Aksi mahasiswa mendesak Gubernur sumsel segera bertindak atas temuan KPK terhadap tambang-tambang bermasalah. Foto: Taufik Wijaya
Belasan izin tambang di Jambi, menjarah hutan lindung dan kawasan konservasi. Dari luas izin tambang di Jambi mencapai 1.078 juta hektar lebih, sebanyak 480.502,47 hektar di kawasan hutan. Sebanyak 6.300,22 hektar hutan konservasi, 63.662,22 hektar di hutan lindung, serta 410.540,03 hektar hutan produksi. Total 138 izin tambang di kawasan hutan.
Sembilan perusahaan di hutan konservasi adalah PT Abdi Pertiwi Loka,
PT Aneka Tambang, PT Arta Bevimdo Mandiri, PT Batu Alam Jaya Mandiri, PT
Geomineral Bara Perkasa, PT Jambi Gold, PT Tunas Prima Coal, PT Sarwa
Sembada Karya Bumi serta satu izin PKP2B yakni PT Wilson Citra Mandiri.
Tiga perusahaan yang sama PT Aneka Tambang, PT Tunas Prima Coal,
Jambi Gold bersama dua perusahaan lain: PT Delapan Inti Power dan PT
Semen Baturaja (persero) memegang izin tambang di hutan lindung.
“Yang di kawasan konservasi itu izin harus dicabut. Tidak ada
alasan, sebab sudah menyalahi aturan. Kalau proses pidana itu itu
masalah lain. Kita masih fokus proses pencegahan,” ujar Zulkarnain,
wakil ketua KPK bidang Pencegahan, di Jambi, awal Mei 2014.
Dia mengatakan, kepala daerah yang mengeluarkan izin, berhak membina
bahkan sampai pencabutan izin perusahaan. “Kita terus mendorong
kementerian, dinas untuk pencegahan korupsi. Kepala daerah harus
berkoordinasi dengan dinas terkait, menindaklanjuti pertambangan
bermasalah.”
Zulkarnain mengingatkan, kepala daerah menjauhi tindakan korupsi. KPK
takkan membiarkan kepala daerah leluasa korupsi. “Sekali lagi KPK
mengimbau seluruh kepala daerah jangan lagi melakukan tindakan
penyimpangan. Jika terus dilakukan, pasti KPK akan memburu sampai ke
manapun,” katanya.
Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus mengatakan, siap mengawasi
perusahaan yang bermasalah. Bahkan, tidak menutup kemungkinan mencabut
perusahaan tambang yang bermasalah, apalagi menggarap hutan konservasi.
“Kita bersama bupati dan walikota komitmen memperbaiki. Kita sudah tanda
tangan komitmen itu.”
Bupati Sarolangun Cek Endra berkilah terkait banyak temuan perusahaan
menggarap hutan konservasi, seperti Antam. Dia bilang, pemberian izin
sebelum dia bupati.
Namun, dia akan mengikuti aturan KPK segera menyelesaikan clear and clean(C&C) pertambangan
sampai November 2014. Jika perusahaan tidak jaminan reklamasi, akan
dicabut izin. “Kita akan ikuti aturan KPK, yang jelas Sarolangun jelang
November 2014 permasalahan akan selesai.”
Bambang dari PT Aneka Tambang membantah, masuk dalam hutan konservasi
maupun lindung. Menurut Bambang, sekitar 90 persen masuk hutan
produksi. “Hanya sebagian kecil masuk kawasan hutan lindung, bagian
barat Kabupaten Merangin dan sebagian kecil lain masuk hutan konservasi
di bagian selatan TN Kerinci Seblat,” katanya via telepon kepada Mongabay.
Tata Kelola Buruk
KPK berkesimpulan tata kelola pertambangan mineral dan batubara di
Indonesia sangat buruk setelah mengkaji di 12 provinsi yang menemukan
seabrek permasalahan. Dari izin tumpang tindih di kawasan hutan hingga
kerugian negara mencapai triliunan rupiah.
