PERTAHANKAN KAYU KUKU (Pericopsis mooniana THW)
DARI KEPUNAHAHAN
OLEH : MOHAMMAD AQSA, S.Hut
DARI KEPUNAHAHAN
OLEH : MOHAMMAD AQSA, S.Hut
PENDAHULUAN
Sulawesi Tenggara memiliki kekhasan keanekaragaman hayati dan ekosistem tersendiri. Hal ini disebabkan karena Sulawesi (bersama Maluku dan Nusa Tenggara) terletak di daerah Wallacea (Wallacea region). Beberapa jenis satwa endemik sulawesi yang terletak di Sulawesi Tenggara antara lain, anoa dataran tinggi, anoa dataran rendah, babirusa, maleo dan monyet hitam sulawesi. Sedangkan potensi flora yang dilindungi di Sultra adalah Kayu kuku (Pericopsis mooniana THW) dan Kasumeeto (Dyospyros malabarica).
Kayu kuku (Pericopsis mooniana THW) adalah salah satu jenis tumbuhan tropik yang tersebar secara alami di Kabupaten Kolaka yang mempunyai potensi ekonomi tinggi karena memiliki berbagai kegunaan seperti sebagai perabot rumah, vinir, cocok untuk konstruksi berat misalnya geladak kapal, jembatan, bantalan kereta api, juga untuk kosen dan badan kendaraan. Selain itu kayu kuku juga mempunyai kegunaan dekoratif sehingga biasanya digunakan sebagai substitusi kayu jati.
Di Sulawesi Tenggara, jenis kayu merupakan salah satu jenis kayu yang tumbuh di daerah hutan musim dataran rendah dengan curah hujan 1000 mm dan tumbuh pada iklim C menurut Schmidt dan Ferguson dan tumbuh pada tanah podsolik dan aluvial serta menyebar secara alami di daerah Kolaka sekitar Lamedai dan Tangketada dan Buton (Lasalimu dan Pasar Wajo). Menurut Soerianegara dan Lemmens (1994), kayu kuku di Sulawesi Tenggara dapat berasosiasi dengan Actinodaphne glomerata Nees, Calophylum soulatri Burm.f, Dehaasia curtisii dan Metrosideros petiolata Koor, Agathis sp., dan Lagerstroemia specios
Di Indonesia kayu kuku digolongkan kayu mewah, seperti halnya kayu cendana (Santalum album L.), ebony (Diospyros celebica Bakh.) dan sawo kecik (Manilkara kauki (L.) Dubard) karena mempunyai permukaan kayu licin dan mengkilap dengan gambar berupa garis-garis dekoratif sehingga di pasaran dunia kayu ini harganya cukup tinggi. Produksi kayu kuku di Indonesia untuk ekspor dari tahun 1972 hingga 1974 sebesar 13.275 m3 sedangkan untuk Sulawesi Tenggara pada kurun waktu yang bersamaan 1.433,51 m3 dengan nilai devisa 139.354,49 US $ dan jika dibandingkan dengan harga log jati maka nilai kayu kuku lebih 2-3 kali lipat harga jati. Tidak ada data produksi yang jelas untuk tahun – tahun terakhir ini.
Dengan semakin banyak kegunaan kayu kuku maka permintaan akan meningkat. Hal ini dapat berimplikasi negatif terhadap keberadaan kayu kuku di alam. Untuk memenuhi kebutuhan kayu kuku di pasar maka telah terjadi ekploitasi kayu kuku tidak terkendali dan berlebihan. Selain faktor tersebut, faktor lain yang turut memberikan andil terhadap keberadaan populasi kayu kuku adalah perambahan daerah penyebarannya. Hasil laporan Rain Forest Action tahun 2004 kayu kuku digolongkan sebagai tanaman hutan yang terancam kepunahannya (vulnerable tree species). Seperti kita ketahui bahwa kelangkaan suatu jenis tumbuhan dapat digolongkan kedalam kategori punah, genting, rawan, jarang dan terkikis, dimana kayu kuku dikategori rawan. Kategori rawan (vulnerable) adalah jenis tumbuhan yang tidak segera terancam kepunahan tetapi terdapat dalam jumlah sedikit dan eksploitasinya terus berjalan sehingga perlu dilindungi
Berdasarkan uraian di atas, maka pertanyaan yang penting untuk dijawab oleh kita semua adalah bagaimana menyelamatkan Pericopsis mooniana dari ancaman kepunahan, tetapi sekaligus dapat menyiapkan sumberdaya dari jenis ini yang digunakan untuk melayani permintaan pasar?
