skip to main | skip to sidebar

Silva Dream

Konsep Bumi Kita

  • Home
  • Gallery
  • Contact me
  • About Me

Jumat, 25 September 2015

Info : Sebaran Asap Provinsi Jambi ( 24 September 2015)

Diposting oleh Maysatria
Asap di Kota Jambi SANGAT PEKAT...!!
Pemadaman sebaiknya difokuskan ke Sumsel.


Sumber:
- WestIndonesia Subset - Aqua & Terra 1km True Color 2015/267 (09/24)
- Hotspot Aqua & Terra confidence >= 80%

[Conservation Community Indonesia, Warsi]
0 komentar

Danau Kaco Lempur Kabupaten Kerinci

Diposting oleh Maysatria Label: Forestry
 Dokumentasi : Survey Potensi KPHP Model Kerinci ; Kerlin Maysatria Muherda, S.Hut

Provinsi Jambi yang berada di pulau Sumatera mempunyai keanekaragaman destinasi pariwisata yang tak kalah dengan propinsi lainnya. Kabupaten Kerinci yang masih berada di wilayah Propinsi Jambi mempunyai kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat, didalamnya terdapat berbagai destinasi wisata dari pegunungan hingga danau. Salah satunya Danau kaco sebagai mutiara yang tersembunyi diantara kerindangan keindahan Taman Nasional Kerinci Seblat.

Obyek Wisata
Danau Kaco, masyarakat setempat menyebutnya yang dalam bahasa Indonesia berarti kaca. Danau kaco memang mempunyai air yang danau kaco jambi sumaterasangat bening kebiruan. Terletak di kentinggian 1289 diatas permukaan air laut, danau ini tergolong danau yang kecil tidak seperti danau-danau pada umumnya. Hanya berukuran luas sekitar 30 x 30 meter, namun danau ini bisa menyuguhkan keindahan tersendiri diantara pepohonan di sekitarnya.
Selain mempunyai air yang sangat bening, kedalaman danau ini masih misteri dan belum ada yang tau pasti berapa kedalamanya. Walaupun kita masih bisa melihat beberapa ikan semah yang berlalu lalang mencari makan. Keajaiban lainnya adalah Danau Kaco ini memancarkan cahaya yang terang saat gelap gulita, apalagi saat bulan purnama. Kebanyakan pengunjung banyak yang bermalam untuk melihat keajaiban ini dan tidak diperlukan penerangan karena terang dari cahaya danau. Beberapa peneliti mencoba untuk mencari jawaban akan fenomena ini, tetapi semua masih misterius dimana dalam penyelaman oksigen habis sebelum menyentuh dasar danau.
kejernihan air danau kaco jambi sumateraSedikit cerita dari warga setempat. Mitos lahirnya Danau Kaco ini bermula hadirnya sebuah cerita seorang putri cantik yang ingin dipinang oleh banyak pemuda. Tanpa ragu mereka menitipkan bebatuan mulia pada Raja Gagak, ayah sang putri. Akan tetapi, keserakahan justru membuat Raja Gagak menodai putrinya sendiri. Setelah itu, putrinya pun dibenamkan ke dalam danau beserta harta pinangan tersebut.


Untuk menuju ke Danau Kaco ini terbilang tidaklah mudah. Tidak adanya jalan aspal yang lebar ataupun tempat berteduh yang nyaman selama perjalanan. Akan butuh tenaga ekstra untuk mencapai ke danau ini. Pengunjung akan berjalan kaki menyusuri hutan sekitar 4 jam perjalanan, tetntunya dengan keindahan yang mengiringi perjalanan seperti pepohonan besar, suara burung-burung endemik ataupun kupu-kupu nan cantik. Selain pepohonan besar dan rimbun, pengunjung juga akan melewati rimbunya pohon bambu dan menyeberangi sungai dengan air yang jernih. Dan tentunya semua itu akan terbayarkan dengan keindahan Danau Kaco yang seindah mutiara.

Lokasi
Danau Kaco terletak di Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat tepatnya di Desa Lempur, Kecamatan Gunung Raya. Sekitar dua jam dari Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Danau Kaco dapat ditempuh melalui jalur darat dimulai dari Kota jambi ke sungai Penuh.Jarak antara Jambi ke Sungai Penuh sekitar 500 km dengan waktu tempuh sekitar 10 jam perjalanan. Selanjutnya dari Sungai Penuh dilanjutkan ke desa terdekat yaitu Desa Lempur,Kecamatan Gunung Raya dalam waktu 45 Menit dengan kendaraan roda empat atau pun roda dua. Setelah itu dilanjutkan lagi dengan berjalan kaki menyelusuri hutan sekitar 4 jam untuk sampai ke Danau Kaco.
 
 Dokumentasi : Survey Potensi KPHP Model Kerinci ; Tugu Keris di pintu rimba hutan adat Lempur ; Kerlin Maysatria Muherda, S.Hut

Dokumentasi : Survey Potensi KPHP Model Kerinci ; Pohon besar selalu ikuti petunjuk arah ; Kerlin Maysatria Muherda, S.Hut
Dokumentasi : Survey Potensi KPHP Model Kerinci ; Kerlin Maysatria Muherda, S.Hut

Fasilitas dan Akomodasi
Danau Kaco terletak di tengah-tengah hutan yang rindang, tidak ada fasilitas yang dapat kita temui di Danau kaco. Apabila menginginkan menginap, disarankan dengan cara berkemah dan perlu persiapan yang matang dalam membawa perbekalan selama perjalanan. Disarankan juga untuk menggunakan guide yang tahu akan arah menuju ke Danau Kaco.

Satu di antara keindahan alam yang dimiliki Kabupaten Kerinci adalah Danau Kaco, yang terletak dalam Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Danau yang memiliki luas sekitar 30 x 30 meter ini memiliki kedalaman yang masih menjadi misteri. Meskipun memiliki kedalaman air yang tidak terukur, namun dasar Danau Kaco bisa terlihat secara jelas. Ini karena warna air yang bening dan jernih serta tempat ribuan ikan semah berkembang biak.      Menurut cerita warga setempat dan beberapa orang anggota pencinta alam yang pernah berkunjung ke danau tersebut, ikan yang ada di dalam danau hanya bisa ditangkap dengan menggunakan pancing.Jika hanya menggunakan peralatan lain, jangan harap bisa mendapatkan ikan. Pernah ada warga setempat yang memasang jaring untuk menangkap ikan semah di dalam danau, namun tak satu pun ikan didapat. Menariknya lagi, bagi pemancing yang ingin memancing di Danau Kaco, mereka harus memiliki niat yang baik. Jika tidak, maka orang itu tidak akan mendapat ikan. Selain itu, jumlah tangkapan juga tergantung pada niat pemancing.       "Jika pemancing niatnya mau ikan lima ekor, maka ikan yang didapatkan saat memancing hanya lima ekor saja. Kalaupun dapat ikan lebih banyak, maka ikan yang didapat bukan ikan semah, namun ikan lele yang sebenarnya tidak pernah terlihat dari permukaan danau," ujar Sofa, pencinta alam yang sudah beberapa kali mengunjungi danau tersebut.      Selain itu, Danau Kaco juga mengeluarkan cahaya yang terang, terutama pada saat bulan purnama. "Jika berkemah di Danau Kaco, apalagi saat bulan purnama, maka pengunjung tidak membutuhkan penerangan karena air danau mengeluarkan cahaya yang cukup terang. Jika dilihat dari kejauhan, cahayanya terlihat seperti lampu yang diarahkan ke langit," katanya.

