Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan adalah serangkaian proses perencanaan/penyusunan desain kawasan hutan yang didasarkan atas fungsi pokok dan peruntukannya yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang efisien dan lestari. Untuk mewujudkan pengelolaan hutan lestari, maka seluruh kawasan hutan terbagi ke dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), dimana KPH menjadi bagian dari penguatan sistem pengurusan hutan nasional, provinsi dan Kabupaten/kota.
Tujuan Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan adalah untuk menyediakan wadah bagi terselenggaranya kegiatan pengelolaan hutan secara efisien dan lestari.
Sasaran Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan antara lain :
Pada setiap Unit Pengelolaan Hutan (KPH) dibentuk institusi pengelola yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan hutan yang meliputi
Pada dasarnya seluruh kawasan hutan terbagi habis ke dalam 3 (tiga) fungsi pokok yaitu konservasi, lindung dan produksi, sehingga wilayah pengelolaan hutan tingkat unit pengelolaan (KPH) dapat terdiri dari sa!ah satu atau lebih dari satu fungsi pokok tersebut.
Satu KPH dapat terdiri dari lebih dari satu fungsi pokok apabila terdapat kawasan hutan dengan fungsi pokok tertentu yang tidak layak dijadikan 1 (satu) unit KPH maka digabung dengan unit KPH yang terdekat. Berdasarkan fungsi pokoknya, maka seluruh kawasan hutan akan terbagi habis ke dalam 3 (tiga) bentuk unit KPH yaitu KPHK, KPHL dan KPHP.
Kesatuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (KPHKm) pada hakekatnya merupakan pola pemanfaatan hutan negara oleh sekelompok masyarakat yang berada di sekitar hutan yang ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. Apabila HKm terdapat dalam hutan produksi, kriteria dan standar KPHP yang digunakan, demikian juga apabila terdapat di dalam hutan lindung atau hutan konservasi. Dengan demikian KPHKm tidak perlu dibentuk secara tersendiri, tetapi merupakan bagian dari unit pengelolaan hutan yang ada di atasnya.
Hutan adat adalah merupakan bagian dari hutan negara yang dapat mempunyai fungsi pokok konservasi, lindung dan produksi, sehingga unit pengelolaan yang akan dibangun di atas hutan adat akan mengikuti fungsi pokoknya dalam bentuk KPHK, KPHL atau KPHP sehingga tidak perlu penamaan tersendiri sebagai KPHA.
DAS adalah merupakan unit analisis perencanaan bukan merupakan unit pengelolaan di bawah suatu otoritas lembaga tertentu, sehingga KPDAS tidak perlu dibentuk.
Perubahan kawasan hutan adalah suatu proses perubahan terhadap suatu kawasan hutan tertentu menjadi bukan kawasan hutan atau menjadi kawasan hutan dengan fungsi hutan lainnya.
Perubahan status/peruntukan kawasan hutan adalah merupakan suatu proses perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, kegiatan ini dapat dilakukan dengan cara :
source : link
Tujuan Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan adalah untuk menyediakan wadah bagi terselenggaranya kegiatan pengelolaan hutan secara efisien dan lestari.
Sasaran Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan antara lain :
- Memberikan kepastian areal kerja pengelolaan hutan untuk menghindari open access;
- Memastikan wilayah tanggung jawab pengelolaan dari suatu organisasi pengelolaan tertentu;
- Memastikan satuan analisis dalam penyusunan perencanaan pembangunan dan pengelolaan hutan;
- Menjadi dasar dalam penyusunan rencana pengembangan usaha;
- Meningkatnya legitimasi status sebagai salah satu sarana memperoleh kepastian hukum wilayah pengelolaan hutan;
- Terlaksananya penerapan kriteria dan standar pengelolaan hutan lestari;
- Terbentuknya institusi pengelola (organisasi) KPH.
- Prinsip transparansi, yaitu proses pembentukan KPH harus didasarkan pada azas keterbukaan sehingga seluruh stakeholders pengelolaan hutan mendapatkan informasi yang seluas-luasnya
- Prinsip pelibatan penuh seluruh pihak terkait, yaitu seluruh stakeholders harus dilibatkan dalam proses pembentukannya; dan
- Prinsip akuntabilitas, yaitu bahwa pembentukan KPH harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik;
- Prinsip ekosistem, yaitu bahwa pembentukan KPH harus memperhatikan batas-batas ekosistem.
- Manajemen kawasan meliputi Pernantapan Kawasan, Penataan Kawasan, dan Pengamanan Kawasan;
- Pengelolaan hutan yang meliputi kelola produksi, kelola lingkungan dan kelola sosial;
- Manajemen kelembagaan yang meliputi penataan organisasi, input pengelolaan sumberdaya hutan lestari (al. sumberdaya manusia, keuangan, material, metode dan waktu).
Pada setiap Unit Pengelolaan Hutan (KPH) dibentuk institusi pengelola yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pengelolaan hutan yang meliputi
- Perencanaan pengelolaan;
- Pengorganisasian;
- Pelaksanaan pengelolaan; dan
- Pengendalian dan pengawasan.
Pada dasarnya seluruh kawasan hutan terbagi habis ke dalam 3 (tiga) fungsi pokok yaitu konservasi, lindung dan produksi, sehingga wilayah pengelolaan hutan tingkat unit pengelolaan (KPH) dapat terdiri dari sa!ah satu atau lebih dari satu fungsi pokok tersebut.
Satu KPH dapat terdiri dari lebih dari satu fungsi pokok apabila terdapat kawasan hutan dengan fungsi pokok tertentu yang tidak layak dijadikan 1 (satu) unit KPH maka digabung dengan unit KPH yang terdekat. Berdasarkan fungsi pokoknya, maka seluruh kawasan hutan akan terbagi habis ke dalam 3 (tiga) bentuk unit KPH yaitu KPHK, KPHL dan KPHP.
Kesatuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (KPHKm) pada hakekatnya merupakan pola pemanfaatan hutan negara oleh sekelompok masyarakat yang berada di sekitar hutan yang ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. Apabila HKm terdapat dalam hutan produksi, kriteria dan standar KPHP yang digunakan, demikian juga apabila terdapat di dalam hutan lindung atau hutan konservasi. Dengan demikian KPHKm tidak perlu dibentuk secara tersendiri, tetapi merupakan bagian dari unit pengelolaan hutan yang ada di atasnya.
Hutan adat adalah merupakan bagian dari hutan negara yang dapat mempunyai fungsi pokok konservasi, lindung dan produksi, sehingga unit pengelolaan yang akan dibangun di atas hutan adat akan mengikuti fungsi pokoknya dalam bentuk KPHK, KPHL atau KPHP sehingga tidak perlu penamaan tersendiri sebagai KPHA.
DAS adalah merupakan unit analisis perencanaan bukan merupakan unit pengelolaan di bawah suatu otoritas lembaga tertentu, sehingga KPDAS tidak perlu dibentuk.
Perubahan kawasan hutan adalah suatu proses perubahan terhadap suatu kawasan hutan tertentu menjadi bukan kawasan hutan atau menjadi kawasan hutan dengan fungsi hutan lainnya.
Perubahan status/peruntukan kawasan hutan adalah merupakan suatu proses perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, kegiatan ini dapat dilakukan dengan cara :
- Pelepasan kawasan hutan pada hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK).
- Tukar menukar kawasan hutan dilakukan apabila di wilayah yang bersangkutan tidak tersedia HPK dan hanya pada hutan produksi.
source : link
0 komentar:
Posting Komentar