skip to main | skip to sidebar

Silva Dream

Konsep Bumi Kita

  • Home
  • Gallery
  • Contact me
  • About Me
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Oktober 2015

Info Sebaran Hotspot provinsi Jambi 27 September - 5 Oktober 2015

Diposting oleh Maysatria Label: News

Asap hitam pekat memenuhi setiap ruang kota Jambi (5/10/2015). Asap menggila karena ada ratusan hotspot bertebaran di Provinsi Jambi dan angka ISPU mencapai level 504 dengan status berbahaya.

Source : Warsi
0 komentar

Tak Wajibkan SVLK, Kebijakan Ekspor Ini Bikin Langkah Mundur Tata Kelola Hutan

Diposting oleh Maysatria Label: News
Hasil pantauan kayu-kayu di pelabuhan di Jawa Timur, banyak bongkar muat kayu tak ber-V-Legal. Hingga legalitas kayu yang masuk ke industri dipertanyakan. Apa jadinya, kalau kebijakan ekspor industri mebel kayu dan kerajiban tak wajib SVLK? Foto: Jaringan Pemantau Independen Kehutanan Jatim 
Hasil pantauan kayu-kayu di pelabuhan di Jawa Timur, banyak bongkar muat kayu tak ber-V-Legal. Hingga legalitas kayu yang masuk ke industri dipertanyakan. Apa jadinya, kalau kebijakan ekspor industri mebel kayu dan kerajiban tak wajib SVLK? Foto: Jaringan Pemantau Independen Kehutanan Jatim
“Kalau saya dengar isu DE (deklarasi ekspor) mau paten, itu satu langkah kemunduran. Ibarat sudah ngerjakan soal SMA, lalu kembali lagi ke kerjaan SD.” Begitu respon perajin Jepara, Febti Estiningsih, kala mendegar rencana perubahan aturan ekspor produk mebel kayu dan kerajinan tak perlu menggunakan dokumen V-Legal.
Dia memceritakan, masa awal mendapatkan dokumen itu. Pada 2012, kala mendengar, produk kerajinan dan mebel wajib memiliki sertifikasi kayu, Febti berusaha mencari tahu. Pada 2012, diapun mengurus proses mendapatkan sertifikat verifikasi legalitas kayu (SVLK). “Ada yang bilang, buat apa kok repot-repot. Saya ingin bisnis saya berkembang. Saya baru mau upgrade perusahaan dengan harapan sistem ini bisa angkat usaha,” katanya di Jakarta, Senin (5/10/15).
Pada 2013, dokumen SVLK pun dia pegang. Perajin Jepara pemilik CV Tita International inipun lega sekaligus bangga. Percaya diri makin besar. Diapun dengan penuh percaya diri memasang iklan perusahaan dengan memberikan keterangan, pemilik V-Legal.
Pelahan para pembeli datang. “Saya temukan buyer-buyer. Padahal perusahaan saya kecil. Saya berani pasang papan iklan, dengan V-legal. Ada buyer Jepang nyasar gara-gara plang saya. Mereka bilang, pemerintah punya aturan itu bisa nilai positif buat mereka,” ucap Febti.
Kini, dia bisa merasakan hasil dari menggunakan dokumen V-Legal ini. Tiap bulan, setidaknya dia ekspor dua kontainer produk. Dia khawatir kala mendengar kabar pemerintah ingin menurunkan derajat dengan menghapus kewajiban sertifikasi kayu untuk bisnis mebel kayu dan kerajinan. “Pemerintah sudah lakukan satu langkah lebih maju buat atur tata tertib aset negara yaitu hutan. Saya eksportir Jepara dari awal 2012, berani putuskan buat laksnakan SVLK karena itu mandatory.”
Dengan kewajiban ini, para pembeli yang sudah lari ke luar Jepara kembali lagi percaya pada perusahaan-perusahaan yang patuhi aturan. Memang, katanya, di Jepara, pebisnis menyikapi pro kontra terhadap aturan ini. Namun, dia menilai, SVLK ini jauh lebih baik dibandingkan harus menurunkan derajat.