Cerita rakyat      
Menurut kepercayaan warga setempat, cahaya yang dikeluarkan dari dasar Danau Kaco merupakan cahaya intan yang tersimpan di dasar air. Intan tersebut dulunya disimpan oleh Raja Gagak, yang berkuasa saat itu.    "Menurut cerita sesepuh desa, intan yang disimpan Raja Gagak di dasar Danau Kaco adalah intan dan emas titipan yang merupakan ikatan janji pangeran-pangeran yang ingin melamar putri Raja Gagak yang bernama Putri Napal Melintang. Semua lamaran anak raja yang ada di Kerinci diterima Raja Gagak, akhirnya ia kebingungan menerima yang mana," jelas warga Kecamatan Gunung Raya, Jon Hendri.      Putri Napal Melintang sendiri, kata Jon Hendri, dikenal memiliki wajah yang sangat cantik sehingga ia disukai oleh pemuda yang ada pada zaman itu. Bahkan, karena kecantikannya ia juga dicintai ayahnya sendiri.  "Raja Gagak membawa lari putrinya beserta perhiasan emas dan intan yang dititipkan oleh para pangeran sebagai tanda janji, dan menyimpan emas dan intan tersebut di dasar danau," tambah Jon. Sampai saat ini, kata Jon Hendri, warga Kecamatan Gunung Raya, masih memercayai intan tersebut masih tersimpan di dasar danau. Beberapa tahun lalu, sempat ada warga yang ingin mencoba mengeringkan air Danau Kaco, namun nasib naas dialami warga itu. Ia meninggal karena sakit yang tak kunjung sembuh.      "Percobaan pengambilan intan di dasar Danau Kaco ini telah membuat pria bernama Lisyuar Yusuf, warga Koto Payang, meninggal dunia. Sejak itu tidak ada lagi warga yang berani mengganggu intan yang ada di dasar danau,"
Jalan kaki 4 jam  Untuk bisa sampai ke Danau Kaco, pengunjung harus berjalan kaki selama empat jam dari Desa Lempur, Kecamatan Gunung Raya, melintasi kawasan TNKS. Selama di perjalanan, pengunjung akan disuguhi pemandangan alam yang masih sangat asri karena dilindungi oleh warga setempat.      Namun, bagi yang membawa kendaraan pribadi, mereka bisa menghemat waktu satu jam. Kendaraan hanya bisa masuk sampai ke Benteng Depati Parbo, pahlawan Kerinci yang namanya sangat terkenal. Selanjutnya perjalanan bisa dengan berjalan kaki.      "Sebelum memasuki kawasan Danau Kaco, jangan lupa meminta izin terlebih dahulu pada orang adat setempat. Menurut pengakuan orang adat, kawasan Danau Kaco merupakan wilayah mereka," tambah seorang anggota pencinta alam.

Keunikan lain    
Keunikan Danau Kaco bisa dikatakan sebagai bagian dari 15 danau di seluruh dunia yang memiliki kekhasan berbeda, di antaranya Danau Kalimutu yang memiliki warna-warna menakjubkan di Pulau Flores. Inilah danau satu-satunya di dunia yang warnanya bisa berubah-ubah setiap saat.  Secara ilmiah, perubahan warna air sejumlah danau di dunia disebabkan banyak hal. Di antaranya dipengaruhi oleh kandungan mineral, jenis lumut, dan batu-batuan di dalam kawah tersebut. Selain itu, perubahan warna air danau juga sebagai dampak dari proses unsur kimia tanah. Hal ini merupakan bagian dari aktivitas gunung api.      Menurut pengamatan Kepala Balai Taman Nasional Gatot Soebiantoro, berdasarkan riset Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi, warna sebuah danau berwarna merah karena memiliki kandungan besi yang tinggi. Sementara berwarna danau biru karena terdapat tekanan gas yang sangat tinggi.   Danau lain yang tak kalah menakjubkan adalah danau di Wucai Chi, China. Air di danau ini memiliki keunikan berbeda karena memiliki lima warna, yakni hijau, putih susu, biru, torquoise, dan kuning sekaligus. Karenanya, dikenal dengan sebutan danau lima warna, terletak di Jiuzhaugou, Sichuan. Danau ini terkenal juga dengan sebutan danau kristal karena airnya amat bersih dan bening. Karena uniknya, maka Unesco memasukkannya sebagai salah satu dalam koleksi warisan dunia. 