Sulawesi Tenggara memiliki kekhasan keanekaragaman hayati dan ekosistem tersendiri. Hal ini disebabkan karena Sulawesi (bersama Maluku dan Nusa Tenggara) terletak di daerah Wallacea (Wallacea region). Beberapa jenis satwa endemik sulawesi yang terletak di Sulawesi Tenggara antara lain, anoa dataran tinggi, anoa dataran rendah, babirusa, maleo dan monyet hitam sulawesi. Sedangkan potensi flora yang dilindungi di Sultra adalah Kayu kuku (Pericopsis mooniana THW) dan Kasumeeto (Dyospyros malabarica).
Kayu kuku (Pericopsis mooniana THW) adalah salah satu jenis tumbuhan tropik yang tersebar secara alami di Kabupaten Kolaka yang mempunyai potensi ekonomi tinggi karena memiliki berbagai kegunaan seperti sebagai perabot rumah, vinir, cocok untuk konstruksi berat misalnya geladak kapal, jembatan, bantalan kereta api, juga untuk kosen dan badan kendaraan. Selain itu kayu kuku juga mempunyai kegunaan dekoratif sehingga biasanya digunakan sebagai substitusi kayu jati.
Di Sulawesi Tenggara, jenis kayu merupakan salah satu jenis kayu yang tumbuh di daerah hutan musim dataran rendah dengan curah hujan 1000 mm dan tumbuh pada iklim C menurut Schmidt dan Ferguson dan tumbuh pada tanah podsolik dan aluvial serta menyebar secara alami di daerah Kolaka sekitar Lamedai dan Tangketada dan Buton (Lasalimu dan Pasar Wajo). Menurut Soerianegara dan Lemmens (1994), kayu kuku di Sulawesi Tenggara dapat berasosiasi dengan Actinodaphne glomerata Nees, Calophylum soulatri Burm.f, Dehaasia curtisii dan Metrosideros petiolata Koor, Agathis sp., dan Lagerstroemia specios
Di Indonesia kayu kuku digolongkan kayu mewah, seperti halnya kayu cendana (Santalum album L.), ebony (Diospyros celebica Bakh.) dan sawo kecik (Manilkara kauki (L.) Dubard) karena mempunyai permukaan kayu licin dan mengkilap dengan gambar berupa garis-garis dekoratif sehingga di pasaran dunia kayu ini harganya cukup tinggi. Produksi kayu kuku di Indonesia untuk ekspor dari tahun 1972 hingga 1974 sebesar 13.275 m3 sedangkan untuk Sulawesi Tenggara pada kurun waktu yang bersamaan 1.433,51 m3 dengan nilai devisa 139.354,49 US $ dan jika dibandingkan dengan harga log jati maka nilai kayu kuku lebih 2-3 kali lipat harga jati. Tidak ada data produksi yang jelas untuk tahun – tahun terakhir ini.
