Pemerintah Norwegia berjanji akan mengucurkan hibah sebesar US$ 1 milliar atau sekitar Rp9 triliun, yang dilakukan secara bertahap sampai tahun 2013. Bahkan, karena demikian ketatnya persyaratan dalam skema REDD, tidak menutup kemungkinan bahwa Pemerintah Norwegia akan membayarkan dana hibahnya sesuai dengan transaksi perdagangan karbon yang disepakati nanti pasca tahun 2013.
Sebagai negara industri yang termasuk dalam Annex 1 pada Protokol Kyoto, Norwegia memiliki kewajiban mengikat untuk menurunkan emisi karbon di dalam negerinya, terutama karena tingkat penggunaan energi fosil, industrialisasi, dan transportasi yang sangat tinggi. Pada pertemuan para pihak (COP=Conference of Parties) yang diadakan setiap tahun, muncullah gagasan bagi negara-negara industri untuk mengganti kewajiban penurunan karbon di dalam negerinya sendiri dengan memberikan hibah kepada negara-negara berkembang yang memiliki sumberdaya hutan.
Pada COP-13 atau Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Perubahan Iklim (UNFCC) yang diselenggarakan bulan Desember 2007 di Bali, skema REDD mulai mengerucut, sehingga pemberian hibah kepada negara berkembang untuk mengurangi laju deforestasi dan kersukan hutan dianggap mampu mengganti (offset) kewajiban mengurangi emisi karbon di negara maju. Perundingan dan negosiasi yang sebenarnya berlangsung tentu lebih rumit dan lebih panas dari yang digambarkan di atas.
Negara maju menjadi “pembeli karbon” yang berhasil ditambat oleh negara berkembang melalui pengurangan laju deforestasi dan kerusakan hutan. Negara berkembang menjadi “penjual karbon” karena hutan dan eksosistem yang dimilinya telah berjasa yang diberikannya untuk menambat gas rumah kaca tersebut.
Apabila dipercaya bahwa jasa lingkungan memang dapat diperdagangkan, maka negara berkembang seharusnya mampu menjual jasa penambatan karbon oleh hutan dan ekosistem dengan harga yang layak, dengan metode valuasi ekonomi kehutanan yang lebih kredibel. Dengan kata lain, negara industri yang selama ini telah menikmati kemewahan untuk membakar energi fosil secara berlebihan sejak Revolusi Industri pada abad-19, benar-benar memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi atau pembayaran jasa lingkungan yang memadai kepada negara berkembang.
Berhubung “pasar” jasa lingkungan sampai saat ini belum berkembang, serta metode valuasi ekonomi sumberdaya kehutanan yang masih sangat beragam, maka transaksi pasar jasa lingkungan umumnya berlangsung pada kondisi yang tidak optimal. Pihak mediator, broker atau pedagang carbon (carbon trader) umumnya diperlukan untuk menjembatani pihak penjual dan pembeli jasa lingkungan, termasuk dalam skema REDD pada sektor kehutanan.
Saat ini telah banyak pedagang karbon yang sangat agresif masuk ke segenap pelosok tanah air, berhubungan aktif dengan masyarakat yang hidup di sekitar hutan, untuk melakukan penilaian ekonomi terhadap sumberdaya kehutanan yang ada, bahkan telanjur menyampaikan janji-janji muluk untuk memberikan kompensasi uang tunai jika masyarakat bersedia tidak melakukan penebangan hutan alam yang ada.
Walau pun sampai saat ini, transaksi karbon hutan tersebut belum pernah dilakukan, nampaknya masyarakat perlu memperoleh pengetahuan yang memadai, agar tidak terjebak ke dalam perangkap bisnis yang mengatasnamakan skema REDD. Sesuatu yang sudah jelas adalah bahwa menebang hutan alam, apalagi yang berada dalam taman nasional, hutan lindung, dan lain-lain, tentu dilarang oleh hukum positif di Indonesia.
