skip to main | skip to sidebar

Silva Dream

Konsep Bumi Kita

  • Home
  • Gallery
  • Contact me
  • About Me

Jumat, 25 September 2015

Baskom Berisi Garam akan Datangkan Hujan Penghalau Kabut Asap. Benarkah?

Diposting oleh Maysatria Label: Sains dan Teknologi
 
Kebakaran lahan yang terjadi di Indonesia. Foto: Rhett Butler
Minggu lalu, warga kota Jambi sempat dihebohkan oleh himbauan Walikota Jambi SY Fasha ME, yang isinya meminta seluruh kepala sekolah sekota Jambi agar menginstruksikan semua siswanya agar membawa baskom berisi air garam.
Walikota Jambi yang tampaknya sudah kehabisan akal untuk menghalau kabut asap yang telah membuat ISPA 20 ribu orang lebih di Kota Jambi, tampaknya berpaling ke metode “ilmiah”.
Menurut nalar Walikota, sumber asap yaitu api kebakaran lahan hanya akan dapat dihalau jika hujan turun. Hujan akan turun jika ada molekul yang mengikat air. Untuk itulah Walikota meminta seluruh anak sekolah di Kota Jambi membawa baskom berisi garam, unsur di alam yang diharapkan akan mampu menciptakan bibit hujan.
“Bayangkan jika ada 80 ribu siswa kita di Kota Jambi dan mereka semua membawa baskom garam. Kita harapkan semoga akan menciptakan hujan,” jelasnya semangat di hadapan seluruh kepala sekolah se-Kota Jambi (16/09).
Seorang wali murid, sebutlah Rina (33) mengaku tak menghiraukan imbauan tersebut. “Imbauan tak masuk akal. Mestinya Pak Wali itu mencari solusi lain, misalnya lewat hujan buatan. Masa membuat anjuran yang tak logis macam itu?” jelasnya kepada Mongabay Indonesia.
Namun, ada juga pihak Kepala Sekolah yang menganggap bahwa anjuran Walikota perlu diikuti.
“Metode itu memang benar, ya walau tidak akan berhasil secara langsung, di sini lebih mengajak siswa berikhtiar. Dimana selain tindakan, doa pun kita mohonkan agar melalui tindakan seperti ini bisa sedikit mengundang hujan,” kata seorang Kepala Sekolah Zulafni seperti dikutip tribunjambi.com.
Tapi apakah benar membawa baskom berisi garam akan  mendatangkan hujan?
Proses kondensasi di udara. Sumber: wheatherquestion.com

Hanya Teori, Prakteknya Mustahil! Dosen Kimia di Universitas Jambi (Unja), Epinur (52) skeptis dengan penjelasan ilmiah dari Walikota. Menurutnya secara teori baskom berisi air garam itu bisa mendatangkan hujan merupakan kesia-siaan.“Itu hanya tinjauan teoritis tetapi kenyataannya tidak akan bisa direalisasikan, serta tidak ekonomis,” katanya kepada Mongabay Indonesia, Rabu (16/09/2015) lalu.
Epinur pun menjelaskan bahwa air dan garam yang ditaruh di baskom akan menjadi larutan. Sifat larutan itu menurunkan tekanan uap air dan menurunkan titik beku. Udara yang ada di sekitar wadah atau baskom tekanannya akan menurun sehingga udara yang mengandung uap air tersebut akan mengkondensasi kemudian menghasilkan air (cairan).
Ini mirip jika kita meletakkan gelas berisi air dan es batu di hari panas yang kemudian pada permukaan gelas muncul titik-titik air yang menempel. Air yang terlihat di luar gelas air yang dingin di hari yang panas inilah yang disebut kondensasi. Kondensasi atau pengembunan sendiri dipahami sebagai perubahan wujud benda ke wujud yang lebih padat, seperti gas (atau uap) menjadi cairan. Kondensasi terjadi ketika uap didinginkan menjadi cairan, tetapi dapat pula terjadi bila sebuah uap dikompresi (yaitu, tekanan ditingkatkan) menjadi cairan, atau mengalami kombinasi dari pendinginan dan kompresi.
Cairan yang telah terkondensasi dari uap disebut kondensat. Sebuah alat yang digunakan untuk mengkondensasi uap menjadi cairan disebut kondenser. Kondensasi uap menjadi cairan adalah lawan dari penguapan (evaporasi) dan merupakan proses eksothermik (melepas panas).“Artinya imbauan larutan air garam itu adalah bentuk lain dari cara pekerjaan tukang es keliling yang membuat es krim. Bikinnya ya seperti baskom berisi air garam tersebut,” ujarnya.