Source : link 1 link 2
0 komentar

World Rhino Day: Berupaya Menyelamatkan Badak dari Kepunahan

Diposting oleh Maysatria Label: Flora dan Fauna
Badka yang terekam kamera pengintai. Foto: Taman Nasional Ujung Kulon 
Badak Sumatera yang terekam kamera pengintai di Taman Nasional Gunung Leuser. Foto: YLI
Kehidupan badak kian terancam. Bukan hanya habitat atau hutan yang kian tergerus, perburuan pun masih berlangsung. Pemerintah lewat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menargetkan dalam lima tahun kedepan meningkatkan 20% populasi badak Jawa dan Sumatera, yang kini status terancam punah.
Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, saat diwawancarai Mongabay, belum lama ini mengatakan, dalam rencana jangka menengah sudah ada, selama lima tahun harus ada kenaikan 20% populasi badak Jawa dan Sumatera, yang di Indonesia. Target itu, diperlakukan sama terhadap harimau, orangutan, dan satwa terancam punah lain.
Dia menjelaskan, khusus badak Jawa, hanya tinggal di Taman Nasional Ujung Kulon. Ini dataran rendah dikelilingi laut, jika terjadi bencana alam bisa mengancam kehidupan badak  itu. Untuk itu, kini diinisiasi pencarian tempat baru yang layak bagi badak Jawa.
Begitu juga badak Sumatera, kata Siti, masih ditemukan di Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dan beberapa wilayah lain di Indonesia. Untuk menjaga keberlangsungan hidup mereka, ada kemungkinan dibuat konsep pemindahan ke lokasi lain yang lebih baik dan terkontrol. “Agar proses perkawinan lebih besar jika disatukan hingga kenaikan populasi 20% bisa terwujud.”
Saat ini, katanya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih mempelajari, dengan menggandeng sejumlah organisasi, dan peneliti badak.
“Ini masih dipelajari. Target kita proses pemindahan bisa menjaga keberlangsungan hidup badak baik di Ujung Kulon juga badak Sumatera.”
Tachrir Fathoni, Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE), KLHK mengatakan,  konsep pemindahan badak itu, salah satu cara agar perkembangbiakan lebih cepat. Sebab, jika murni di alam, khawatir frekuensi pertemuan pengembangbiakan tidak bisa terkontrol.
Khusus badak Jawa, mengingat jumlah tidak sampai 100, dan sangat terancam punah, maka akan ada pemindahan ke lokasi lain.
Sedangkan Umamat Rahmad, Kepala Seksi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar, Direktorat Jenderal KSDAE, juga peneliti badak Jawa, mengatakan, badak Jawa, satu dari lima jenis badak di dunia. Dulu habitat sangat luas baik di Jawa maupun Sumatera. Namun, kini tinggal ada di TNUK. Pada 2011, badak Jawa punah di Vietnam.
Populasi saat ini di TNUK , berdasarkan video trap, jumlah diperkirakan tinggal 57 individu. Kondisi habitat cukup bagus, walaupun ada gangguan inflasi areal, hingga pakan tidak tumbuh bagus.
Menurut dia, langkah penyelamatan badak Jawa, dengan menyiapkan sarana yang saat ini dibuat Japan Study  Conservation Area, di TNUK. Juga buat populasi kedua. Dengan kondisi badak Jawa di Ujung Kulon, dan badak Sumatera di Taman Nasional Gunung Leuser yang terancam, diupayakan memperbanyak kantong baru “rumah baru” bagi mereka.
KLHK, katanya, sudah survei sejumlah lokasi, mulai Suaka Margasatwa Cikepuh, Cagar Alam Gunung Sanca, Taman Nasional Alimursala, Hutan Baduy, Akar Sari, Pulau Panaitan, Waikambas, sampai Harapan Koles di Jambi. Konsepnya peningkatan di alam dibantu penangkaran semi alami.
Begitu juga badak Sumatera, selain di TNGL juga ditemukan di Bukit Barisan Selatan, dan Way Kambas. “Badak Sumatera memiliki sebaran lebih luas, namun kondisi kantong-kantong ini terputus, hingga lebih menghawatirkan. Atas dasar itu juga jumlah diduga kurang dari 100 individu.”
Menurut Mamat, badak Jawa dan Sumatera, pernah hidup berdampingan di Sumatera. Bedanya, badak Jawa hidup di dataran rendah, dan badak Sumatera beradaptasi dan ada di dataran tinggi. Karena badak Jawa punah terlebih dahulu di Sumatera, karena hidup di dataran rendah. Ia lebih banyak dirambah manusia, hingga punah duluan.
Terbaru, badak Sumatera ditemukan di Kalimantan. Dahulu pernah dinyatakan punah, namun ditemukan jejak dan wujud di Kutai Barat, berkelamin jantan dan betina. “Agar tidak punah, akan dilakukan rapat nasional penyelamatan badak Sumatera di Kalimantan.”
Secara ekologis, katanya, badak Jawa lebih banyak jantan hingga perlu campur tangan manusia untuk menstabilkan sekrasio. Sekrasio sebenarnya di mamalia minimal 1:2. Artinya,  satu jantan dua betina. Lebih bagus lagi satu jantan empat betina.
Sedangkan Kuswandono, Kepala Bidang Teknis Balai Besar TNGL, mengatakan, di beberapa lokasi TNGL, masih ada hutan lindung, hutan produksi tetap, dan hutan produksi terbatas. Namun, beberapa kawasan langsung berbatasan dengan wilayah masyarakat atau masuk areal penggunaan lain hingga tantangan tersendiri.
“Artinya, jika serius ingin melindungi hutan konservasi sebagai kantong terakhir pelestarian ekosistem, termasuk badak tidak bisa dilakukan sendiri BBTNGL. Harus ada dukungan pemerintah daerah, politisi lokal, dan masyarakat yang hidup dan tinggal di sekitar TNGL.”
Dalam pemantauan badak, mereka memakai peta lokasi dan memasang camera trap di sejumlah titik yang dianggap area badak.  Populasi badak di TNGL,  katanya, juga berkembang biak. Ini termonitor dari camera trap yang merekam kegiatan mereka.

Source : link
0 komentar

Baskom Berisi Garam akan Datangkan Hujan Penghalau Kabut Asap. Benarkah?

Diposting oleh Maysatria Label: Sains dan Teknologi
 
Kebakaran lahan yang terjadi di Indonesia. Foto: Rhett Butler
Minggu lalu, warga kota Jambi sempat dihebohkan oleh himbauan Walikota Jambi SY Fasha ME, yang isinya meminta seluruh kepala sekolah sekota Jambi agar menginstruksikan semua siswanya agar membawa baskom berisi air garam.
Walikota Jambi yang tampaknya sudah kehabisan akal untuk menghalau kabut asap yang telah membuat ISPA 20 ribu orang lebih di Kota Jambi, tampaknya berpaling ke metode “ilmiah”.
Menurut nalar Walikota, sumber asap yaitu api kebakaran lahan hanya akan dapat dihalau jika hujan turun. Hujan akan turun jika ada molekul yang mengikat air. Untuk itulah Walikota meminta seluruh anak sekolah di Kota Jambi membawa baskom berisi garam, unsur di alam yang diharapkan akan mampu menciptakan bibit hujan.
“Bayangkan jika ada 80 ribu siswa kita di Kota Jambi dan mereka semua membawa baskom garam. Kita harapkan semoga akan menciptakan hujan,” jelasnya semangat di hadapan seluruh kepala sekolah se-Kota Jambi (16/09).
Seorang wali murid, sebutlah Rina (33) mengaku tak menghiraukan imbauan tersebut. “Imbauan tak masuk akal. Mestinya Pak Wali itu mencari solusi lain, misalnya lewat hujan buatan. Masa membuat anjuran yang tak logis macam itu?” jelasnya kepada Mongabay Indonesia.
Namun, ada juga pihak Kepala Sekolah yang menganggap bahwa anjuran Walikota perlu diikuti.
“Metode itu memang benar, ya walau tidak akan berhasil secara langsung, di sini lebih mengajak siswa berikhtiar. Dimana selain tindakan, doa pun kita mohonkan agar melalui tindakan seperti ini bisa sedikit mengundang hujan,” kata seorang Kepala Sekolah Zulafni seperti dikutip tribunjambi.com.
Tapi apakah benar membawa baskom berisi garam akan  mendatangkan hujan?
Proses kondensasi di udara. Sumber: wheatherquestion.com

