Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengusut lebih
dari 100 perusahaan dengan wilayah kerja mengalami kebakaran hutan dan
lahan untuk mendapatkan sanksi administratif di Sumatera dan Kalimantan.
Sanksi ini sebagai langkah pertama sebelum masuk ke proses hukum baik
pidana maupun perdata.
“Soal daftar perusahaan terindikasi membakar hutan, saya minta maaf
harus pakai inisial dulu karena ini masih entitas. Daftar ini merupakan
konsesi-konsesi yang diindikasikan masuk areal kebakaran dan masuk
target pemeriksaan dalam sanksi administratif,” katanya dalam jumpa pers
di Jakarta, Jumat (18/9/15).
Berdasarkan data KLHK, hasil pengamatan citra satelit dan cek ke
lapangan, areal terbakar di Sumut 1.836 hektar, Riau 43.190 hektar,
Jambi 20.512 hektar, dan Babel 4.519 hektar. Lalu, Sumsel 68.948 hektar,
Kalbar 16.136 hektar, Kalteng 26.664 hektar, Kaltim 5.196 hektar,
Kaltara 1.533 hektar dan Kalsel 946 hektar.
Kalau berdasarkan laporan posko atau UPT KLHK, Sumatera terbakar
5.492,82 hektar, Kalimantan 2.519,42 hektar. Namun, berdasarkan citra
satelit, Sumatera 52.985 hektar dan Kalimantan 138.008 hektar. Total
yang terbakar di Sumatera dan Kalimantan 191.993 hektar. “Area kebakaran
ini akan kita identifikasi.”
Sedangkan unit perizinan terindikasi membakar hutan dan lahan antara
lain, pada area pemanfaatan kawasan hutan 90 (103.953 hektar), pelepasan
kawasan hutan 49 (29.437 hektar) dan BPN 147 unit (58.603 hektar).
“Jadi PR (pekerjaan rumah) kementerian itu untuk meneliti sampai
kepada sanksi administratif itu ada sekitar 139 sampai 147 perusahaan.
Ini harus diperiksa semua oleh PPLH dibantu Polhut dan SPORCS dan PPNS
untuk mengecek semua.”
Jenis sanksi ada tiga pelanggaran. Pertama,
kategori ringan untuk perusahaan terbukti membakar kurang 100 hektar.
Sanksi teguran tertulis, diberi waktu memenuhi kekurangan, rehabilitasi
area eks kebakaran, area eks kebakaran diambil negara untuk direstorasi.
Perusahaan juga harus meminta maaf kepada publik secara terbuka.
Kedua, moderat. Untuk perusahaan area terbakar 100-500
hektar. Sanksi diterapkan pembekuan izin selama enam bulan sampai
pembuktian indikasi pelanggaran, merehabilitasi lahan terbakar dan
diambil alih pemerintah. Juga harus meminta maaf kepada publik terbuka.
Ketiga, berat. Sanksi berupa pencabutan izin lingkungan.
Ditambah harus merehabilitasi lahan terbakar sebelum diambil alih
pemerintah. Juga harus meminta maaf kepada publik terbuka. “Juga masuk
ranah pidana dan perdata. Kebijakan sudah kita bahas bersama jajaran
eselon satu terkait sanksi administratif, kalau lahan terbakar lebih 20
hektar, akan diamblil negara.”
Siti sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/BPN soal penerapan sanksi administratif ini. Terkait usulan
Kapolri dan Menkopulhukam mem-blacklist perusahaan, katanya, juga menjadi pertimbangan KLHK.
Menurut dia, penerapan sanksi
administratif dalam bulan ini mulai dilakukan dan diperkirakan sampai
Desember 2015, sudah selesai. “Ini dilakukan bertahap setelah verfikasi
lapangan berjalan.” Jika pelanggaran berat, katanya, akan paralel dengan
proses hukum, baik pidana maupun perdata.