Tak jauh beda diungkapkan Eva Krisdiana, pedagang kayu UD. TNS Berkah Ilahi, Jepara. Dia merasakan banyak manfaat dari memiliki SVLK. “Kita bisa tahu sumber kayu yang dipakai dan kayu ekspor dengan jelas. Asal usul kayu saya jelas. Manajemen keluar masuk kayu juga jelas,” kata perempuan yang juga Ketua Kelompok TPT, KUB Cipta Maju Jaya Wood ini.
Manajemen usahapun jadi teratur. Dengan SVLK, mereka mengelola usaha menjadi lebih profesional walaupun perusahaan kecil, setahun di bawah 2.000 meter kubik. “Sebelumnya, misal gak kenal kayu dari mana, gak catet kayu. Ada orang utang pun dicatet di tembok. Bahkan nota itu dikilokan sama istrinya. Gak pernah tahu kayu berapa.  Jadi, kita lihat SVLK bantu perusahaan kecil implementasikan manajemen baik.”
Selain itu, dengan SVLK, memberikan dampak positif dengan peningkatan pembeli. “Walau perusahan kecil, kami jelas. Ada legalitas, perizinan ada, pemjualan kayu jelas.”
Dulu, katanya, tempat penampungan kayu banyak tak berizin. Hanya tempat penampungan terdaftar (TPT) dia yang berizin. “Pokoknya asal beli kayu. Gak tau kayu dari mana.” Dengan ada SVLK, katanya, sosialisasi ke pedagang berjalan. Awalnya tak tahu aturan, kini mengenal SVLK. “Orang yang sebelumnya tertidurnya, dibangunkan.”
Inilah salah satu contoh dampak buruk tata kelola hutan yang amburadul, kebakaran hutan dan lahan menyebabkan kabut asap yang menimbulkan kerugian tak ternilai. SVLK, salah satu upaya perbaikan tata kelola hutan, yang coba dilemahkan oleh pemerintah sendiri. Seperti inikah yang diinginkan pemerintah demi bawa alasan peningkatan dan kemudahan ekspor? Foto: Elviza Diana
Menurut dia, aturan SVLK ini, soal urusan jangka panjang, masa depan hutan-hutan negeri ini. “Ketika kita atur kayu-kayu kita, buat 20 sampai 30 tahun, buat anak cucu kita.”
Eva mengenang kala 1998, bisnis keluarga dia sempat bangkrut, karena mereka tak mau menjual kayu ilegal. “Kalau kembali ke hati nurani, saya dan mama sempet sedih. Ketika pulang kampung, setiap kali pulang hutan gede-gede. Setelah ada illegal logging, bersih. Cuma liat tahah gersang.”
Dia khawatir, kala verifikasi legalitas kayu ini diabaikan alias tak perlu lagi di bisnis mebel kayu dan kerajinan maka tragedi masa lalu bakal terulang. “Kalau ini sampai digagalkan, saya terus terang sedih. Saya tiap hari ikut sosialisasi, hanya untuk yakinkan, beli kayu harus bener. Jangan karena motif uang, beli kayu tak jelas,” katanya.
Alasan instruksi Presiden
Ya, upaya memperbaiki tata kelola hutan lewat SVLK ini memang sedang terancam kalau pemerintah lewat Kementerian Perdagangan mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal ekspor produk industri kehutanan, yang tak wajib SVLK bagi industri mebel kayu dan kerajinan (15 HS Code).
“Sekarang terkait Instruksi Presiden, lakukan deregulasi dan debirokratisasi, maka kita akan terbitkan Permendag baru dalam satu dua hari ini, dengan mencabut Permendag No 97 tahun 2014 dan Permendag 66 tahun 2015,” kata  Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, Nurlaila Nur Muhammad kepada Mongabay, Senin (5/10/15).
Pada 2014, katanya, ada kesepakatan tiga kementerian, yakni, Kementerian Perdagangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Perindustrian soal batas waktu penggunaan DE sampai 31 Deember 2015.