Hanya Teori, Prakteknya Mustahil! Dosen Kimia di Universitas Jambi (Unja), Epinur (52) skeptis dengan penjelasan ilmiah dari Walikota. Menurutnya secara teori baskom berisi air garam itu bisa mendatangkan hujan merupakan kesia-siaan.“Itu hanya tinjauan teoritis tetapi kenyataannya tidak akan bisa direalisasikan, serta tidak ekonomis,” katanya kepada Mongabay Indonesia, Rabu (16/09/2015) lalu.
Epinur pun menjelaskan bahwa air dan garam yang ditaruh di baskom akan menjadi larutan. Sifat larutan itu menurunkan tekanan uap air dan menurunkan titik beku. Udara yang ada di sekitar wadah atau baskom tekanannya akan menurun sehingga udara yang mengandung uap air tersebut akan mengkondensasi kemudian menghasilkan air (cairan).
Ini mirip jika kita meletakkan gelas berisi air dan es batu di hari panas yang kemudian pada permukaan gelas muncul titik-titik air yang menempel. Air yang terlihat di luar gelas air yang dingin di hari yang panas inilah yang disebut kondensasi. Kondensasi atau pengembunan sendiri dipahami sebagai perubahan wujud benda ke wujud yang lebih padat, seperti gas (atau uap) menjadi cairan. Kondensasi terjadi ketika uap didinginkan menjadi cairan, tetapi dapat pula terjadi bila sebuah uap dikompresi (yaitu, tekanan ditingkatkan) menjadi cairan, atau mengalami kombinasi dari pendinginan dan kompresi.
Cairan yang telah terkondensasi dari uap disebut kondensat. Sebuah alat yang digunakan untuk mengkondensasi uap menjadi cairan disebut kondenser. Kondensasi uap menjadi cairan adalah lawan dari penguapan (evaporasi) dan merupakan proses eksothermik (melepas panas).“Artinya imbauan larutan air garam itu adalah bentuk lain dari cara pekerjaan tukang es keliling yang membuat es krim. Bikinnya ya seperti baskom berisi air garam tersebut,” ujarnya.

Sikus air di alam. Sumber: USGS

Kondensasi di Atmosfer
Secara teori, uap air di udara yang terkondensasi secara alami pada permukaan yang dingin dinamakan embun. Uap air hanya akan terkondensasi pada suatu permukaan ketika permukaan tersebut lebih dingin dari titik embunnya, atau uap air telah mencapai kesetimbangan di udara, seperti kelembapan jenuh. Titik embun udara adalah temperatur yang harus dicapai agar mulai terjadi kondensasi di udara.
Molekul air tersebut akan mengambil sebagian panas dari udara. Akibatnya, temperatur atmosfer akan sedikit turun. Di atmosfer, kondensasi uap airlah yang menyebabkan terjadinya awan. Molekul kecil air dalam jumlah banyak akan menjadi butiran air karena pengaruh suhu, dan tapat turun ke bumi menjadi hujan. Inilah yang disebut siklus air.
Jadi, kata Epinur, prinsip hujan, uap air mengkondensasi menjadi air (hujan), salah satunya bergantung pada tekanan. Artinya larutan air garam itu hanya pemicu. Bukan larutan garam itu penyebab utamanya. Uap air yang ada di udara mengkondensasi hujan.
“Kalau tidak ada bibit awan, ya tidak akan bisa membuat hujan,” ujar Epinur lagi.
Kembali lagi kepada model yang dilakukan oleh tukang es keliling, Epinur menjelaskan hal tersebut dapat terjadi jika air garam yang diletakkan di dalam akuarium berukuran 1 x 0,5 meter lalu ditutup rapat.
“Memang betul bisa menguap, akan tetapi butuh berapa juta ton garam baru bisa menghasilkan uap air yang kemudian menurunkan hujan. Memangnya berapa juta orang penduduk Jambi?” kata dia balik bertanya.
“Metode itu tidak ekonomis!” kata Epinur mengakhiri penjelasannya.

Source : link
0 komentar

Dari Sini Bencana Asap itu Datang

Diposting oleh Maysatria Label: News

Beginilah wajah Kota Pontianak saat diselimuti kabut asap. Foto: Andi Fachrizal
Kabut asap yang menyelimuti Kota Pontianak dalam sebulan terakhir, telah memicu berbagai spekulasi tentang asal-muasal api. Sebagian orang menuding petani. Namun, tak sedikit pula yang menyebut sumber api berasal dari lahan konsesi.
Pemantik spekulasi panjang seperti ini sesungguhnya dipicu oleh sikap pemerintah sebagai regulator yang terkesan abai dengan fenomena asap. Apalagi, diperparah dengan lemahnya proses penegakan hukum, yang menjadikan bencana tahunan ini seperti lagu lama yang terus bersenandung.
Tercatat, tidak kurang dari 42.183 hektar lahan di Kalimantan Barat ludes terpanggang api. Areal terbakar di atas lahan 40 perusahaan perkebunan kelapa sawit menempati peringkat tertinggi dengan luasan mencapai 24.529 hektar. Lalu, api memanggang kawasan hutan tanaman industri (HTI) yang dikuasai tiga perusahaan seluas 1.728 hektar.
Si jago merah juga terpantau mengamuk di atas lahan masyarakat seluas 15.926 hektar. Dari jumlah total luas areal yang terbakar, 25.613 hektar di antaranya adalah lahan gambut dan masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) 7.
Data di atas terdeteksi melalui pantauan Citra Landsat 8 pada Juli hingga 20 September 2015. Citra satelit menyebut, pemasok utama asap ke Kota Pontianak bersumber dari kombinasi tiga kawasan terbakar. Yakni, konsesi perkebunan sawit, hutan tanaman industri, dan lahan masyarakat.