Sikus air di alam. Sumber: USGS

Kondensasi di Atmosfer
Secara teori, uap air di udara yang terkondensasi secara alami pada permukaan yang dingin dinamakan embun. Uap air hanya akan terkondensasi pada suatu permukaan ketika permukaan tersebut lebih dingin dari titik embunnya, atau uap air telah mencapai kesetimbangan di udara, seperti kelembapan jenuh. Titik embun udara adalah temperatur yang harus dicapai agar mulai terjadi kondensasi di udara.
Molekul air tersebut akan mengambil sebagian panas dari udara. Akibatnya, temperatur atmosfer akan sedikit turun. Di atmosfer, kondensasi uap airlah yang menyebabkan terjadinya awan. Molekul kecil air dalam jumlah banyak akan menjadi butiran air karena pengaruh suhu, dan tapat turun ke bumi menjadi hujan. Inilah yang disebut siklus air.
Jadi, kata Epinur, prinsip hujan, uap air mengkondensasi menjadi air (hujan), salah satunya bergantung pada tekanan. Artinya larutan air garam itu hanya pemicu. Bukan larutan garam itu penyebab utamanya. Uap air yang ada di udara mengkondensasi hujan.
“Kalau tidak ada bibit awan, ya tidak akan bisa membuat hujan,” ujar Epinur lagi.
Kembali lagi kepada model yang dilakukan oleh tukang es keliling, Epinur menjelaskan hal tersebut dapat terjadi jika air garam yang diletakkan di dalam akuarium berukuran 1 x 0,5 meter lalu ditutup rapat.
“Memang betul bisa menguap, akan tetapi butuh berapa juta ton garam baru bisa menghasilkan uap air yang kemudian menurunkan hujan. Memangnya berapa juta orang penduduk Jambi?” kata dia balik bertanya.
“Metode itu tidak ekonomis!” kata Epinur mengakhiri penjelasannya.

Source : link
0 komentar

Dari Sini Bencana Asap itu Datang

Diposting oleh Maysatria Label: News

Beginilah wajah Kota Pontianak saat diselimuti kabut asap. Foto: Andi Fachrizal
Kabut asap yang menyelimuti Kota Pontianak dalam sebulan terakhir, telah memicu berbagai spekulasi tentang asal-muasal api. Sebagian orang menuding petani. Namun, tak sedikit pula yang menyebut sumber api berasal dari lahan konsesi.
Pemantik spekulasi panjang seperti ini sesungguhnya dipicu oleh sikap pemerintah sebagai regulator yang terkesan abai dengan fenomena asap. Apalagi, diperparah dengan lemahnya proses penegakan hukum, yang menjadikan bencana tahunan ini seperti lagu lama yang terus bersenandung.
Tercatat, tidak kurang dari 42.183 hektar lahan di Kalimantan Barat ludes terpanggang api. Areal terbakar di atas lahan 40 perusahaan perkebunan kelapa sawit menempati peringkat tertinggi dengan luasan mencapai 24.529 hektar. Lalu, api memanggang kawasan hutan tanaman industri (HTI) yang dikuasai tiga perusahaan seluas 1.728 hektar.
Si jago merah juga terpantau mengamuk di atas lahan masyarakat seluas 15.926 hektar. Dari jumlah total luas areal yang terbakar, 25.613 hektar di antaranya adalah lahan gambut dan masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) 7.
Data di atas terdeteksi melalui pantauan Citra Landsat 8 pada Juli hingga 20 September 2015. Citra satelit menyebut, pemasok utama asap ke Kota Pontianak bersumber dari kombinasi tiga kawasan terbakar. Yakni, konsesi perkebunan sawit, hutan tanaman industri, dan lahan masyarakat.


