Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat menurut PP no 6
beberapa definisi hutan kemasyarakatan :
1. pengelolaan hutan berbasis pengetahuan lokal dan pemanfaatannya berua keuntungan dari sumber daya hutan lokal tersebut. keuntungan dari hutan kemasyarakatan tersebut tidak saja bersifat finansial tetapi juga sosial, spritual, ekologi , dsb
2. menurut Afalapati dan gill
suatu kegiatan penanaman pohon, pemanenan, pengelolaan, dimana sistem pemahamannya mengkombinasikan tanaman erdagangan, pangan , pakan , melibatkan penduduk secara individu/ommunal untuk memenuhi kebutuhan subsistem, komersial dan lingkungan.
3. menurut wirsum
hutan yang dikelola oleh masyarakat secara kolektif yang dilaksanakan pada lahan communal
prinsip hutan kemasyarakatan
1. masyarakat sebagai pelaku utama
2. masyarakat sebagai pengambil keputusan
3. kelembagaan hutan kemasyarakatan ditentukan keputusan bersama
4. kepastian hak dan kewajiban
5. pemerintah sebagai fasilitator masyarakat
6. pendekatan hutan kemasyarakatan didasarkan keanekaragaman hayati
beberapa definisi hutan kemasyarakatan :
1. pengelolaan hutan berbasis pengetahuan lokal dan pemanfaatannya berua keuntungan dari sumber daya hutan lokal tersebut. keuntungan dari hutan kemasyarakatan tersebut tidak saja bersifat finansial tetapi juga sosial, spritual, ekologi , dsb
2. menurut Afalapati dan gill
suatu kegiatan penanaman pohon, pemanenan, pengelolaan, dimana sistem pemahamannya mengkombinasikan tanaman erdagangan, pangan , pakan , melibatkan penduduk secara individu/ommunal untuk memenuhi kebutuhan subsistem, komersial dan lingkungan.
3. menurut wirsum
hutan yang dikelola oleh masyarakat secara kolektif yang dilaksanakan pada lahan communal
prinsip hutan kemasyarakatan
1. masyarakat sebagai pelaku utama
2. masyarakat sebagai pengambil keputusan
3. kelembagaan hutan kemasyarakatan ditentukan keputusan bersama
4. kepastian hak dan kewajiban
5. pemerintah sebagai fasilitator masyarakat
6. pendekatan hutan kemasyarakatan didasarkan keanekaragaman hayati
0 komentar:
Posting Komentar