Dengan semakin banyak kegunaan kayu kuku maka permintaan akan meningkat. Hal ini dapat berimplikasi negatif terhadap keberadaan kayu kuku di alam. Untuk memenuhi kebutuhan kayu kuku di pasar maka telah terjadi ekploitasi kayu kuku tidak terkendali dan berlebihan. Selain faktor tersebut, faktor lain yang turut memberikan andil terhadap keberadaan populasi kayu kuku adalah perambahan daerah penyebarannya. Hasil laporan Rain Forest Action tahun 2004 kayu kuku digolongkan sebagai tanaman hutan yang terancam kepunahannya (vulnerable tree species). Seperti kita ketahui bahwa kelangkaan suatu jenis tumbuhan dapat digolongkan kedalam kategori punah, genting, rawan, jarang dan terkikis, dimana kayu kuku dikategori rawan. Kategori rawan (vulnerable) adalah jenis tumbuhan yang tidak segera terancam kepunahan tetapi terdapat dalam jumlah sedikit dan eksploitasinya terus berjalan sehingga perlu dilindungi
Berdasarkan uraian di atas, maka pertanyaan yang penting untuk dijawab oleh kita semua adalah bagaimana menyelamatkan Pericopsis mooniana dari ancaman kepunahan, tetapi sekaligus dapat menyiapkan sumberdaya dari jenis ini yang digunakan untuk melayani permintaan pasar?
UPAYA KONSERVASI
Strategi konservasi sumber daya hayati baik tingkat nasional maupun global secara umum diarahkan pada 3 aspek penting yaitu 1) perlindungan terhadap habitat asli yang merupakan bagian dari konservasi in situ guna memelihara sistem ekologis dan menjaga siklus hidrologis dalam hutan alam, 2) pengawetan atau pelestarian terhadap keanekaragaman hayati (biodiversitas) agar tidak terjadi kepunahan sehingga sumber-sumber gen yang ada tetap terpelihara dan dapat dimanfaatkan sebagai bahan rakitan dalam pembuatan jenis dan varietas baru dan 3) pemanfaatan yang sustainable memberikan pemahaman agar menggunakan sumber daya hayati tidak boros sehingga dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang dan hendaknya adanya upaya pemulihan dan pengembangan pada sumber daya yang bersifat renewable. Upaya konservasi dan pengembangan kayu kuku di masa mendatang hendaknya mengacuh dan menyentuh 3 aspek ini.
Aspek perlindungan meliputi penjagaan habitat kayu kuku agar tidak mengalami kerusakan sehingga siklus hidrologis dan dan semua sistem ekologi lainnya berkembang seimbang. Perlindungan habitat mencakup kemampuan dan kemauan masyarakat untuk melindung mozaik-mozaik hutan yang menjadi habitat kayu kuku.
Aspek pengawetan kayu kuku diarahkan agar kayu kuku yanga ada dalam habitat aslinya tidak mengalami kepunahan. Oleh karena itu pemanenan kayu kuku dari hutan perlu ada aturan-aturan khusus meliputi unsur panen, jumlah, ukuran batang dan lain sebagainya. Dengan kondisi saat ini upaya pengawetan kayu kuku diarahkan pada restorasi yaitu menanam kembali kayu kuku pada habitat aslinya. Diharapkan kayu kuku yang tumbuh dalam kawasan hutan alam berfungsi sebagai sumber plasma nutfah untuk perakitan jenis atau varietas baru dan berguna pula sebagai pohon induk penghasil benih.
Aspek pemanfaatan berkelanjutan (lestari) pada kayu kuku tidak diartikan memanen kayu kuku dari habitat aslinya atau hutan alamnya. Untuk menjembatani antar kepentingan ekonomi dan ekologi jenis tumbuhan hutan maka pemerintah telah IIndonesia telah mengatur strategi pemanfaatan sumberdaya hayati, dalam hal ini termasuk sumber daya hutan dengan menetapkan status hutan berdasarkan fungsi ekonomi, maupun berdasarkan fungsi ekologi yaitu hutan produksi, hutan konservasi dan hutan lindung (UU RI No. 41 Tahun 1999). Sebelum dijelaskan upaya peneyelamatan jenis kayu terlebih dahulu dijelaskan ketiga tipe hutan tersebut.