Kebakaran di konsesi sawit PT. Agro Lestari Mandiri di Nanga Tayap Ketapang. Foto: Dok Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat

Penyumbang asap terbesar
Pada 9 September 2015, Citra Landsat 8 kembali mendeteksi kawasan terbakar di Kabupaten Ketapang. Hasil deteksi satelit kemudian di-overlay dengan peta konsesi dan menemukan 10 perusahaan sawit sedang mengalami kebakaran lahan yang sangat besar.
Perusahaan-perusahaan itu adalah PT. Abadi Mulia Sentosa, PT. Agro Lestari Mandiri, PT. Bumi Perkasa, PT. Fajar Saudara Lestari, PT. Gerbang Benua Raya, PT. Jalin Vaneo, PT. Kalimantan Agro Pusaka, PT. Kayong Agro Lestari, PT. Kusuma Alam Sari, dan PT. Sebukit Inter Nusa.
Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat mencoba melakukan langkah-langkah verifikasi lapangan pada 11-14 September 2015. Hasilnya, konsesi yang dikuasai PT. Agro Lestari Mandiri (GAR/SMART) di Kabupaten Ketapang mengalami kebakaran hebat dengan luasan sekitar 918 hektar. Bahkan, api masih berkobar di kawasan yang sama sekali belum ditanami sawit.
Melihat pergerakan angin yang bertiup ke arah tenggara wilayah Ketapang, kian memperkuat persepsi para pegiat lingkungan bahwa sumber utama penyuplai asap di Pontianak adalah kebakaran di konsesi sawit 10 perusahaan sawit dimaksud.
Sebagai imbas dari luasnya lahan terbakar, Kota Pontianak pun terpapar asap. Indeks standar pencemaran udara (ISPU) terburuk dari level tidak sehat hingga berbahaya, terjadi pada 10-12 September 2015.
Pelajar libur sekolah selama sepekan. Begitu pula dengan jadwal penerbangan dari dan ke Bandara Supadio Pontianak, turut tersendat. Sementara korban infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) mengalami lonjakan signifikan.
Pemerintah akhirnya berupaya menekan laju pencemaran udara akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan. Upaya itu meliputi modifikasi cuaca dan water bombing. Inisiatif lainnya, pembagian masker kepada pengguna sepeda motor. Namun langkah-langkah itu tak juga mampu menjawab kenapa bencana kabut asap tahunan selalu ada di Kalimantan Barat.
Kobaran api di konsesi PT Agro Lestari Mandiri tidak terkendali hingga membakar lahan yang sudah ditanami sawit. Foto: Dok Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat
Wilayah konsesi PT. Agro Lestari Mandiri yang sudah ditanami sawit tampak aman dari amukan si jago merah. Ini berbeda dengan konsesi yang belum ditanami sawit, tampak sudah terpanggang api. Foto: Dok Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat

Citizen lawsuit
Merujuk fakta di atas, Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat yang terdiri dari sejumlah elemen masyarakat sipil bertekad mengajukan citizen lawsuit atau gugatan warga negara. “Ini salah satu jalan bagi warga untuk menggugat tanggung jawab negara atas kegagalannya memenuhi hak-hak warga,” kata Anton P Widjaya, Koordinator Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat di Pontianak, Senin (21/9/2015).
Anton menjelaskan bahwa gugatan warga negara yang akan diajukan pada 26 September mendatang tidak hanya berkutat pada pemenuhan hak warga sebagai korban bencana asap. Tetapi gugatan juga bertujuan untuk mendorong perbaikan penanganan korban.
Selain itu, kata Anton, koalisi mendesak pemerintah untuk segera menindak korporasi pembakar lahan di Kalimantan Barat. “Persekongkolan kejahatan korporasi dan negara yang abai telah menimbulkan korban dan kerugian yang tidak ternilai,” jelasnya.

Sejumlah lahan yang terbakar berdasarkan analisa Citra Landsat 8 per Juli hingga 20 September 2015

Komitmen IPOP
Sebagai tindak lanjut dari komitmen para CEO perkebunan kelapa sawit Indonesia di forum internasional tentang road map pengurangan emisi karbon terkait perubahan iklim, baik di The Consumer Goods Forum maupun World Economic Forum, empat grup top produsen perkebunan kelapa sawit Indonesia difasilitasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) pada 23 September 2014 menandatangani ikrar Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP).
Ke empat grup top produsen itu adalah Golden Agri, Wilmar, Asian Agri, dan Cargill. Musim Mas juga bergabung dalam komitmen IPOP ini pada Maret 2015. Belakangan, Astra Agrolestari juga mendukung komitmen IPOP walaupun belum secara resmi. Jika digabungkan, enam grup ini akan melingkupi 90 persen dari produksi kelapa sawit Indonesia.
Ikrar ini meliputi: Larangan ekspansi kebun sawit yang menyebabkan deforestasi (no deforestasi); Larangan pengembangan kebun sawit di lahan gambut (no peatland); Larangan pengembangan kebun sawit menggunakan lahan berkarbon tinggi/High Carbon Stock (no HCS); dan Larangan menampung TBS/CPO dari kebun sawit hasil deforestasi, lahan gambut, dan HCS (traceability).
Komitmen IPOP ini melingkupi semua operasi dari perusahaan tersebut di seluruh dunia termasuk anak-anak perusahaan, pabrik pengolahan minyak sawit dan turunannya (palm oil mills and refinery) serta perkebunannya. Produk-produk di sepanjang rantai pasokan dan perusahaan supplier juga termasuk dalam komitmen IPOP.
Peneliti dari Aidenvironment, Haryono mengatakan bencana kabut asap di Kota Pontianak sesungguhnya masih menjadi bagian dalam lingkup komitmen ikrar IPOP. “Tapi saya tidak melihat pernyataan dari IPOP maupun member signatory-nya terkait bencana kabut asap yang telah diyakini publik berasal dari perkebunan kelapa sawit,” katanya di Pontianak, Senin (21/9/2015).
Menurut Haryono, bencana kabut asap ini adalah tantangan bagi IPOP-Kadin agar bereaksi lebih cepat melakukan implementasi dari rencana aksi pelaksanaan komitmen yang telah dituliskan. Semua itu bertujuan agar cita-cita pembangunan keberlanjutan dan pengurangan emisi gas rumah kaca dapat terpenuhi.
Haryono menjelaskan, IPOP diikrarkan untuk meningkatkan daya saing kelapa sawit Indonesia (competitiveness) di pasar dunia. “Bencana kabut asap ini sangat kontradiktif dengan komitmen yang telah disampaikan. Ini terlihat dari ketiadaan upaya dari signatory IPOP untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Indonesia terkait bencana kabut asap,” tandasnya.
Citra Landsat 8 ketika mendeteksi 10 perusahaan perkebunan kelapa sawit terbakar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Peta: Dok Aidenvironment