****
Pertanyaan strategis yang layak dibahas di sini adalah apakah skema REDD itu membawa perbaikan bagi masa depan ekonomi hutan di Indonesia atau sebaliknya? Pangsa (share) sektor kehutanan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) selama satu dekade terakhir semakin lama semakin menurun. Pada tahun 2000, sektor kehutanan masih berkontribusi sekitar 1,2 persen terhadap PDB. Pada tahun 2009 pangsa sektor kehutanan terhadap PDB hanya sekitar 0,8 persen, dan akan terus menurun setiap tahun.
Jika pun mempertimbangkan sektor industri kehutanan, pangsa itu juga menurun secara pasti, mulai dari 2,6 persen pada tahun 2000 menjadi hanya 1,8 persen pada 2009. Lebih memiriskan lagi bahwa kinerja sektor kehutanan juga tidak terlalu baik. Sepanjang masa administrasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pertumbuhan PDB sektor kehutanan selalu negatif, walau dimulai dengan kinerja positif 1,3 persen pada akhir tahun 2004. Puncak keterpurukan sektor kehutanan terjadi pada 2006 yang mencatat pertumbuhan negatif 2,8 persen karena pasokan bahan baku kayu yang semakin habis, dan sedikit membaik menjadi negatif 1,1 persen pada 2007. Kinerja sektor kehutanan pada 2009 kembali mencatat angka pertumbuhan positif 1,5 persen per tahun yang didorong tingginya permintaan komoditas kehutanan oleh pasar internasional.
Masyarakat awam sebenarnya cukup paham terhadap fenomena deforestasi yang menimpa kehutanan Indonesia, yang menyebabkan kinerja pertumbuhan sektor ini tidak terlalu baik. Laju deforestasi pada periode 2000-2005 yang dilaporkan Badan Pertanian dan Pangan Dunia (FAO) tercatat sekitar 1,9 juta hektare per tahun, suatu angka yang sangat tinggi, untuk ukura luas hutan hanya 180 juta hektar seperti di Indonesia. Data terbaru dari Kementerian Kehutanan (2009) menunjukkan kehilangan tutupan hutan mencapai 40 juta hektare (21 persen) di dalam kawasan hutan dan 47 juta hektare (25 persen) di luar kawasan hutan. Artinya, total laju deforestasi mencapai 87 juta hektare atau sekitar 46 persen dari total luas tutupan hutan di Indonesia.
Selain persoalan laju deforestasi yang besar, sektor kehutanan juga menderita kesenjangan pasokan dan kebutuhan bahan baku kayu bulat. Jumlah pasokan kayu bulat saat ini diperkirakan mencapai 25-30 juta meter kubik, sementara kebutuhan bahan baku kayu bulat mencapai 50-60 juta meter kubik. Artinya, terdapat kesenjangan keseimbangan bahan baku kayu bulat sektiar 25-30 juta meter kubik, yang disinyalir menjadi salah satu penyebab terjadinya pembalakan liar (illegal logging). Tidak mustahil hutan alamlah yang menjadi sasaran pembalakan liar tersebut, walaupun terdapat dimensi sosial-ekonomi-kemasyarakatan-penegakan hukum yang memang cukup kompleks.
Saat ini, pemerintah sedang merumuskan posisi nasional dalam implementasi atau pelaksanaan skema kebijakan REDD dan LoI kepada Pemerintah Norwegia, sebagai penjabaran strategis dari upaya integratif penurunan emisi gas karbon, khususnya dari sektor kehutanan. Pemerintah juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelaksanaan moratorium konversi hutan alam dan lahan gambut.
Justifikasi yang digunakan adalah bahwa Indonesia memiliki komitmen untuk menurunkan emisi karbon sebesar 26 persen sampai tahun 2020. Upaya penurunan emisi karbon tersebut 14 persen berasal dari sektor kehutanan, apabila dilakukan dengan upaya sendiri atau murni domestik. Target penurunan emisi karbon ditetapkan sebesar 41 persen jika dengan bantuan negara lain, sebagaimana skema REDD pada LoI kepada Pemerintah Norwegia.
