Kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah yang menimbulkan asap
hingga ratusan ribu jiwa menderita menuai protes berbagai pihak.
Peristiwa terus berulang, bak agenda tahunan dan belum ada penanganan
sampai akar masalah. Walhi, sebagai organisasi lingkungan, pun membuka
posko pengaduan warga yang ingin mengajukan gugatan class action kepada
pemerintah. Posko ini dibuka di daerah-daerah yang mengalami kebakaran
dan asap parah, berulang, dengan korban dan kerugian sangat besar,
seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Riau dan
Jambi.
“Walhi membuka posko gerakan rakyat melawan “asap.” Melawan asap ini
adalah melawan kejahatan korporasi dan pembiaran negara yang menyebabkan
bencana asap,” kata Edo Rahman, dari Walhi Nasional, dalam keterangan
tertulis.
Dia mengatakan, posko ini akan memfasilitasi gugatan warga atas
kerugian dampak bencana asap. Ia juga jadi posko pengaduan dan
penanganan bencana asap.
“Kami mengajak warga aktif memperjuangkan hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat. Hak bebas dari ancaman asap, hak kesehatan, hak
hidup dengan kualitas udara baik. Kami juga mengajak masyarakat di
tempat lain bersolidaritas dan mendukung perjuangan ini,” katanya.
Bencana berulang ini, katanya, memperlihatkan negara abai memberikan
perlindungan terhadap keselamatan rakyat. Terlebih, katanya, fakta
memperlihatkan, sebagian besar sebaran api di konsesi perusahaan, baik
hutan tanaman industri (HTI), perkebunan sawit maupun pertambangan.
“Korporasi harus bertanggungjawab atas bencana asap yang ditimbulkan
akibat praktik buruk korporasi.”
Walhi menilai, penanganan kebakaran hutan dan lahan selalu pendekatan
sama: reaksioner dengan memadamkan api, tanpa melihat akar persoalan
bencana asap terjadi. Pemerintah, katanya, belum menyentuh korporasi
sebagai aktor yang harus bertanggungjawab. “Dengan mereview dan mencabut
izin perusahaan, khusus yang berulang ditemukan kebakaran di wilayah
konsesi.”
Kolaborasi kejahatan korporasi dan negara abai ini, katanya,
menyebabkan begitu banyak korban berjatuhan, dan kerugian tidak
terhitung. Terutama, kesehatan kelompok rentan seperti anak-anak, masa
depan terancam karena paparan asap.
Gugatan dari Kalbar
Di Kalimantan Barat, sejumlah elemen masyarakat sipil tergabung dalam Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat, menyiapkan gugatan class action
kepada Pemerintah Kalbar terkait penanganan kabut asap. Gugatan ini,
antara lain merujuk data kombinasi citra satelit Aqua dan Terra MODIS
per 10 September 2015 mendeteksi 397 hotspot di konsesi sawit dan
IUPHHK-HT (HTI).
Perkebunan sawit di Kalbar, menempati peringkat tertinggi dengan
total hotspot 313. Menyusul HTI 84 hotspot. Dari total hotspot sawit,
PT Agro Lestari Mandiri (69) hotspot, PT Sinar Karya Mandiri (36), PT
Mekar Karya Kahuripan (34), PT Kayung Agro Lestari (20), PT Wahana
Plantation (15) dan PT Limpah Sejahtera (13) serta PT Cipta Usaha Sejati
(13). Masih ada 34 perusahaan sawit lainn yang terdeteksi citra satelit
dengan hotspot 1-10.
Sedang di HTI, PT Buana Megatama Jaya terbanyak 18 hotspot. Menyusul
PT Mahkota Rimba Utama (16) , PT Sebukit Power( 8) dan PT Lingga
Tejawana (8 ). Masih ada 10 perusahaan lain dengan sebaran 1-7 hotspot .
Hal ini terungkap dalam rapat konsolidasi Koalisi di Pontianak, Selasa (15/9/15). “Data sebaran hotspot ini hasil overlay dengan
peta konsesi di Kalbar sesuai deteksi tanggal citra satelit. Tapi ini
belum ada verifikasi lapangan,” kata Anton P Widjaya, juru bicara
Koalisi.
Selain itu, katanya, gugatan merujuk sejumlah realitas asap di
Kalbar, seperti penanganan dengan pendekatan sama seperti pada
tahun-tahun lalu tanpa melihat akar persoalan konferehensif.
“Kita apresiasi upaya pemerintah membagi-bagikan masker di jalan. Sama seperti water bombing untuk memadamkan api. Semua itu belum mampu menjawab akar persoalan asap Kalbar.”
Posko pengaduan
Koalisi juga mendirikan tujuh posko pengaduan tersebar di Posko
Walhi, Posko Tugu Digulis, Posko Paris, Posko Siantan, Posko Kota Baru,
Posko Jeruju, dan Posko Kubu Raya.
Posko-posko ini untuk menerima aduan masyarakat korban asap. “Kita
menargetkan minimal 1.000 aduan masyarakat untuk menggugat pemerintah di
PN Pontianak. Saya yakin angka ini tercapai mengingat kuatnya dukungan
dari sejumlah organisasi massa.”
Adapun tuntutan Koalisi adalah penegakan hukum korporasi yang lahan
konsesi terbakar atau dibakar, mengganti kerugian masyarakat akibat
kebakaran hutan/lahan dan kabut asap, serta mengganti seluruh biaya
pengobatan korban asap di Kalbar.
Posko Pengaduan Warga:
Walhi Kalteng: Jl. Virgo IV No. 135, Kalimantan Tengah 73112, Indonesia Phone:+62 536 3238382.Walhi Kalbar: Jl. M. Husni Thamrin No. P-25 Kelurahan Bansir Laut Rt. 01/05 Pontianak Kalimantan Barat. Telp: 0561-738627
Walhi Sumsel: Jalan Bliton No. 50B RT01/RW05, Kel. 26 Ilir, Kec. Ilir Barat 1, Sumatera Selatan, Indonesia. Phone:+62 711 321010
Walhi Riau: L. Katio, No. 03, Tangkerang Tengah, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, Indonesia. Phone:+62 761 25646
Walhi Jambi: Jl. Titiran No. 38 Rt. 27/01 (Lorong Nusantara Lebak
Bandung), Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
Telp/Fax: 0741-7551959
Sumber: Walhi
Source : link
Sumber: Walhi
Source : link
0 komentar:
Posting Komentar