Source : link



0 komentar
Diposting oleh Maysatria Label: News
 
Presiden Jokowi, saat meninjau langsung lahan gambut yang terbakar milik PT. Tempirai Palm Resources di Desa Pulau Geronggang, Sepucuk, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Foto: Humas Pemkab OKI
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjatuhkan sanksi administrasi  kepada empat perusahaan di Sumatera Selatan dan Riau, dengan mencabut satu izin perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH) dan pembekuan tiga izin perkebunan sawit.
Perusahaan-perusahaan itu, PT Hutani Sola Lestari, HPH grup Raja Garuda Mas (RGM), sekitar 49.000 hektar yang memperoleh izin pada 1999 di Riau.
Menurut data APHI, yang jadi  data base dalam website Cifor, HSL disebut grup GRM (Royal Golden Eagle/RGE). Namun RGE membantah ada keterkaitan mereka dengan HSL. “PT RGE Indonesia beserta perusahaan-perusahaan yang bernaung di bawah PT RGE Indonesia tidak memiliki saham di PT Hutani Sola Lestari,” kata Ignatius Purnomo,  Head of Corporate Communications RGE Indonesia, saat dikonfirmasi Mongabay.
Lalu tiga perusahaan sawit yakni, PT Langgam Inti Hibrindo (Riau), PT Tempirai Palm Resources dan PT Waringin Agro Jaya di Sumsel. PT Tempirai ini, merupakan lahan terbakar yang didatangi Presiden Joko Widodo, belum lama ini. 
Luasan kebun sawit yang terbakar belum disebutkan dengan alasan baru pengukuran lapangan.  Namun, dari keterangan sebelum itu, pembekuan izin pada perusahaan yang terkena sanksi moderat dengan lahan terbakar 100-500 hektar.
Penjelasan Siti Nurbaya, Menteri LHK, baru-baru ini, mengatakan, perusahaan dengan sanksi moderat, kena pembekuan izin selama enam bulan sampai pembuktian indikasi pelanggaran, merehabilitasi lahan terbakar dan diambil alih pemerintah. Juga harus meminta maaf kepada publik terbuka.
Sanksi berat, berupa pencabutan izin lingkungan. Ditambah harus merehabilitasi lahan terbakar sebelum diambil alih pemerintah. Juga harus meminta maaf kepada publik terbuka. Ditambah proses pidana dan perdata.
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono dalam jumpa pers  Selasa (22/9/15) mengatakan,  terhitung 22 September, seluruh operasional tiga perusahaan sawit  itu dihentikan di lapangan.
Sanksi ini, katanya, menggunakan pendekatan areal terbakar. Tim telah menganalisis informasi di lapangan hingga keluar putusan ini. “Areal ini jadi bagian yang sumbang asap dan berikan dampak kesehatan dan telah membuat penderitaan masyarakat luas.”
Dengan pembekuan izin ini, ucap Bambang, bisa berdampak pada sanksi lebih berat yaitu, pencabutan izin. “Ini  menghentikan kegaitan operasi usaha sampai selesai proses pidana. Jadi, secara paralel perusahaan-perusahaan tadi juga dilakukan proses hukum dilakukan oleh kepolisian. (Sebagian) tingkatan sudah tersangka. Proses ini akan jalan terus. KLHK ambil sikap, pembekuan izin sampai selesai proses pidana dan operasi di lapangan berhenti.”
Setelah sanksi ini, katanya, areal yang terbakar harus dikembalikan kepada negara paling lambat 60 hari atau dua bulan. “Nanti untuk luasan akan dihitung lagi. Areal yang terbakar jadi salah satu bukti proses hukum berikutnya.”
Menurut dia, ketika lahan-lahan berada di bawah  hak guna usaha (HGU)–menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang–, juga paralel akan mengikuti keputusan Menteri LHK. “Karena proses pengembalian areal tak lepas dari peran BPN.  Areal ini nanti dilakukan restorasi yang akan jadi tanggung jawab pemerintah.”
Lahan-lahan ini, kata Bambang, akan menjadi areal tata kelola baru,. “Akan dilihat, apakah memungkinkan jadi izin usaha atau kelola  berbesis masyarakat.”
Setelah pembekuan izin ini, katanya, perusahaan dalam 90 hari harus melengkapi sarana dan prasarana penanganan kebakaran lahan. “Agar areal ini tak terbakar lagi dan perusahaan tetap harus bertanggung jawab. Karena ini pembekuan izin.” Perusahaan juga harus meminta maaf kepada publik.
Sedangkan bagi HPH yang izin dicabut, kata Bambang, terhitung 21 September 2015, menghentikan semua kegiatan berbentuk apapun dan paling penting seluruh kewajiban finasial tetap harus dikembalikan. “Yang belum diselesaikan harus dibayar. Inilah sanksi pencabutan izin di HPH.”
Keseluruhan, ada 200-an perusahaan sedang diproses pengenaan sanksi administrasi di KLHK, sebagai tahap awal penegakan hukum, paralel dengan proses pidana dan perdata. Empat perusahaan ini, menjadi sesi awal dan diperkirakan paling lambat selesai proses sanksi administratif pada Desember 2015. Kepolisian sudah memproses hukum perusahaan itu, seperti PT LIH di Riau dengan tersangka sudah ditangkap dan PT Tempirai di Sumsel.
Salahkan warga
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) menolak angggapan perkebunan sawit sebagai biang kerok dari kebakaran hutan dan lahan. Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono di Jakarta, Selasa (22/10/15) menyebut, tak bijak saling menyalahkan tetapi dari paparan dia kerap menyasar pelaku pembakaran itu warga.
Katanya, kebakaran bukan disengaja. Sebab, kalau terbakar perusahaan rugi. Diapun mengklaim anggota GAPKI yang lahan terbakar hampir semua sudah dipadamkan.
LIH, di Riau, yang baru terkena sanksi pembekuan KLHK dan sedang proses hukum di kepolisian sebagai anggota GAPKI. Namun, katanya, dari laporan yang diterima, perusahaan telah memadamkan api sendiri. Lagi-lagi dikatakan kalau api bukan dari lahan perusahaan tapi kawasan sekitar. Bahkan, dia menyatakan LIH itu korban kebakaran.
Meskipun begitu, katanya, GAPKI mendukung penegakan hukum oleh pemerintah. “Jika perusahaan itu terbukti melanggar. Artinya yang sengaja membakar. Kalau secara tak sengaja terbakar, tak bisa. Karena perusahaan berusaha memadamkan api. Jangan sampai upaya penyelesaian masalah ini hanya sektoral.”
Dia juga menyoroti penyegelan kebun oleh KLHK. Menurut Joko, langkah ini berbahaya karena selama lima tahun mendatang, lahan tak ada yang mengurus dan berpotensi menimbulkan kebakaran. “Main cabut juga menimbulkan ketidakpastian hukum.”
Soal daftar hitam (black list) bagi perusahaan terbukti terbakar seperti usulan Kapolri Badrodin Haiti, malah dinilai Joko sebagai orang yang tak tahu permasalahan. “Sangat disayangkan.”
Dia mengutip data Global Forest Watch (GFW), bahwa kebakaran di lahan sawit hanya 16%, terbesar yang tak dibebani izin. “Petani yang membakar yang perlu kita pikirkan bersama. Melarang saja, juga tidak bijak. Karena fakta mereka  membakar motif karena ekonomi. Apakah misal, pemerintah mulai berpikir memberikan insentif petani yang tidak membakar. Atau ada dana BLU.”

