Departemen Kehutanan mengembangkan teknologi informasi Penatausahaan Hasil Hutan yang berasal dari hutan negara. Sistem informasi ini akan diberlakukan bagi seluruh stakeholder yang terkait dengan penatausahaan tersebut, meliputi seluruh instansi kehutanan baik Pusat (Departemen Kehutanan) maupun Daerah (Dinas Kehutanan Propinsi dan Kabupaten/Kota) serta pelaku usaha dibidang kehutanan (Pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/ IUPHHK dan Industri Primer Hasil Hutan Kayu). Pengembangan sistem informasi ini merupakan pelaksanaan Permenhut Nomor P.55/Menhut-II/2006 jo P.63/Menhut-II/2006 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan negara sebagai System Timber/Log Tracking atau Chain of Custody yang komprehensif dan dapat diterima secara nasional maupun internasional.
Pembangunan sistem informasi penatausahan secara on line dikembangkan sebagai bentuk transparansi dalam peredaran hasil hutan kayu dan legalitasnya. Informasi yang disediakan dalam Sistem Informasi on line melibatkan sejumlah stake holders (multipihak) terkait. Informasi yang tersedia adalah informasi tentang kayu (log) dari IUPHHK ke pemerintah dan pemerintah ke publik.
Sistem informasi ini berbasis web dan dapat di akses melalui situs http://www.puhh.dephut.info dimana materinya merupakan penjabaran akuntabilitas pelaku usaha kehutanan sehingga informasi yang tersaji merupakan pertanggungjawaban dari Forest Management Unit (FMU) ke pemerintah dan dari pemerintah ke publik. Dengan demikian para pihak dapat secara langsung melakukan pengecekan legalitas dan penelusuran asal kayu.
Ke depan, hanya kayu yang terverifikasi dengan system ini yang dinyatakan kayu legal. Sistem ini menggunakan barcode 2 dimensi dengan nomor identitas yang unik sebagai tanda legalitas pada tiap log/kayu. Pada barcode tersebut tercantum informasi secara spesifik mengenai individu log/kayu hingga dokumen yang digunakan dalam pengangkutannya. Selain itu barcode tersebut juga dapat digunakan sebagai alat monitoring peredaran kayu/log tersebut. ID Barcode dicetak pada media dengan ketahanan yang cukup tinggi terhadap robek, resin, bensin, alkohol dan cuaca.
Manfaat yang diperoleh dalam penggunaan sistem ini adalah keterlacakan kayu dari blok tebangan, Tempat Penimbunan Kayu (TPn), Tempat Pengumpulan Kayu (TPK), TPK antara hingga ke industri berikut dokumen yang menyertainya, meningkatkan monitoring penatausahaan hasil hutan, dan memudahkan perekaman data dan pelaporan penatausahaan hasil hutan.
Sistem ini telah diimplementasikan mulai tahun 2007 di 14 Dinas Kehutanan Propinsi, 28 Dinas Kehutanan Kabupaten, 26 Pemegang IUPHHK, dan 19 IUIPHHK. Departemen Kehutanan merencanakan pelaksanaan SIPUHH akan diwajibkan (mandato) bagi seluruh pemegang IUPHHK dan IUIPHHK di Indonesia pada tahun 2009. Pemerintah Jepang melalui Japan Lumber Inspection & Research Association (JLIRA) juga mengembangkan system “Log Tracking” yang kompatibel dengan SI-PUHH On Line yang telah dikembangkan oleh Departemen Kehutanan.
Pembangunan sistem informasi penatausahan secara on line dikembangkan sebagai bentuk transparansi dalam peredaran hasil hutan kayu dan legalitasnya. Informasi yang disediakan dalam Sistem Informasi on line melibatkan sejumlah stake holders (multipihak) terkait. Informasi yang tersedia adalah informasi tentang kayu (log) dari IUPHHK ke pemerintah dan pemerintah ke publik.
Sistem informasi ini berbasis web dan dapat di akses melalui situs http://www.puhh.dephut.info dimana materinya merupakan penjabaran akuntabilitas pelaku usaha kehutanan sehingga informasi yang tersaji merupakan pertanggungjawaban dari Forest Management Unit (FMU) ke pemerintah dan dari pemerintah ke publik. Dengan demikian para pihak dapat secara langsung melakukan pengecekan legalitas dan penelusuran asal kayu.
Ke depan, hanya kayu yang terverifikasi dengan system ini yang dinyatakan kayu legal. Sistem ini menggunakan barcode 2 dimensi dengan nomor identitas yang unik sebagai tanda legalitas pada tiap log/kayu. Pada barcode tersebut tercantum informasi secara spesifik mengenai individu log/kayu hingga dokumen yang digunakan dalam pengangkutannya. Selain itu barcode tersebut juga dapat digunakan sebagai alat monitoring peredaran kayu/log tersebut. ID Barcode dicetak pada media dengan ketahanan yang cukup tinggi terhadap robek, resin, bensin, alkohol dan cuaca.
Manfaat yang diperoleh dalam penggunaan sistem ini adalah keterlacakan kayu dari blok tebangan, Tempat Penimbunan Kayu (TPn), Tempat Pengumpulan Kayu (TPK), TPK antara hingga ke industri berikut dokumen yang menyertainya, meningkatkan monitoring penatausahaan hasil hutan, dan memudahkan perekaman data dan pelaporan penatausahaan hasil hutan.
Sistem ini telah diimplementasikan mulai tahun 2007 di 14 Dinas Kehutanan Propinsi, 28 Dinas Kehutanan Kabupaten, 26 Pemegang IUPHHK, dan 19 IUIPHHK. Departemen Kehutanan merencanakan pelaksanaan SIPUHH akan diwajibkan (mandato) bagi seluruh pemegang IUPHHK dan IUIPHHK di Indonesia pada tahun 2009. Pemerintah Jepang melalui Japan Lumber Inspection & Research Association (JLIRA) juga mengembangkan system “Log Tracking” yang kompatibel dengan SI-PUHH On Line yang telah dikembangkan oleh Departemen Kehutanan.
Jakarta, 23 Juni 2008
Kepala Pusat Informasi Kehutanan,
ttd.
Masyhud
NIP. 080062808
Source : link
0 komentar:
Posting Komentar