat, oleh tingkat partisipasi masyarakat, dan oleh penyediaan input (utamanya pendanaan) yang cukup. Pernyataan ini menegaskan adanya tiga determinan atau sub-kriteria, yakni : teknologi, peran masyarakat dan disinsentif.
-
Kriteria dan sub-kriteria tersebut dapat dipenuhi jika ada usaha yang sungguh-sungguh pada proses penyelenggaraan dan pelaksanaan RHL. Dimensi penyelenggaraan RHL tidak berbeda dengan proses dasar pengelolaan, yakni : perencanaan, organisasi, pelaksanaan dan pengendalian.
-
Dengan demikian, indikator-indikator dipenuhinya tujuan RHL ditentukan oleh kinerja penyelenggaraan dan pelasanaaan jika dihadapkan pada masing-masing sub-kriteria.IV. MATRIKS KRITERIA DAN INDIKATORGambaran diagramatikal mengenai kriteria dan indikator disajikan sebagai berikut :Dimensi Hasil (Kolom) dan Dimensi Penyelenggaraan (Baris)
Kawasan Kelembagaan Teknologi, Partisipasi Masyarakat dan Insentif/Disinsentif Unit Perencanaan Tenure Fungsi SDM Organisasi Kewenangan Tata Hub Kerja Teknologi Pemasya-
rakatanInsentif/ Disinsentif Perencanaan B1K11 B1K12 B1K13 B1K21 B1K22 B1K23 B1K24 B1K31 B1K32 B1K33 Organisasi B2K11 B2K12 B2K13 B2K21 B2K22 B2K23 B2K24 B2K31 B2K32 B2K33 Pelaksanaan B3K11 B3K12 B3K12 B3K21 B3K22 B3K23 B3K24 B3K31 B3K32 B3K33 Pengendalian B4K11 B4K12 B4K12 B4K21 B4K22 B4K23 B4K24 B4K31 B4K32 B4K33 Keterangan :
BiKjm menunjukkan indikator yang berkaitan dengan kinerja proses penyelenggaraan pada baris Bi sebagai usaha memenuhi sub-kriteria kolom Kjm pada kriteria Kj.
Source : link