Mengenai pencabutan izin—sebagai bagian dari sanksi administratif
berat, kata Siti, kebanyakan izin oleh bupati. Jika perusahaan dari
penilaian mesti cabut izin maka kementerian akan memerintahkan kepala
daerah. Jika tak dijalankan, kementerian akan melakukan tindakan itu.
Hal ini, katanya, sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta
tak ragu menindak pembakar lahan.
“Itu perintah dan saya harus menjaga integritas sebaik-baiknya. Saya
menegaskan, nanti ke petugas-petugas kami. Akan tanamkan pada petugas
fungsional pengawasan. Mereka punya modal dan spirit kokoh sebagai
pengawas. Tinggal dikuatkan saja.”
Dalam penerapan hukum, katanya, pemerintah akan menggunakan pendekatan multi-doors (banyak pintu) dan second layer law enforcement. “Kita menerapkan sanksi harus dekati semua area terbakar.”
Dalam memastikan konsesi terbakar atau tidak, KLHK menggunakan citra
satelit lansat. Setelah itu, baru cek ke lapangan oleh pejabat dinas UPT
dan posko.
“Jangkauan dengan kondisi geografis kita berat. Gak semua bisa
didatangi lewat darat. Kita gunakan teknologi. Disinilah teknologi
menjadi penting dalam pengambilan keputusan,” katanya.
Setelah ke lapangan, katanya, KLHK, akan mengidentifikasi profil
perusahaan baik nama, pemilik, pemegang saham, komisaris, direksi dan
lain-lain. “Itu sekarang data sedang dikumpulkan. Ada proses. Ada berita
acara sampai ke keputusan. Itu kita proses dan susun analisis.”
Dudi Gunadi, Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian
mengatakan, kerjasama mengatasi kebakaran hutan dan lahan berjalan baik.
Mentan memerintahkan terus bersama KLHK membantu penanggulangan
kebakaran.
Dalam menerapkan sanksi administratif, Kementan bekerja sama dengan
KLHK.”Kita identifikasi lahan kebakaran perkebunan. Kalau sudah jelas
lokasi nanti kita sampaikan.”
Dalam mensinergikan penegakan hukum, katanya, kala izin lingkungan
KLHK dibekukan, maka memudahkan Kementan dalam membekukan izin operasi.
“Bisa kita minta bupati dan walikota mencabut. Dalam Permentan soal
Penilaian Kebun, jika kebun paling rendah (jelek) diberi peringatan tiga
kali lalu izin bisa dicabut.”
Jadi, aturan hukum di Kementan, katanya, bisa memberi sanksi mulai
yang berat sampai sangat berat. Dia menyebut, dalam UU Perkebunan 2014,
Pasal 108, jika perusahaan terbukti membuka lahan dengan membakar,
akan pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar. “Jika dilakukan korporasi
hukuman pidana ditambah sepertiganya.”
Dudi Gunadi, Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian
mengatakan, kerjasama mengatasi kebakaran hutan dan lahan berjalan baik.
Mentan memerintahkan terus bersama KLHK membantu penanggulangan
kebakaran.
Dalam menerapkan sanksi administratif, Kementan bekerja sama dengan
KLHK.”Kita identifikasi lahan kebakaran perkebunan. Kalau sudah jelas
lokasi nanti kita sampaikan.”
Dalam mensinergikan penegakan hukum, katanya, kala izin lingkungan
KLHK dibekukan, maka memudahkan Kementan dalam membekukan izin operasi.
“Bisa kita minta bupati dan walikota mencabut. Dalam Permentan soal
Penilaian Kebun, jika kebun paling rendah (jelek) diberi peringatan tiga
kali lalu izin bisa dicabut.”
Jadi, aturan hukum di Kementan, katanya, bisa memberi sanksi mulai
yang berat sampai sangat berat. Dia menyebut, dalam UU Perkebunan 2014,
Pasal 108, jika perusahaan terbukti membuka lahan dengan membakar,
akan pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar. “Jika dilakukan korporasi
hukuman pidana ditambah sepertiganya.”
0 komentar:
Posting Komentar