skip to main | skip to sidebar

Silva Dream

Konsep Bumi Kita

  • Home
  • Gallery
  • Contact me
  • About Me

Selasa, 17 Juli 2012

Standar dan Kriteria Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Diposting oleh Maysatria Label: Forestry
I.   BATASAN SISTEM REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN
Rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) merupakan  bagian dari sistem pengelolaan hutan dan lahan, yang ditempatkan pada kerangka daerah aliran sungai. Rehabilitasi mengambil posisi untuk mengisi kesenjangan ketika sistem perlindungan tidak dapat mengimbangi hasil sitem budidaya hutan dan lahan, sehingga terjadi deforestasi dan degredasi fungsi hutan dan lahan.
Rehabilitasi hutan dan lahan dapat diimplemntasikan pada semua kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional. Sistem RHL dicirikan oleh komponen sebagai berikut:
  1. komponen obyek rehabilitasi hutan dan lahan;
  2. komponen teknologi;
  3. komponen institusi.
Sistem RHL merupakan sistem yang terbuka, yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dengan penggunaan hutan dan lahan. Dengan demikian pada prinsipnya RHL, diselenggarakan atas inisiatif bersama para pihak. Ini berbeda dengan  penyelenggaraan RHL, selalu melalui inisiatif  pemerintah dan menjadi beban tanggungan pemerintah. Dengan kata lain, ke depannya RHL dilaksanakan oleh masyarakat dengan kekuatan utama dari masyarakat sendiri. Prinsip-prinsip penyelenggaraan RHL secara lebih deskriptif disajikan pada Pola Umum RHL.
Naskah ini disiapkan sebagai landasan penyusunan kriteria dan standar penyelenggaraan dan pengawasan rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana diamanatkan oleh PP 25/2000, dan disesuaikan dengan isi substansi dari PP 84/2000.
II.   PENGGUNAAN
Sistem, kriteria dan indikator rehabilitasi hutan adalah rambu-rambu yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan RHL. Rambu-rambu tersebut digunakan oleh pemerintah, propinsi, kabupaten/kota, dan pelaksanan rehabilitasi secara proporsional. Di samping untuk menjelaskan pemilahan kewenangan, rambu-rambu ini berguna sebagai pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan RHL, serta sekaligus memberikan ukuran-ukuran bagi pengendalian pelaksanaannya.
Rambu-rambu yang disusun merupakan standar ideal. Ini berarti bahwa penyimpangan terhadap yang ideal oleh sebab keterbatasan penyelenggaraan harus dijelaskan dan dipergunakan untuk memperkirakan proporsi keberhasilannya.
III.   KERANGKA  LOGIKA
Kerangka logika sistem, kriteria dan indikator RHL dirumuskan di dalam rangkaian keterpautan pernyataan sebagai berikut:
  1. Penyelenggaraan RHL disebut berhasil jika sudah konsisten mengarah pada tujuannya.
  2. Tujuan penyelenggaraan RHL adalah terpulihnya sumberdaya hutan dan lahan yang rusak sehingga berfungsi optimal yang dapat memberikan manfaat kepada seluruh stakeholder , menjamin keseimbangan lingkungan dan tata air DAS, dan mendukung kelangsungan industri kehutanan.
  3. Tujuan tersebut dapat didekati jika ada ketepatan penanganan kawasan, kelembagaan yang kuat, teknologi RHL yang tepat berorientasi pemanfaatan yang jelas. Pernyataan ini mendasari kriteria kawasan, kelembagaan, serta teknologi dan partisipasi masyarakat/insentif.
  4. Ketepatan penanganan kawasan ditentukan oleh unit perencanaan yang tepat, terkendalinya konflik lahan, dan fungsi kawasan yang spesifik. Pernyataan ini menegaskan adanya tiga determinan atau sub-kriteria, yakni unit perencanaan, tenure lahan dan fungsi kawasan.
  5. Kelembagaan yang mantap ditentukan oleh sumberdaya manusia yang kompeten, organisasi yang efektif menurut kerangka kewenangan masing-masing, dan tata hubungan kerja yang fungsional. Pernyataan ini menegaskan adanya empat determinan atau sub-kriteria, yakni : sumberdaya manusia, organisasi, kewenangan dan tata hubungan kerja.
  6. Ketepatan teknologi dan pemanfaatan ditentukan oleh kesesuaiannya terhadap sistem lahan atau tapak setempat, oleh tingkat partisipasi masyarakat, dan oleh penyediaan input (utamanya  pendanaan) yang cukup. Pernyataan ini menegaskan adanya tiga determinan atau sub-kriteria, yakni : teknologi, peran masyarakat dan disinsentif.
  7. Kriteria dan sub-kriteria tersebut dapat dipenuhi jika  ada usaha yang sungguh-sungguh pada proses penyelenggaraan dan pelaksanaan RHL. Dimensi penyelenggaraan RHL tidak berbeda dengan proses dasar pengelolaan, yakni : perencanaan, organisasi, pelaksanaan  dan pengendalian.
  8. Dengan demikian, indikator-indikator dipenuhinya tujuan RHL ditentukan oleh kinerja penyelenggaraan dan pelasanaaan jika  dihadapkan pada masing-masing sub-kriteria.
    IV.   MATRIKS KRITERIA DAN INDIKATOR
    Gambaran diagramatikal mengenai kriteria dan indikator disajikan sebagai berikut :
    Dimensi Hasil (Kolom) dan Dimensi Penyelenggaraan (Baris)
    Kawasan Kelembagaan Teknologi, Partisipasi Masyarakat dan Insentif/Disinsentif
    Unit Perencanaan Tenure Fungsi SDM Organisasi Kewenangan Tata Hub Kerja Teknologi Pemasya-
    rakatan
    Insentif/ Disinsentif
    Perencanaan B1K11 B1K12 B1K13 B1K21 B1K22 B1K23 B1K24 B1K31 B1K32 B1K33
    Organisasi B2K11 B2K12 B2K13 B2K21 B2K22 B2K23 B2K24 B2K31 B2K32 B2K33
    Pelaksanaan B3K11 B3K12 B3K12 B3K21 B3K22 B3K23 B3K24 B3K31 B3K32 B3K33
    Pengendalian B4K11 B4K12 B4K12 B4K21 B4K22 B4K23 B4K24 B4K31 B4K32 B4K33
    Keterangan :
    BiKjm menunjukkan indikator yang berkaitan dengan kinerja proses penyelenggaraan pada baris  Bi sebagai usaha memenuhi  sub-kriteria kolom Kjm pada kriteria Kj.