Kebakaran di konsesi sawit PT. Agro Lestari Mandiri di Nanga Tayap Ketapang. Foto: Dok Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat

Penyumbang asap terbesar
Pada 9 September 2015, Citra Landsat 8 kembali mendeteksi kawasan terbakar di Kabupaten Ketapang. Hasil deteksi satelit kemudian di-overlay dengan peta konsesi dan menemukan 10 perusahaan sawit sedang mengalami kebakaran lahan yang sangat besar.
Perusahaan-perusahaan itu adalah PT. Abadi Mulia Sentosa, PT. Agro Lestari Mandiri, PT. Bumi Perkasa, PT. Fajar Saudara Lestari, PT. Gerbang Benua Raya, PT. Jalin Vaneo, PT. Kalimantan Agro Pusaka, PT. Kayong Agro Lestari, PT. Kusuma Alam Sari, dan PT. Sebukit Inter Nusa.
Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat mencoba melakukan langkah-langkah verifikasi lapangan pada 11-14 September 2015. Hasilnya, konsesi yang dikuasai PT. Agro Lestari Mandiri (GAR/SMART) di Kabupaten Ketapang mengalami kebakaran hebat dengan luasan sekitar 918 hektar. Bahkan, api masih berkobar di kawasan yang sama sekali belum ditanami sawit.
Melihat pergerakan angin yang bertiup ke arah tenggara wilayah Ketapang, kian memperkuat persepsi para pegiat lingkungan bahwa sumber utama penyuplai asap di Pontianak adalah kebakaran di konsesi sawit 10 perusahaan sawit dimaksud.
Sebagai imbas dari luasnya lahan terbakar, Kota Pontianak pun terpapar asap. Indeks standar pencemaran udara (ISPU) terburuk dari level tidak sehat hingga berbahaya, terjadi pada 10-12 September 2015.
Pelajar libur sekolah selama sepekan. Begitu pula dengan jadwal penerbangan dari dan ke Bandara Supadio Pontianak, turut tersendat. Sementara korban infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) mengalami lonjakan signifikan.
Pemerintah akhirnya berupaya menekan laju pencemaran udara akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan. Upaya itu meliputi modifikasi cuaca dan water bombing. Inisiatif lainnya, pembagian masker kepada pengguna sepeda motor. Namun langkah-langkah itu tak juga mampu menjawab kenapa bencana kabut asap tahunan selalu ada di Kalimantan Barat.
Kobaran api di konsesi PT Agro Lestari Mandiri tidak terkendali hingga membakar lahan yang sudah ditanami sawit. Foto: Dok Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat
Wilayah konsesi PT. Agro Lestari Mandiri yang sudah ditanami sawit tampak aman dari amukan si jago merah. Ini berbeda dengan konsesi yang belum ditanami sawit, tampak sudah terpanggang api. Foto: Dok Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat

Citizen lawsuit
Merujuk fakta di atas, Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat yang terdiri dari sejumlah elemen masyarakat sipil bertekad mengajukan citizen lawsuit atau gugatan warga negara. “Ini salah satu jalan bagi warga untuk menggugat tanggung jawab negara atas kegagalannya memenuhi hak-hak warga,” kata Anton P Widjaya, Koordinator Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat di Pontianak, Senin (21/9/2015).
Anton menjelaskan bahwa gugatan warga negara yang akan diajukan pada 26 September mendatang tidak hanya berkutat pada pemenuhan hak warga sebagai korban bencana asap. Tetapi gugatan juga bertujuan untuk mendorong perbaikan penanganan korban.
Selain itu, kata Anton, koalisi mendesak pemerintah untuk segera menindak korporasi pembakar lahan di Kalimantan Barat. “Persekongkolan kejahatan korporasi dan negara yang abai telah menimbulkan korban dan kerugian yang tidak ternilai,” jelasnya.

