UU no 41 no 1999 tentang kehutanan, perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk :
- mencegah dan membatasi kerusakan hutan , kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia , ternak , kebakaran , daya daya alam , hama , serta penyakit.
- mempertahankan dan enjaga hak hak negara , masyarakat dan perorangan atas hutan , kawasan hutan , hasil hutan , investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
perlindungan hutan menurut Harley dan Stikel (1956)
perlindungan hutan merupakan bagian dari silvikultur yang membahas tentang metoda perlindungan terhadap hutan dan berbagai faktor pengganggu/ perusak
gangguan hutan adalah setiap kejadian pada hutan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan. kerusakan hutan terjadinya perubahan fisik atau sifat fisiknya. urutan prosedur kerja menghadapi gangguan hutan :
perlindungan hutan merupakan bagian dari silvikultur yang membahas tentang metoda perlindungan terhadap hutan dan berbagai faktor pengganggu/ perusak
gangguan hutan adalah setiap kejadian pada hutan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan. kerusakan hutan terjadinya perubahan fisik atau sifat fisiknya. urutan prosedur kerja menghadapi gangguan hutan :
- mengetahui macam faktor pengganggu
- mempelajari sebab sebab atau latar belakang terjadinya gangguan
- mempelajari mekanisme atau proses terjadinya gangguan dan kerusakan
0 komentar:
Posting Komentar