    V. Rumusan indikator verifier BiKjm yang merupakan rambu-rambu penyelenggaraan dan pelaksanaan RHL disajikan dengan pernyataan-pernyataan pendek sebagai berikut: Tabel Deskripsi Indikator
    Source : link

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners

Kategori

  • Flora dan Fauna (128)
  • Forestry (312)
  • Mangrove (82)

Archive

  • ►  2015 (20)
    • ►  Oktober (3)
    • ►  September (17)
  • ►  2014 (43)
    • ►  Agustus (13)
    • ►  Mei (9)
    • ►  April (8)
    • ►  Februari (6)
    • ►  Januari (7)
  • ►  2013 (309)
    • ►  Desember (14)
    • ►  November (97)
    • ►  Oktober (28)
    • ►  September (36)
    • ►  Agustus (11)
    • ►  Juli (20)
    • ►  Juni (19)
    • ►  April (20)
    • ►  Maret (20)
    • ►  Februari (19)
    • ►  Januari (25)
  • ▼  2012 (97)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (25)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Agustus (1)
    • ▼  Juli (15)
      • Aneka praktek agroforest di Indonesia
      • Jenis agroforestri
      • Sasaran dan tujuan agroforestri
      • Ruang lingkup agroforestri
      • Sejarah Perkembangan Agroforestry
      • Apa itu Agroforestry ..?
      • Konversi Hutan Perbatasan Ancaman Baru SHK
      • Koeksistensi Komuniti Forestry
      • Penurunan Luasan Lahan Gambut Diprotes
      • Enam Program Revitalisasi Lahan Gambut Dimulai Des...
      • Ekohidro untuk Fungsikan Lahan Gambut
      • Lima Juta Dollar AS untuk Rehabilitasi PLG
      • Rehabilitasi Lahan Gambut di Kalteng Dimulai Juni
      • Rehabilitasi di Hutan Gambut Sebangau
      • Standar dan Kriteria Rehabilitasi Hutan dan Lahan
    • ►  April (9)
    • ►  Maret (9)
    • ►  Februari (19)
    • ►  Januari (16)
  • ►  2011 (323)
    • ►  Desember (52)
    • ►  November (27)
    • ►  Oktober (12)
    • ►  Agustus (12)
    • ►  Juli (5)
    • ►  Juni (4)
    • ►  Mei (5)
    • ►  April (16)
    • ►  Maret (24)
    • ►  Februari (122)
    • ►  Januari (44)
  • ►  2010 (105)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  September (22)
    • ►  Agustus (79)

_______________

_______________

 

© My Private Blog
designed by Website Templates | Bloggerized by Yamato Maysatria |