Sejumlah lahan yang terbakar berdasarkan analisa Citra Landsat 8 per Juli hingga 20 September 2015

Komitmen IPOP
Sebagai tindak lanjut dari komitmen para CEO perkebunan kelapa sawit Indonesia di forum internasional tentang road map pengurangan emisi karbon terkait perubahan iklim, baik di The Consumer Goods Forum maupun World Economic Forum, empat grup top produsen perkebunan kelapa sawit Indonesia difasilitasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) pada 23 September 2014 menandatangani ikrar Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP).
Ke empat grup top produsen itu adalah Golden Agri, Wilmar, Asian Agri, dan Cargill. Musim Mas juga bergabung dalam komitmen IPOP ini pada Maret 2015. Belakangan, Astra Agrolestari juga mendukung komitmen IPOP walaupun belum secara resmi. Jika digabungkan, enam grup ini akan melingkupi 90 persen dari produksi kelapa sawit Indonesia.
Ikrar ini meliputi: Larangan ekspansi kebun sawit yang menyebabkan deforestasi (no deforestasi); Larangan pengembangan kebun sawit di lahan gambut (no peatland); Larangan pengembangan kebun sawit menggunakan lahan berkarbon tinggi/High Carbon Stock (no HCS); dan Larangan menampung TBS/CPO dari kebun sawit hasil deforestasi, lahan gambut, dan HCS (traceability).
Komitmen IPOP ini melingkupi semua operasi dari perusahaan tersebut di seluruh dunia termasuk anak-anak perusahaan, pabrik pengolahan minyak sawit dan turunannya (palm oil mills and refinery) serta perkebunannya. Produk-produk di sepanjang rantai pasokan dan perusahaan supplier juga termasuk dalam komitmen IPOP.
Peneliti dari Aidenvironment, Haryono mengatakan bencana kabut asap di Kota Pontianak sesungguhnya masih menjadi bagian dalam lingkup komitmen ikrar IPOP. “Tapi saya tidak melihat pernyataan dari IPOP maupun member signatory-nya terkait bencana kabut asap yang telah diyakini publik berasal dari perkebunan kelapa sawit,” katanya di Pontianak, Senin (21/9/2015).
Menurut Haryono, bencana kabut asap ini adalah tantangan bagi IPOP-Kadin agar bereaksi lebih cepat melakukan implementasi dari rencana aksi pelaksanaan komitmen yang telah dituliskan. Semua itu bertujuan agar cita-cita pembangunan keberlanjutan dan pengurangan emisi gas rumah kaca dapat terpenuhi.
Haryono menjelaskan, IPOP diikrarkan untuk meningkatkan daya saing kelapa sawit Indonesia (competitiveness) di pasar dunia. “Bencana kabut asap ini sangat kontradiktif dengan komitmen yang telah disampaikan. Ini terlihat dari ketiadaan upaya dari signatory IPOP untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Indonesia terkait bencana kabut asap,” tandasnya.
Citra Landsat 8 ketika mendeteksi 10 perusahaan perkebunan kelapa sawit terbakar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Peta: Dok Aidenvironment

