PALANGKARAYA, KOMPAS.com — Rehabilitasi
dan revitalisasi kawasan pengembangan lahan gambut (PLG) di Kalimantan
Tengah direncanakan berlangsung mulai Juni 2012. Kegiatan itu akan
dilaksanakan dalam enam program, dengan dana sebesar 5 juta dollar AS
atau sekitar Rp 45 miliar.
Staf Khusus Kepala Unit Kerja Presiden
Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) William P
Sabandar, Selasa (24/4/2012) di Palangkaraya, mengatakan, pihaknya saat
ini tengah menyeleksi pelaksana rehabilitasi dan revitalisasi kawasan
PLG.
Program-program yang akan dilaksanakan adalah rehabilitasi,
pengelolaan, dan konservasi lahan gambut serta hutan yang berkelanjutan;
pencegahan dan penanggulangan kebakaran; pengelolaan tata ruang dan
infrastruktur; revitalisasi pertanian; pemberdayaan dan pengembangan
sosial ekonomi masyarakat; serta pengembangan kelembagaan dan
peningkatan kapasitas lembaga.
"Lembaga yang ingin menjadi
pelaksana diminta memberi tahu kami paling lambat 30 April 2012.
Selanjutnya, seleksi direncanakan selesai dalam dua pekan," ujar
William.
Oleh karena itu, rehabilitasi dan revitalisasi kawasan PLG diharapkan bisa dimulai lebih kurang satu bulan mendatang.
Program
PLG dihentikan pemerintah pusat pada tahun 1999, yang menyebabkan
sebagian kawasan itu menjadi rusak. Rehabilitasi dan revitalisasi
kawasan PLG merupakan langkah konkret Satuan Tugas dan Komisariat Daerah
Program Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan
(REDD+).
Dana yang disediakan berasal dari Pemerintah Norwegia.
Adapun kawasan PLG memiliki luas 1,4 juta hektar, yang tersebar di
Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Pulang Pisau, dan Kota Palangkaraya.
Sebagian kawasan itu dijadikan permukiman transmigran.
Gubernur
Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengatakan, dalam melaksanakan
pembenahan kawasan PLG, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2007
tentang Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan PLG di
Kalimantan Tengah menjadi pedoman. Ada program-program dalam inpres itu
yang belum dilaksanakan.
Program-program dalam inpres yang dimulai
pada tahun 2007 itu telah berakhir pada tahun 2011, dan akan
dilanjutkan dalam rehabilitasi dan revitalisasi kawasan PLG. Teras
mengatakan, Pemprov Kalteng tak akan sanggup jika membenahi kawasan itu
sendiri.
"Saya ingin masalah di kawasan PLG diinventarisir dan diidentifikasi. Tapi, jangan justru menimbulkan masalah baru," katanya.
Teras
menambahkan, di kawasan PLG terdapat lahan seluas 32.000 hektar yang
sudah ditanam padi. Lahan itu akan diperluas menjadi 132.000 hektar.
Perluasan itu untuk meningkatkan taraf hidup para transmigran, yang
tinggal di kawasan PLG. Kondisi sebagian transmigran itu kini amat
memprihatinkan.
Pada tahun 1999, sebanyak 15.600 keluarga
menempati kawasan PLG yang berasal antara lain dari Jawa Timur, Jawa
Tengah, dan Nusa Tenggara Timur. Sekarang, tinggal tersisa sekitar
8.000 keluarga.
"Mereka adalah pionir. Jangan sampai mereka merasa ditelantarkan," kata Teras.
source : link