Hutan produksi adalah areal hutan yang dipertahankan sebagai kawasan hutan dan berfungsi untuk menghasilkan hasil hutan bagi kepentingan masyarakat, industri dan ekspor. Hutan konservasi terdiri dari kawasan hutan suaka alam dan kawasan hutan pelestarian alam. Kawasan suaka alam adalah kawasan hutan yang karena ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta eosisistemnya sedangkan kawasan pelestarian alam adalah kawasan/hutan yang karena ciri khas tertentu, baik di darat maupun di laut yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya hayati dan ekosistemnya. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang berfungsi untuk menatur tata air, pencegahan bencana banjir dan erosi, pemeliharaan kesuburan tanah dan perlindungan pantai serta habitat biota.
Dari uraian ketiga tipe hutan diatas, dapat disimpulkan bahwa kayu kuku akan dapat dimanfaatkan secara lestari bila jenis ini bisa dipertahankan pada ketiga tipe hutan tersebut. Pada hutan produksi kita dapat memanfaatkan dalam bentuk pemungutan hasil hutan dengan penguasaaan sistem silvikultur atau pola tebangan tertentu yang mengarah pada kelestarian hasil. Salah satu bentuknya adalah pembangunan hutan tanaman jenis kayu kuku. Sedangkan pada hutan konservasi atau hutan lindung berfungsi untuk melindungi sumberdaya genetika berdasarkan tipe-tipe habitat dimana jenis pericopsis mooniana ditemukan. Setidaknya jika ada suatu sumberdaya genetik kayu kuku yang mengalami kepunahan atau menghilang dari suatu areal pada hutan produksi. Artinya kita masih mempunyai cadangan sumberdaya genetika pada kawasan lindung yang mempunyai habitat sama dengan areal yang telah kehilangnya sumberdaya genetika di hutan produksi.
Dari hutan konservasi dan lindung inilah sumber gen yang hilang pada habitat lain dapat diambil kembali kemudian direstorasi pada habitat yang kehilangan tersebut. Disinilah peranan hutan konservasi dan hutan lindung dalam pelestarian sumberdaya genetika Pericopsis mooniana. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Menteri Kehutanan telah mengeluarkan surat keputusan nomor 209/kpts- II/1994 menetapkan Cagar Alam Lamadae sebagai tempat untuk melestarikan populasi kayu kuku.
Selain upaya tersebut diatas Kebijakan pengembangan di luar kawasan (konservasi ex-situ) dalam bentuk lain misalnya mengembangkan berbagai program pembangunnan arboretum, kebun raya, kebun benih, hutan kota, kebun koleksi dan lain-lain perlu digalakan. Penulis telah menginisiasi kegiatan penanaman pohon tropis sultra (termasuk kayu kuku) di beberapa ruang publik seperti di halaman kantor gubernur Sultra (arboretum) dan Pesantren Gontor 4 Putri Konda serta di ruas jalan di Kampus Universitas Haluoleo Kendari.
Aspek perlindungan meliputi penjagaan habitat kayu kuku agar tidak mengalami kerusakan sehingga siklus hidrologis dan dan semua sistem ekologi lainnya berkembang seimbang. Perlindungan habitat mencakup kemampuan dan kemauan masyarakat untuk melindung mozaik-mozaik hutan yang menjadi habitat kayu kuku.
Aspek pengawetan kayu kuku diarahkan agar kayu kuku yanga ada dalam habitat aslinya tidak mengalami kepunahan. Oleh karena itu pemanenan kayu kuku dari hutan perlu ada aturan-aturan khusus meliputi unsur panen, jumlah, ukuran batang dan lain sebagainya. Dengan kondisi saat ini upaya pengawetan kayu kuku diarahkan pada restorasi yaitu menanam kembali kayu kuku pada habitat aslinya. Diharapkan kayu kuku yang tumbuh dalam kawasan hutan alam berfungsi sebagai sumber plasma nutfah untuk perakitan jenis atau varietas baru dan berguna pula sebagai pohon induk penghasil benih.