Source : link



0 komentar
Diposting oleh Maysatria Label: News
 
Presiden Jokowi, saat meninjau langsung lahan gambut yang terbakar milik PT. Tempirai Palm Resources di Desa Pulau Geronggang, Sepucuk, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Foto: Humas Pemkab OKI
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjatuhkan sanksi administrasi  kepada empat perusahaan di Sumatera Selatan dan Riau, dengan mencabut satu izin perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH) dan pembekuan tiga izin perkebunan sawit.
Perusahaan-perusahaan itu, PT Hutani Sola Lestari, HPH grup Raja Garuda Mas (RGM), sekitar 49.000 hektar yang memperoleh izin pada 1999 di Riau.
Menurut data APHI, yang jadi  data base dalam website Cifor, HSL disebut grup GRM (Royal Golden Eagle/RGE). Namun RGE membantah ada keterkaitan mereka dengan HSL. “PT RGE Indonesia beserta perusahaan-perusahaan yang bernaung di bawah PT RGE Indonesia tidak memiliki saham di PT Hutani Sola Lestari,” kata Ignatius Purnomo,  Head of Corporate Communications RGE Indonesia, saat dikonfirmasi Mongabay.
Lalu tiga perusahaan sawit yakni, PT Langgam Inti Hibrindo (Riau), PT Tempirai Palm Resources dan PT Waringin Agro Jaya di Sumsel. PT Tempirai ini, merupakan lahan terbakar yang didatangi Presiden Joko Widodo, belum lama ini. 
Luasan kebun sawit yang terbakar belum disebutkan dengan alasan baru pengukuran lapangan.  Namun, dari keterangan sebelum itu, pembekuan izin pada perusahaan yang terkena sanksi moderat dengan lahan terbakar 100-500 hektar.
Penjelasan Siti Nurbaya, Menteri LHK, baru-baru ini, mengatakan, perusahaan dengan sanksi moderat, kena pembekuan izin selama enam bulan sampai pembuktian indikasi pelanggaran, merehabilitasi lahan terbakar dan diambil alih pemerintah. Juga harus meminta maaf kepada publik terbuka.
Sanksi berat, berupa pencabutan izin lingkungan. Ditambah harus merehabilitasi lahan terbakar sebelum diambil alih pemerintah. Juga harus meminta maaf kepada publik terbuka. Ditambah proses pidana dan perdata.
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono dalam jumpa pers  Selasa (22/9/15) mengatakan,  terhitung 22 September, seluruh operasional tiga perusahaan sawit  itu dihentikan di lapangan.
Sanksi ini, katanya, menggunakan pendekatan areal terbakar. Tim telah menganalisis informasi di lapangan hingga keluar putusan ini. “Areal ini jadi bagian yang sumbang asap dan berikan dampak kesehatan dan telah membuat penderitaan masyarakat luas.”
Dengan pembekuan izin ini, ucap Bambang, bisa berdampak pada sanksi lebih berat yaitu, pencabutan izin. “Ini  menghentikan kegaitan operasi usaha sampai selesai proses pidana. Jadi, secara paralel perusahaan-perusahaan tadi juga dilakukan proses hukum dilakukan oleh kepolisian. (Sebagian) tingkatan sudah tersangka. Proses ini akan jalan terus. KLHK ambil sikap, pembekuan izin sampai selesai proses pidana dan operasi di lapangan berhenti.”
Setelah sanksi ini, katanya, areal yang terbakar harus dikembalikan kepada negara paling lambat 60 hari atau dua bulan. “Nanti untuk luasan akan dihitung lagi. Areal yang terbakar jadi salah satu bukti proses hukum berikutnya.”
Menurut dia, ketika lahan-lahan berada di bawah  hak guna usaha (HGU)–menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang–, juga paralel akan mengikuti keputusan Menteri LHK. “Karena proses pengembalian areal tak lepas dari peran BPN.  Areal ini nanti dilakukan restorasi yang akan jadi tanggung jawab pemerintah.”
Lahan-lahan ini, kata Bambang, akan menjadi areal tata kelola baru,. “Akan dilihat, apakah memungkinkan jadi izin usaha atau kelola  berbesis masyarakat.”
Setelah pembekuan izin ini, katanya, perusahaan dalam 90 hari harus melengkapi sarana dan prasarana penanganan kebakaran lahan. “Agar areal ini tak terbakar lagi dan perusahaan tetap harus bertanggung jawab. Karena ini pembekuan izin.” Perusahaan juga harus meminta maaf kepada publik.
Sedangkan bagi HPH yang izin dicabut, kata Bambang, terhitung 21 September 2015, menghentikan semua kegiatan berbentuk apapun dan paling penting seluruh kewajiban finasial tetap harus dikembalikan. “Yang belum diselesaikan harus dibayar. Inilah sanksi pencabutan izin di HPH.”
Keseluruhan, ada 200-an perusahaan sedang diproses pengenaan sanksi administrasi di KLHK, sebagai tahap awal penegakan hukum, paralel dengan proses pidana dan perdata. Empat perusahaan ini, menjadi sesi awal dan diperkirakan paling lambat selesai proses sanksi administratif pada Desember 2015. Kepolisian sudah memproses hukum perusahaan itu, seperti PT LIH di Riau dengan tersangka sudah ditangkap dan PT Tempirai di Sumsel.
Salahkan warga
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) menolak angggapan perkebunan sawit sebagai biang kerok dari kebakaran hutan dan lahan. Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono di Jakarta, Selasa (22/10/15) menyebut, tak bijak saling menyalahkan tetapi dari paparan dia kerap menyasar pelaku pembakaran itu warga.
Katanya, kebakaran bukan disengaja. Sebab, kalau terbakar perusahaan rugi. Diapun mengklaim anggota GAPKI yang lahan terbakar hampir semua sudah dipadamkan.
LIH, di Riau, yang baru terkena sanksi pembekuan KLHK dan sedang proses hukum di kepolisian sebagai anggota GAPKI. Namun, katanya, dari laporan yang diterima, perusahaan telah memadamkan api sendiri. Lagi-lagi dikatakan kalau api bukan dari lahan perusahaan tapi kawasan sekitar. Bahkan, dia menyatakan LIH itu korban kebakaran.
Meskipun begitu, katanya, GAPKI mendukung penegakan hukum oleh pemerintah. “Jika perusahaan itu terbukti melanggar. Artinya yang sengaja membakar. Kalau secara tak sengaja terbakar, tak bisa. Karena perusahaan berusaha memadamkan api. Jangan sampai upaya penyelesaian masalah ini hanya sektoral.”
Dia juga menyoroti penyegelan kebun oleh KLHK. Menurut Joko, langkah ini berbahaya karena selama lima tahun mendatang, lahan tak ada yang mengurus dan berpotensi menimbulkan kebakaran. “Main cabut juga menimbulkan ketidakpastian hukum.”
Soal daftar hitam (black list) bagi perusahaan terbukti terbakar seperti usulan Kapolri Badrodin Haiti, malah dinilai Joko sebagai orang yang tak tahu permasalahan. “Sangat disayangkan.”
Dia mengutip data Global Forest Watch (GFW), bahwa kebakaran di lahan sawit hanya 16%, terbesar yang tak dibebani izin. “Petani yang membakar yang perlu kita pikirkan bersama. Melarang saja, juga tidak bijak. Karena fakta mereka  membakar motif karena ekonomi. Apakah misal, pemerintah mulai berpikir memberikan insentif petani yang tidak membakar. Atau ada dana BLU.”