Source : link
0 komentar

Inilah Ratusan Perusahaan dengan Lahan Terbakar yang Bakal Kena Sanksi

Diposting oleh Maysatria Label: News
Menteri Lingkungan Hidup dan  Kehutanan, Siti Nurbaya, kala jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/9/15), menyampaikan lebih 100 perusahaan yang bakal menerima sanksi. Foto: Sapariah Saturi 
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, kala jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/9/15), menyampaikan lebih 100 perusahaan yang bakal menerima sanksi. Foto: Sapariah Saturi

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  mengusut lebih dari 100 perusahaan dengan wilayah kerja mengalami kebakaran hutan dan lahan untuk mendapatkan sanksi administratif di Sumatera dan Kalimantan. Sanksi ini sebagai langkah pertama sebelum masuk ke proses hukum baik pidana maupun perdata.
“Soal daftar perusahaan terindikasi membakar hutan, saya minta maaf harus pakai inisial dulu karena ini masih entitas. Daftar ini merupakan konsesi-konsesi yang diindikasikan masuk areal kebakaran dan masuk target pemeriksaan dalam sanksi administratif,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/9/15).
Berdasarkan data KLHK, hasil pengamatan citra satelit dan cek ke lapangan, areal terbakar di Sumut 1.836 hektar, Riau 43.190 hektar, Jambi 20.512 hektar, dan Babel 4.519 hektar. Lalu, Sumsel 68.948 hektar, Kalbar 16.136 hektar, Kalteng 26.664 hektar, Kaltim 5.196 hektar, Kaltara 1.533 hektar dan Kalsel 946 hektar.
Kalau berdasarkan laporan posko atau UPT KLHK, Sumatera terbakar 5.492,82 hektar, Kalimantan 2.519,42 hektar. Namun, berdasarkan citra satelit, Sumatera 52.985 hektar dan Kalimantan 138.008 hektar. Total yang terbakar di Sumatera dan Kalimantan 191.993 hektar. “Area kebakaran ini akan kita identifikasi.”
Sedangkan unit perizinan terindikasi membakar hutan dan lahan antara lain, pada area pemanfaatan kawasan hutan 90 (103.953 hektar), pelepasan kawasan hutan 49 (29.437 hektar) dan BPN 147 unit (58.603 hektar).
Sumber: KLHK
“Jadi PR (pekerjaan rumah) kementerian itu untuk meneliti sampai kepada sanksi administratif itu ada sekitar 139 sampai 147 perusahaan. Ini harus diperiksa semua oleh PPLH dibantu Polhut dan SPORCS dan PPNS untuk mengecek semua.”
Jenis sanksi ada tiga pelanggaran. Pertama, kategori ringan untuk perusahaan terbukti membakar kurang 100 hektar. Sanksi teguran tertulis, diberi waktu memenuhi kekurangan, rehabilitasi area eks kebakaran, area eks kebakaran diambil negara untuk direstorasi. Perusahaan juga harus meminta maaf kepada publik secara terbuka.
Kedua, moderat. Untuk perusahaan area terbakar 100-500 hektar. Sanksi diterapkan pembekuan izin selama enam bulan sampai pembuktian indikasi pelanggaran, merehabilitasi lahan terbakar dan diambil alih pemerintah. Juga harus meminta maaf kepada publik terbuka.
Ketiga, berat. Sanksi berupa pencabutan izin lingkungan. Ditambah harus merehabilitasi lahan terbakar sebelum diambil alih pemerintah. Juga harus meminta maaf kepada publik terbuka. “Juga masuk ranah pidana dan perdata. Kebijakan sudah kita bahas bersama jajaran eselon satu terkait sanksi administratif, kalau lahan terbakar lebih 20 hektar, akan diamblil negara.”
Siti sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN soal penerapan sanksi administratif ini. Terkait usulan Kapolri dan Menkopulhukam mem-blacklist perusahaan, katanya, juga menjadi pertimbangan KLHK.
Sumber: KLHK
Menurut dia, penerapan sanksi administratif dalam bulan ini mulai dilakukan dan diperkirakan sampai Desember 2015, sudah selesai. “Ini dilakukan bertahap setelah verfikasi lapangan berjalan.” Jika pelanggaran berat, katanya, akan paralel dengan proses hukum, baik pidana maupun perdata.
Mengenai pencabutan izin—sebagai bagian dari sanksi administratif berat, kata Siti, kebanyakan izin oleh bupati. Jika perusahaan dari penilaian mesti cabut izin maka kementerian akan memerintahkan kepala daerah. Jika tak dijalankan, kementerian akan melakukan tindakan itu. Hal ini, katanya, sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta tak ragu menindak pembakar lahan.
“Itu perintah dan saya harus menjaga integritas sebaik-baiknya. Saya menegaskan, nanti ke petugas-petugas kami. Akan tanamkan pada petugas fungsional pengawasan. Mereka punya modal dan spirit kokoh sebagai pengawas. Tinggal dikuatkan saja.”
Dalam penerapan hukum, katanya, pemerintah akan menggunakan pendekatan multi-doors (banyak pintu) dan second layer law enforcement. “Kita menerapkan sanksi harus dekati semua area terbakar.”
Dalam memastikan konsesi terbakar atau tidak, KLHK menggunakan citra satelit lansat. Setelah itu, baru cek ke lapangan oleh pejabat dinas UPT dan posko.
“Jangkauan dengan kondisi geografis kita berat. Gak semua bisa didatangi lewat darat. Kita gunakan teknologi. Disinilah teknologi menjadi penting dalam pengambilan keputusan,” katanya.
Setelah ke lapangan, katanya, KLHK, akan mengidentifikasi profil perusahaan baik nama, pemilik, pemegang saham, komisaris, direksi dan lain-lain. “Itu sekarang data sedang dikumpulkan. Ada proses. Ada berita acara sampai ke keputusan. Itu kita proses dan susun analisis.”
Sumber: KLHK
Dudi Gunadi, Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian mengatakan, kerjasama mengatasi kebakaran hutan dan lahan berjalan baik. Mentan memerintahkan terus bersama KLHK membantu penanggulangan kebakaran.
Dalam menerapkan sanksi administratif, Kementan bekerja sama dengan KLHK.”Kita identifikasi lahan kebakaran perkebunan. Kalau sudah jelas lokasi nanti kita sampaikan.”
Dalam mensinergikan penegakan hukum, katanya, kala izin lingkungan KLHK dibekukan, maka memudahkan Kementan dalam membekukan izin operasi. “Bisa kita minta bupati dan walikota mencabut. Dalam Permentan soal Penilaian Kebun, jika kebun paling rendah (jelek) diberi peringatan tiga kali lalu izin bisa dicabut.”
Jadi, aturan hukum di Kementan, katanya, bisa memberi sanksi mulai yang berat sampai sangat berat. Dia menyebut, dalam UU Perkebunan 2014,  Pasal 108, jika perusahaan  terbukti membuka lahan dengan membakar, akan pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar. “Jika dilakukan korporasi hukuman pidana ditambah sepertiganya.”
Dudi Gunadi, Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian mengatakan, kerjasama mengatasi kebakaran hutan dan lahan berjalan baik. Mentan memerintahkan terus bersama KLHK membantu penanggulangan kebakaran.
Dalam menerapkan sanksi administratif, Kementan bekerja sama dengan KLHK.”Kita identifikasi lahan kebakaran perkebunan. Kalau sudah jelas lokasi nanti kita sampaikan.”
Dalam mensinergikan penegakan hukum, katanya, kala izin lingkungan KLHK dibekukan, maka memudahkan Kementan dalam membekukan izin operasi. “Bisa kita minta bupati dan walikota mencabut. Dalam Permentan soal Penilaian Kebun, jika kebun paling rendah (jelek) diberi peringatan tiga kali lalu izin bisa dicabut.”
Jadi, aturan hukum di Kementan, katanya, bisa memberi sanksi mulai yang berat sampai sangat berat. Dia menyebut, dalam UU Perkebunan 2014,  Pasal 108, jika perusahaan  terbukti membuka lahan dengan membakar, akan pidana 10 tahun dan denda Rp10 miliar. “Jika dilakukan korporasi hukuman pidana ditambah sepertiganya.”
Posko kebakaran lahan dan hutan di KLHK, Manggala Wanabhakti, Jakarta. Foto: Sapariah Saturi
Posko kebakaran lahan dan hutan di KLHK, Manggala Wanabhakti, Jakarta. Foto: Sapariah Saturi
Indikasi entitas atau konsesi. Sumber: KLHK
Indikasi entitas atau konsesi. Sumber: KLHK
Indikasi entitas ataupun konsesi perusahaan yang membakar hutan dan lahan dan akan dikenakan sanksi. Sumber: KLHK
Indikasi entitas ataupun konsesi perusahaan yang membakar hutan dan lahan dan akan dikenakan sanksi. Sumber: KLHK

