Selama 2011, setidaknya Polres Bandung menangani dua kasus pembalakkan liar di Kab. Bandung. Pembalakkan liar itu sering dilatarbelakangi oleh masalah perut. Oleh karena itu, diharapkan pemerintah merespons setiap kasus pembalakkan liar dengan memberikan solusi konkret agar masyarakat tidak merambah hutan.
Demikian yang dikemukakan Kepala Polres Bandung, Ajun Komisaris Besar Sony Sonjaya saat ditemui di Lingkar Nagreg, Jumat (23/12). Menurut dia, kasus pembalakkan liar selama ini banyak melibatkan masyarakat dan selama itu, banyak kasus pembalakkan liar dilatarbelakangi oleh masalah perut. Namun, kami tetap melanjutkan penyidikkan.
Menurut Sony, sejumlah kasus pembalakkan liar terjadi di Kab Bandung, diantaranya di wilayah hukum Cicalengka yang melibatkan 3 orang tersangka dengan barang bukti 75 batang kayu pinus ukuran 120 cm dan pohon albasiah sebanyak 180 potong kayu. Satu lagi pembalakkan liar yang melibatkan 5 orang warga Ibun yang sudah di vonis Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan barang bukti 16 batang kayu gelondongan ukuran 1-1.5 meter. "Seringkali proses penyidikkan kasus pembalakkan liar menemui hambatan karena adanya benturan masalah ekonomi dari pelaku pembalakkan. Seharusnya, dengan adanya alasan itu, pemerintah harus menindaklanjuti hal itu dengan memberikan solusi-solusi konkret," ujarnya.
Dia menambahkan, kasus pembalakkan liar tidak hanya melalui penindakkan saja melainkan, adanya upaya preventif dari pemerintah agar kasus pembalakkan tidak terjadi lagi di kemudian hari. Mengingat, kasus tersebut dilakukan di tempat yang di daerah-daerah yang menjadi hulu sungai.
Di tempat terpisah, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jabar Dadan Ramdan berharap penindakkan pelaku perambah hutan tidak hanya dilakukan pada rakyat kecil karena perambahan hutan juga seringkali dilakukan sejumlah perusahaan besar secara sistemis. Perusahaan besar juga turut andil dalam rusaknya hutan di Kab Bandung. Bentuk perambahan hutan seringkali dilakukan dengan modus pengembangan panas bumi, pertambangan terbuka, wanawisata, dan wisata alam," ujarnya.
Hal itu, kata dia, perlu dievaluasi dan diawasi terlebih lagi, banyaknya ketidakberesan perijinan serta dokumen amdal yg tidak ada. "Maka dari itu, kami berharap, pemerintah bersikap tegas atas modus-modus seperti itu," tegasnya. (A-194/A-147)***
Source : link
Source : link
0 komentar:
Posting Komentar