Source : link
0 komentar

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners

Kategori

  • Flora dan Fauna (128)
  • Forestry (312)
  • Mangrove (82)

Archive

  • ▼  2015 (20)
    • ▼  Oktober (3)
      • Info Sebaran Hotspot provinsi Jambi 27 September -...
      • Tak Wajibkan SVLK, Kebijakan Ekspor Ini Bikin Lang...
      • Berikut Korporasi-korporasi di Balik Kebakaran Hut...
    • ►  September (17)
  • ►  2014 (43)
    • ►  Agustus (13)
    • ►  Mei (9)
    • ►  April (8)
    • ►  Februari (6)
    • ►  Januari (7)
  • ►  2013 (309)
    • ►  Desember (14)
    • ►  November (97)
    • ►  Oktober (28)
    • ►  September (36)
    • ►  Agustus (11)
    • ►  Juli (20)
    • ►  Juni (19)
    • ►  April (20)
    • ►  Maret (20)
    • ►  Februari (19)
    • ►  Januari (25)
  • ►  2012 (97)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (25)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Juli (15)
    • ►  April (9)
    • ►  Maret (9)
    • ►  Februari (19)
    • ►  Januari (16)
  • ►  2011 (323)
    • ►  Desember (52)
    • ►  November (27)
    • ►  Oktober (12)
    • ►  Agustus (12)
    • ►  Juli (5)
    • ►  Juni (4)
    • ►  Mei (5)
    • ►  April (16)
    • ►  Maret (24)
    • ►  Februari (122)
    • ►  Januari (44)
  • ►  2010 (105)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  September (22)
    • ►  Agustus (79)

_______________

_______________

 

© My Private Blog
designed by Website Templates | Bloggerized by Yamato Maysatria |