Kebakaran hutan di Riau bulan Juni 2013 silam. Foto: Greenpeace
Terkait maraknya pemberitaan terhadap keterkaitan beberapa perusahaan yang menjadi anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan di Pulau Sumatera, lembaga pemantau produsen minyak kelapa sawit dunia ini telah meminta sejumlah anggota yang disebut-sebut oleh media tersebut untuk menyerahkan peta digital wilayah konsesi mereka untuk penyelidikan lebih lanjut sejak akhir Juni silam. Permintaan ini secara resmi dilayangkan oleh RSPO tanggal 24 Juni silam kepada lima perusahaan.
Kendati sejumlah perusahaan ini diberi tenggat waktu 48 jam oleh RSPO
untuk menyerahkan peta, namun faktanya empat perusahaan baru
menyerahkan tanggal 9 Juli 2013 silam. Sementara, satu perusahaan
lainnya, PT Jatim Jaya Perkasa menyusul sehari setelahnya.
Empat perusahaan, yaitu Sime Darby, Kuala Lumpur Kepong (KLK), Golden
Agri Resources (GAR) dan Tabung Haji Plantations telah menyerahkan peta
digital kawasan konsesi mereka tanggal 9 Juli 2013 silam. Sementara
pada tanggal 10 Juli 2013 PT Jatim Jaya Perkasa menyusul menyerahkan
informasi lokasi konsesi mereka.
Seluruh dokumen digital yang masuk, telah dianalisis secara terpisah
oleh World Resources Institute (WRI) dan pakar Geographic Information
System (GIS) asal Malaysia Dr. Khali Aziz Hamzah dari Forest Research
Institute Malaysia (FRIM).
Dari hasil anĂ¡lisis mereka, WRI menyimpulkan bahwa mereka menemukan
74 titik api di kawasan Hak Guna Usaha PT Jatim Jaya Perkasa. Hal senada
juga ditemukan dari analisis yang dilakukan oleh Dr. Khali Aziz Hamzah.
Titik api yang ditemukan di wilayah konsesi PT Jatim Jaya Perkasa ini
berada pada rentang 1 Juni hingga 26 Juni 2013 silam. Keseluruh titik
api ini bertahan selama beberapa hari atau dalam kondisi menyala dan
mati secara reguler.
Menindaklaknjuti hal ini, RSPO akan memutuskan lebih lanjut apakah
sumber titik-titik api ini sebagai hasil dari kegagalan yang sistemik
dalam mengelola lingkungan, atau hal lainnya. Hal ini kini tengah
ditangani oleh Panel Pengaduan RSPO untuk mempelajari, mengevaluasi dan
memutuskan lebih lanjut atas kasus ini.
Sementara itu, RSPO meminta PT Jatim Jaya Perkasa untuk segera
menyelesaikan kebakaran yang terjadi di dalam wilayah konsesi mereka.
Dalam pernyataan akhir Juni silam, Greenpeace menyatakan bahwa banyak
perusahaan minyak kelapa sawit bertanggung jawab atas kebakaran hutan
yang selalu terjadi di Pulau Sumatera setiap tahun. Penebangan hutan
dalam skala besar dan pengeringan lahan gambut, menjadi salah satu
penyebab utama.
“Saat lahan gambut dikeringkan untuk perkebunan, mereka menjadi
rentan terbakar. Setiap api, baik kecil maupun besar, atau muncul secara
insidentil atau bahkan disengaja, bisa berubah menjadi bencana
lingkungan,” ungkap Greenpeace dalam pernyataan mereka.
Menghentikan pengeringan lahan gambut dan konversi gambut menjadi
perkebunan, adalah upaya terbaik untuk menghentikan bencana kebakaran
yang selalu berulang.
source : link
0 komentar:
Posting Komentar