Persoalan paling krusial di sini adalah belum jelasnya justifikasi atau landasan ilmiah di balik penetapan target-target kuantitatif tersebut. Maksudnya, masa depan ekonomi kehutanan masih akan diliputi ketidakjelasan apabila target-target kuantitatif yang dijadikan basis kebijakan tidak disertai perhitungan yang akurat serta landasan dan metodologi ilmiah yang solid.
Walaupun demikian, pemerintah tetap pada pendiriannya dan menyusun rencana tahapan kegiatan Skema REDD dan LoI kepada Pemerintah Norwegia seperti berikut.
Pertama, Tahap Awal (Juni-Desember 2010), pembentukan badan khusus, dengan kewenangan/otonomi khusus, seperti pada pementukan Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh PascaTsunami akhir 2004. Badan menjalankan program penurunan laju deforestasi dan degradasi hutan sekaligus menyeleksi lokasi proyek percontohan skema REDD dan/atau skema REDD+ (ditambah peningkatan daya tambat karbon).
Kedua, Tahap Konsolidasi dan Pelaksanaan (Januari 2011- Desember 2013), penguatan kapasitas, penyusunan, dan implementasi kebijakan sekaligus membangun sistem pengawasan, pelaporan, dan verifikasi tier 2. Pada tahap ini, pemerintah benar-benar menghentikan (moratorium) konversi hutan alam dan gambut di lokasi proyek.
Ketiga, Tahap Transaksi Karbon (Pasca 2013), transaksi perdagangan karbon dilaksaakan. Norwegia membayar tunai penurunan emisi pada tahun 2013. Hal yang perlu dicatat di sini adalah pada kasus Brasil yang telah menandatangani LoI dengan Norwegia sebesar US$ 1 miliar sejak 2007, sampai saat ini Brazil baru menerima pencairan dana hibah sebesar US$ 200 juta. Dengan kata lain, Indonesia juga perlu mersiapkan segala sesuatunya dari kemungkinan terburuk seperti yang dialami Brasil.
Rencana kontingensi harus dipersiapkan dengan jelas agar ekonomi kehutanan Indonesia tidak menjadi korban. Bahwa pengelolaan sumberdaya hutan wajib memperhatikan faktor perubahan iklim dan dampak pemanasan global itu telah menjadi komitmen Indonesia dalam mewujudkan strategi pembangunan berkelanjutan.
Namun demikian, skema REDD masih harus disesuaikan dengan tujuan strategis kebijakan kehutanan di Indonesia, misalnya untuk menanggulangi krisis bahan baku kayu bulat, kelembagaan pengelolaan kehutanan yang masih primitif, partisipasi masyarakat yang hidup di sekitar hutan yang belum terakomodatif serta persoalan governansi kehutanan yang masih bergerak tidak tentu arah dan sporadis.
Jika persoalan di atas mampu terselesaikan melalui skema REDD, maka masa depan ekonomi kehutanan akan cerah. Skema REDD juga perlu secara integral mampu memecahkan persoalan pengentasan kemiskinan bagi masyarakat di sektiar hutan, tidak hanya secara mekanistis berhubungan dengan hegemoni globalisasi yang hanya memikirkan safeguarding untuk kepentingan diri negara industri, serta keselamatan keuangan dan risiko investasi dalam skema perdagangan karbon sebagai jasa lingkungan hutan yang memang agak rumit.
Terakhir, untuk mencapai hasil akhir (outcome) ekonomi kehutanan yang lebih baik, Indonesia masih harus memperbaiki konsistensi kebijakan di sektor kehutanan, kehutanan, perkebunan, pertanian, pangan, industri, perdagangan, pertanahan, pembangungan wilayah, tata ruang, perdagangan, penanaman modal asing, dan sebagainya.
Bustanul Arifin, Guru Besar UNILA dan Ekonom Senior INDEF-Jakarta
source : link
0 komentar:
Posting Komentar