Para pembuat arang dari tanaman mangrove di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinilai mengakibatkan hutan mangrove rusak dan mengancam kelangsuangan populasi tanaman yang dilindungi itu.
"Banyak masyarakat Pangkalpinang menebang Hutan Mangrove untuk dijadikan arang untuk diperjual belikan dan itu sangat mengancam populasi mangrove dan mebahayakan kelestarian lingkungan," kata Kepala Dinas Tata Kota Lingkungan Hidup dan Pertanaman Kota Pangkalpinang, Riduan Fattah di pangkalpinang, Senin.
Dalam undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 jelas tertulis kalau merusak mangrove hukumannya pidana penjara dan denda dan itu seakan-akan tidak di hiraukan masyarakat pesisir di Pangkalpinang.
Dia mengatakan salah satu pesisir yang termasuk perlu direhabilitasi adalah Ketapang. Masyarakat setempat tidak mengetahui fungsi dari tanaman mangrove, mereka memotong mangrove untuk dijadikan arang yang dijadikan komuditi ekonomi.
"Dia (perusak mangrove) dapat uang tapi dia merusak lingkungan, karena mangrove tempat berkembang biak dan pengasuhan dari jenis ikan-ikan tertentu dan mengantisipasi terjadinya banjir di Kota Pangkalpinang," ujar dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 pelaku dapat terkena sanksi pidana kurungan maksimum 10 tahun penjara dan denda maksimun Rp10 miliar.
Dalam pasal 73 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove, melakukan konversi Ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan pemukiman, dan atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf e, huruf f, huruf g.
Selain itu, dia mengatakan, keberadaan tanaman mangrove menjadi penting bagi berkembang biaknya beberapa jenis ikan dan tentu sehingga nelayan tradisional tetap dapat memperoleh hasil tangkapan.
Pemerintah Kota Pangkalpinang akan selalu berupaya optimal untuk mengawasi hutan mangrove sehingga tidak terjadi kerusakan yang semakin parah
source : link
0 komentar:
Posting Komentar