Indikasi entitas atau konsesi yang mengalami kebakaran hutan dan lahan. Sumber: KLHK
Indikasi entitas atau konsesi yang mengalami kebakaran hutan dan lahan. Sumber: KLHK
Indikasi entitas maupun konsesi yang mengalami kebakaran hutan dan lahan dan sedang diproses penerapan sanksi, sebagai langkah awal penengakan hukum sebelum masuk ke pidana atau perdata. Sumber: KLHK
Indikasi entitas maupun konsesi yang mengalami kebakaran hutan dan lahan dan sedang diproses penerapan sanksi, sebagai langkah awal penengakan hukum sebelum masuk ke pidana atau perdata. Sumber: KLHK
Indikasi entitas atau konsesi yang mengalami kebakaran hutan dan lahan dan diproses penerapan sanksi. Sumber: KLHK
Indikasi entitas atau konsesi yang mengalami kebakaran hutan dan lahan dan diproses penerapan sanksi. Sumber: KLHK
Indikasi entitas maupun konsesi yang mengalami kebakaran hutan dan lahan. Sumber: KLHK
Indikasi entitas maupun konsesi yang mengalami kebakaran hutan dan lahan. Sumber: KLHK

Source : link
0 komentar

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners

Kategori

  • Flora dan Fauna (128)
  • Forestry (312)
  • Mangrove (82)

Archive

  • ▼  2015 (20)
    • ►  Oktober (3)
    • ▼  September (17)
      • Info : Sebaran Asap Provinsi Jambi ( 24 September ...
      • Danau Kaco Lempur Kabupaten Kerinci
      • World Rhino Day: Berupaya Menyelamatkan Badak dari...
      • Baskom Berisi Garam akan Datangkan Hujan Penghalau...
      • Dari Sini Bencana Asap itu Datang
      •   Presiden Jokowi, saat meninjau langsung lahan...
      • Inilah Ratusan Perusahaan dengan Lahan Terbakar ya...
      • Lamprey, Ikan Prasejarah Bergigi Silet yang Muncul...
      • Si Udang Harimau Dari Indo Pasifik Yang Menawan
      • Hutan Tropis Sumatera Masuk Warisan Dunia, Tapi Pe...
      • WWF : Sumber Daya Laut Global Dalam Ancaman Kerusa...
      • Organisme Apa yang Terbesar di Dunia? …. Ternyata ...
      • Selain Ganggu Aktivitas, Asap di Kota Jambi Telah ...
      • Mau Gugat Pemerintah soal Asap? Berikut Ini Posko-...
      • Ingin Mengenal Laut Lebih Dekat? Yuk ke Festival Laut
      • Setelah Lahan Gambut, Hutan Lindung Gunung Dempo p...
      • Kabut Asap Masih Kuasai Jambi
  • ►  2014 (43)
    • ►  Agustus (13)
    • ►  Mei (9)
    • ►  April (8)
    • ►  Februari (6)
    • ►  Januari (7)
  • ►  2013 (309)
    • ►  Desember (14)
    • ►  November (97)
    • ►  Oktober (28)
    • ►  September (36)
    • ►  Agustus (11)
    • ►  Juli (20)
    • ►  Juni (19)
    • ►  April (20)
    • ►  Maret (20)
    • ►  Februari (19)
    • ►  Januari (25)
  • ►  2012 (97)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (25)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Juli (15)
    • ►  April (9)
    • ►  Maret (9)
    • ►  Februari (19)
    • ►  Januari (16)
  • ►  2011 (323)
    • ►  Desember (52)
    • ►  November (27)
    • ►  Oktober (12)
    • ►  Agustus (12)
    • ►  Juli (5)
    • ►  Juni (4)
    • ►  Mei (5)
    • ►  April (16)
    • ►  Maret (24)
    • ►  Februari (122)
    • ►  Januari (44)
  • ►  2010 (105)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  September (22)
    • ►  Agustus (79)

_______________

_______________

 

© My Private Blog
designed by Website Templates | Bloggerized by Yamato Maysatria |