KPK mengunjungi satu persatu ke-12 provinsi itu sejak 19 Februari
lalu hingga 27 Juni 2014. Ke-12 provinsi itu Sulawesi Tengah, Kepulauan
Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sumatera
Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara,
Maluku Utara, dan Sulawesi Selatan.
Dian Patria, koordinator Tim Kajian Sumber Daya Alam Direktorat
Litbang KPK, menemukan, tidak sikron data produksi batubara antara
Ditjen Minerba Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan
lembaga negara lain. Misal, data produksi batubara 2012, Ditjen ESDM
mencatat 288,5 juta ton, data BPS 466,3 juta ton. Kalau selisih ini
dihitung sebagai penerimaan pajak yang hilang, ada potensi hilang
penerimaan pajak Rp28,5 triliun pada 2012. Sedang data World Coal
Association 443 juta ton. Beda pula dengan data US EIA 452,1 juta ton.
Ditjen Minerba mencatat, sejak 2005-2013, piutang negara Rp1,3
triliun, terdiri dari iuran tetap Rp31 miliar atau 2,3 persen dan
royalti Rp1,2 triliun atau 97,6 persen. Sedangkan piutang 12 provinsi
yang dilakukan korsup Rp905 miliar atau 69 persen dari piutang. Terdiri
dari iuran tetap Rp23 miliar dan royalti Rp882 miliar. Piutang ini dari
1.659 perusahaan total 7.501 IUP di 12 provinsi.
Dari rekapitulasi data per April 2014, Ditjen Minerba, terdapat
10.922 IUP di Indonesia. Sebanyak 6.042 berstatus C&C dan 4.880 non
C&C. Persoalan lain masih banyak pemegang IUP belum memiliki Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP). Data Ditjen Pajak Maret 2014, ada 7.754
pemegang IUP, 3.202 tak memiliki NPWP.
Di Jambi, dari 398 IUP, 198 non C&C. Paling banyak di Kabupaten
Bungo 51 IUP, Sarolangun 47 IUP dan Batanghari 31 IUP. Salah satu, PT
Ken Brother Muda Satya mengantongi izin eksplorasi di Batanghari. Ken
Brother diduga dimiliki Bujang alias Josia, kontraktor yang dikenal
Gubernur Jambi, Hasan Basri . Bujang disebut-sebut termasuk penyumbang
dana kampanye terbesar kala pemilihan Gubernur Jambi pada 2010.
Dari IUP di Jambi, mayoritas IUP mengalami kurang bayar, sebanyak 341
IUP atau 85,68 persen, lebih dari Rp3,2 miliar plus US$9 juta. Paling
banyak di Batanghari dengan 85 IUP, diikuti Sarolangun 67 IUP, Bungo 65
IUP dan Tebo 55 IUP. Alhasil, kata Dian, Jambi di peringkat ketujuh,
daerah yang masih bermasalah kurang bayar PNBP 2011-2013.
Bahkan ada beberapa perusahaan memiliki alamat, sebut saja misal PT
Deltamas Perkasa, sudah eksplorasi di Muaro Jambi. Ada pula beberapa
perusahaan memiliki NPWP ganda.
Secara nasional, dari 74 PKP2B yang dicek pelaporan SPT, hanya 51
melaporkan SPT tahun 2011 (68,9 persen) dan 50 perusahaan melaporkan SPT
pada 2012 (67,6 persen).
Zulkarnain menilai, aturan yang dibuat Kementerian ESDM terlalu
ringan. Salah satu, pembayaran pajak royalti dibayar setelah penjualan.
Seharusnya, perusahaan membayarkan royalti ke pemerintah sebulan sebelum
penjualan.”Kita akan terus dorong kementerian membuat peraturan royalti
lebih baik dan membuat SOP, hingga pemerintah tidak dirugikan.”