Aspek pemanfaatan berkelanjutan (lestari) pada kayu kuku tidak diartikan memanen kayu kuku dari habitat aslinya atau hutan alamnya. Untuk menjembatani antar kepentingan ekonomi dan ekologi jenis tumbuhan hutan maka pemerintah telah IIndonesia telah mengatur strategi pemanfaatan sumberdaya hayati, dalam hal ini termasuk sumber daya hutan dengan menetapkan status hutan berdasarkan fungsi ekonomi, maupun berdasarkan fungsi ekologi yaitu hutan produksi, hutan konservasi dan hutan lindung (UU RI No. 41 Tahun 1999). Sebelum dijelaskan upaya peneyelamatan jenis kayu terlebih dahulu dijelaskan ketiga tipe hutan tersebut.
Hutan produksi adalah areal hutan yang dipertahankan sebagai kawasan hutan dan berfungsi untuk menghasilkan hasil hutan bagi kepentingan masyarakat, industri dan ekspor. Hutan konservasi terdiri dari kawasan hutan suaka alam dan kawasan hutan pelestarian alam. Kawasan suaka alam adalah kawasan hutan yang karena ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta eosisistemnya sedangkan kawasan pelestarian alam adalah kawasan/hutan yang karena ciri khas tertentu, baik di darat maupun di laut yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya hayati dan ekosistemnya. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang berfungsi untuk menatur tata air, pencegahan bencana banjir dan erosi, pemeliharaan kesuburan tanah dan perlindungan pantai serta habitat biota.
Dari uraian ketiga tipe hutan diatas, dapat disimpulkan bahwa kayu kuku akan dapat dimanfaatkan secara lestari bila jenis ini bisa dipertahankan pada ketiga tipe hutan tersebut. Pada hutan produksi kita dapat memanfaatkan dalam bentuk pemungutan hasil hutan dengan penguasaaan sistem silvikultur atau pola tebangan tertentu yang mengarah pada kelestarian hasil. Salah satu bentuknya adalah pembangunan hutan tanaman jenis kayu kuku. Sedangkan pada hutan konservasi atau hutan lindung berfungsi untuk melindungi sumberdaya genetika berdasarkan tipe-tipe habitat dimana jenis pericopsis mooniana ditemukan. Setidaknya jika ada suatu sumberdaya genetik kayu kuku yang mengalami kepunahan atau menghilang dari suatu areal pada hutan produksi. Artinya kita masih mempunyai cadangan sumberdaya genetika pada kawasan lindung yang mempunyai habitat sama dengan areal yang telah kehilangnya sumberdaya genetika di hutan produksi.
Dari hutan konservasi dan lindung inilah sumber gen yang hilang pada habitat lain dapat diambil kembali kemudian direstorasi pada habitat yang kehilangan tersebut. Disinilah peranan hutan konservasi dan hutan lindung dalam pelestarian sumberdaya genetika Pericopsis mooniana. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Menteri Kehutanan telah mengeluarkan surat keputusan nomor 209/kpts- II/1994 menetapkan Cagar Alam Lamadae sebagai tempat untuk melestarikan populasi kayu kuku.
Selain upaya tersebut diatas Kebijakan pengembangan di luar kawasan (konservasi ex-situ) dalam bentuk lain misalnya mengembangkan berbagai program pembangunnan arboretum, kebun raya, kebun benih, hutan kota, kebun koleksi dan lain-lain perlu digalakan. Penulis telah menginisiasi kegiatan penanaman pohon tropis sultra (termasuk kayu kuku) di beberapa ruang publik seperti di halaman kantor gubernur Sultra (arboretum) dan Pesantren Gontor 4 Putri Konda serta di ruas jalan di Kampus Universitas Haluoleo Kendari.
Dengan memperhatikan aspek-aspek diatas maka demikian kita telah mempertahankan salah satu keanekaragaman hayati Indonesia yang sangat diperlukan oleh generasi kini apalagi generasi mendatang. Persoalannya adalah apakah semua tipe habitat yang merupakan tempat tumbuh Pericopsis mooniana dan sekaligus merupakan kunci kekayaan keanekaragaman genetika Pericopsis mooniana itu sendiri terlindungi dengan aman atau seballiknya?
Source : link
0 komentar:
Posting Komentar