Beberapa wilayah SHK (sistem hutan kerakyatan) di hutan perbatasan diantaranya Kampung Sui Utik,
nama kawasan site SHK ini Jalai Lintang, berada di Desa Rantau Prapat
Kecamatan Hulu Kabupaten Kapuas Hulu. Luas wilayah 9.452,51 ha.
Jumlah penduduk 230 Jiwa (Data SHK 2001).
Pada data SHK 2001 menyebutkan mata pencarian masyarakat Sui Utik,
pertanian baik itu lahan basah (Umai Payak) dan lahan kering (Umai
Pantai), menoreh karet, penganyam (tikar, Birok, jenis keranjang,
lampit) Pengumpul Kayu, Pegawai negeri, dan bekerja di Malaysia.
Tata guna lahan seperti Damon (2.085,10ha), Danau
(0,68ha), Kebun Engkabang (26,25ha), Kebun Karet (168,56 ha), Keramat
(11,76ha), Payak (284,86ha), Pemukiman (3,81ha), Rimba (6.855,89ha) dan
Temawai (16,23ha)
Model pengelolaan dan peruntukan kawasan seperti Tanah Mali
yaitu suatu kawasan hutan/tanah pantang, tidak boleh dibuka sebagai
areal ladang dan kayu/tanahnya tidak boleh diambil dari tempat ini.
Biasanya tanah mali digunkan sebagai tempat untuk menyembelih babi/ayam
yang digunakan sebagai bahan pada saat upacara adat mali yang dalam
bahasa lokal disebut “pase’ menua”.
Kampong Puang/tanah adat, suatu tanah/hutan yang dimiliki secara kolektif/bersama-sama oleh orang Keturunan Subsuku Dayak Iban
didalam suatu perkampungan tempat didiaminya. Dan setiap orang Iban
yang tinggal dikawasan tersebut berhak atas tanah/hutan tersebut.
Pengayut Aek merupakan aliran sungai yang
ada dikawasaan adat subsuku Dayak Iban, yang berfungsi sebagai sumber
mata air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan di samping
aliran sungai juga digunakan sebagai jasa transportasi.
Pulau merupakan suatu kawasan hutan yang
berfungsi sebagai hutan cadangan yang kepemilikannya secara pribadi yang
secara sadar diperuntukan bagi keberlanjutan eksistensi generasi
subsuku Dayak Iban. Kawasan ini tidak boleh dijajadikan areal ladang dan
kayu yang ada hanya boleh dimanfaatkan sebatas untuk memenuhi
kebutuhan pribadi dan tidak untuk diperjual belikan.
Hutan Simpan, suatau kawasan hutan yang
dilindungi, yang berfungsi sebagai hutan cadangan, dan merupakan milik
umum orang sekampung. Kawasan ini tidak boleh diladangi atau secara
sengaja ditebang kayunya secara besar-besaran sehingga menjadi gundul.
Tapang manye’, suatu
kawasan yang ditumbuhi pohon madu. Pohon-pohon tersebut merupakan pohon
yang secara khusus dihinggapi lebah yang kemudian menghasilkan madu.
Pohon-pohon tersebut antara lain seperti pohon tapang, pohon pelaik,
pohon keladan dan banyak lagi pohon yang bisa dihinggapi oleh lebah madu
tersebut, kesemua tempat yang ditempati oleh lebah tersebut dinamakan
pohon tapang.
Tanah Kerapa, merupakan kawasan
lahan basah atau yang biasa dikenal sebagai tanah rawa yang digunakan
sebagai areal perladangan, yang dalam bahasa lokal disebut Umai Payak (ladang lahan basah).
Tanah Endor Nampok suatu
kawasan/tempat yang digunakan sebagai tempat bertapa atau semadi, dan
kawasanini tidak boleh dijadikan sebagai areal ladang.
Umai, suatu kawasan yang secara
khusus diperuntukan sebagai areal ladang, yang dalam bahasa lokal
disebut Umai Pantai (ladang lahan kering).
Masyarakat Sui Utik membagi kelembagaan menjadi Lembaga Adat dan
Lembaga Pemerintahan. Lembaga adat berfungsi dalam mengatur kegiatan
dan penyelesaian masalah sosial keseharian masyarakat.
Wilayah SHK lainnya pada desa yang sama diatas yaitu Ds.Rantau Prapat
adalah Kampung Lauk Rughun dan Kampung Mungguk. Lainnya di Desa Langan
Baru Kecamatan Embaloh Hulu Kab.Kapuas Hulu. Kalimantan Barat ada
Kampung Langan Baru, Kp.Kulan, Kp.Ungak, Kp.Apan dan Kp.Sei Tebelian.
Konversi Hutan Perbatasan merupakan ancaman bagi keberlanjutan sisten
hutan kerakyatan di Sui Utik. Ancaman selama ini yang terus berlangsung
adalah investor kayu dari malaysia, meningkatnya harga kayu di
malaysia, rencana pembuka gerbang lintas batas Indonesia – Malaysia,
Koperasi CV.Panggau Jalai Lintang rencana HPH 100 di Mungguk, illegal
Logging, swamil tanpa ijin di Lanjak dan Badau.
Source : link