Peta Dasar Masih Berbeda-beda
KPK berkoodinasi dengan 12 kementerian. Antara lain ESDM, Kehutanan,
Perhubungan, Pajak, Lingkungan Hidup, Bea Cukai. “Termasuk Kehutanan,
sudah 12 kementerian kita koordinasikan dan bikin MOU mengkaji
kementerian itu. Masalah peta dasar saja, 12 kementrian itu
berbeda-beda. Informasi peta Indonesia skala 1:250.000 sudah ada tapi
peta skala 1:25.000 belum. Bagaimana jika peta dasar saja tidak sama?”
tanya Zulkarnain.
Ditjen ESDM maupun Pemprov Jambi ternyata memiliki data berbeda
mengenai perusahaan yang menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pasca
tambang. Versi pemprov 85 dana jaminan reklamasi dan tujuh dana pasca
tambang, data ESDM hanya 35 dana jaminan reklamasi dan 15 dana pasca
tambang.
Setiap kepala daerah dari walikota, bupati hingga gubernur wajib
melaporkan progres pembenahan setiap tiga bulan, terhitung 10 Juli 2014,
10 Oktober 2014 terakhir 10 Desember 2014.
Erman Rahim, kepala Dinas ESDM Jambi mengatakan, pemerintah provinsi
akan menyurati kabupaten dan perusahaan-perusahaan IPU bermasalah untuk
menagih pembayaran royalti, iuran tetap dan berbagai kewajiban terhadap
negara.
Jambi Gold, sudah delapan bulan menunggak membayar rolayti Rp1,56
miliar. “Amanat UU, kita tak boleh mencabut izin sampai selesai melunasi
semua kewajiban.” Erman mengaku, sejak koordinasi dan sepervisi KPK,
PNBP meningkat drastis, jika April 2013 hanya Rp2 miliar, kini April
2014 menjadi Rp14 miliar.
Mahasiswa Palembang Desak Gubernur Cabut Izin Tambang
Di Palembang, setelah Walhi dan AMAN, giliran mahasiswa mendukung
upaya KPK menyelesaikan sejumlah penambangan batubara di Sumsel yang
terindikasi merugikan negara. Mereka mendesak Gubernur segera mencabut
izin perusahaan batubara bermasalah.
Desakan ini karena belum ada langkah maju pemerintah Sumsel. Ryan
Saputra, koordinator aksi mahasiswa, Walhi Sumsel dan pemuda AMAN Sumsel
di Jumat (16/5/14) mengatakan, setelah dua pekan penjelasan KPK di
Palembang, belum ada langkah konkrit pemerintah Sumsel. Misal, bagaimana
hasil penagihan kerugian negara oleh penambangan batubara itu.
Para mahasiswa dari Universitas PGRI Palembang, Universitas
Muhammadiyah Palembang, Universitas Sriwijaya, dan Universitas
Palembang, yang tergabung dalam Mahasiswa Hijau Indonesia (MHI) menolak
dialog dengan Dinas Pertambangan.
“Kami hanya minta segera cabut izin 31 perusahaan yang tidak punya
NPWP. Tidak perlu dialog, tidak akan menyelesaikan persoalan. Apalagi
kami berdialog dengan orang yang bukan pengambil kebijakan,” kata Ryan.
Saat aksi, para pengunjukrasa menampilkan fragmen para petani dengan
tubuh hitam terkena polusi batubara. Mereka hidup miskin dan
berpenyakitan.
KPK menemukan 31 perusahaan belum memiliki NPWP di Sumsel. Sekitar 81 perusahaan batubara belum clean dan clear.
Ada perusahaan masuk kawasan hutan lindung mencapai 9.300 hektar di
Banyuasin dan Empat Lawang. Sekitar 932 hektar di hutan konservasi di
Musirawas, Musi Banyuasin dan Banyuasin. Semua perusahaan tersebar di
Musirawas, Musi Banyuasin, Banyuasin, Muaraenim dan Lahat.
Source : link
0 komentar:
Posting Komentar