Dengan semangat deregulasi itu, maka Permendag soal kebijakan ekspor produk industri kehutanan yang baru akan menghilangkan verifikasi ganda. SVLK pada industri mebel kayu dan kerajinan dinilai tak perlu hingga dihapuskan dari kewajiban pebisnis, hanya bersifat sukarela. Bagi Kemendag, verifikasi cukup dilakukan pada industri hulu.
“Kewajiban SVLK, ada 15 HS Code, itu terkait produk industri mebel kayu dan kerajinan, itu tak lagi wajib SVLK, sifatnya voluntary atau sukarela.  Begitu juga rotan. Itu tak wajib SVLK,” katanya.
Pada prinsipnya, ucap Nurlaila, pemerintah ingin SVLK hanya hulu, tak perlu pada industri hilir. Namun, katanya, untuk beberapa produk hilir seperti kertas dan pulp juga kayu itu tetap wajib karena industri siap ber-SVLK. “Yang bebas SVLK hanya HS Code 15,  itu produk industri mebel kayu dan kerajinan.”
Poin penting lain dari kebijakan ekspor industri perkayuan ini, menghapus ketentuan surat persetejuan ekspor (SPE) kayu ulin. “Sekarang tak perlu lagi. Hapus. Kayu ulin kalau mau ekspor, yang diverifikasi hanya dengan SVLK.”
Langkah Kemendag ini menuai kekhawatiran banyak pihak. Organisasi masyarakat sipil yang selama ini bekerja di lapangan dan melihat banyak praktik buruk pada industri kehutanan pun berang. Mereka menilai, kebijakan ini jelas-jelas langkah mundur perbaikan tata kelola hutan di Indonesia.
“Kalau ada teriakan-teriakan keberatan, apakah mereka tak bisa buktikan kalau kayu-kayu mereka dari sumber legal?” kata Ian Hilman, dari Eyes On The Forest.
Dari hasil pantauan di lapangan, masih ada perusahaan legal tetapi sumber kayu tak legal. Jadi, masih banyak ruang terbuka dari hulu kayu tak legal, di hilir menjadi legal. Jadi, katanya, guna memastikan kayu-kayu diperoleh legal, dari hulu sampai hilir harus terjamin. “Karena banyak celah, kenapa harus SVLK melangkah mundur?”
Ian mengatakan, SVLK tak berbicara untuk kebutuhan ekspor kayu Indonesia namun semangat negeri ini dalam memperbaiki tata kelola kehutanan. Jadi, ekspor maupun tidak, dengan SVLK ini ada upaya Indonesia agar industri beroperasi industri beroperasi legal.
Syahrul F dari Auriga angkat bicara. Menurut dia, SVLK itu bukan melulu soal tata niaga, paling utama tata kelola hutan. Kemunculan kebijakan tak sejalan dengan SVLK itu, katanya,  menunjukkan ketidakharmonisan pemerintah. “Itu jadi persoalan yang lemahkan perlindungan hutan yang sudah lama diperjuangkan. SVLK ini tempuh jalan panjang. Proses 10 tahun. Sampai saat ini, masih proses.  Justru malah ada aturan yang tak akomodir SVLK.”
Hutan-hutan dibuat untuk sawit. Kemana kayu-kayunya? Menteri LHK Siti Nurbaya, berulang mengatakan, illegal logging bertransformasi lewat pembukaan hutan-hutan buat sawit. Nah, dengan rencana penghapusan kewajiban SVLK dari produk mebel kayu dan kerajinan, apa tak membuka pasar besar buat kayu ilegal jadi legal? Foto: Greenpeace
Dia ingin membuka mata pemerintah dengan kebakaran hutan dan lahan yang saat ini terjadi, itu memperlihatkan tata kelola hutan tak baik. Baru saja ada upaya perbaikan tata kelola hutan, malah dipatahkan dengan kebijakan ekspor. “SVK ini buat bikin kelola hutan tertib. Justru ketika ada upaya perbaikan kok malah lahir kebijakan tak mendukung,” katanya.

Perkuat aturan SVLK
Demi memperbaiki tata kelolal hutan, seharusnya, SVLK malah diperkuat. SVLK, katanya,  tak cukup diatur peraturan menteri karena kurang mengikat. “Pemerintah harus menguatkan dengan peraturan pemerintah. Selain memperkuat juga diintegrasikan ke lini semua pemerintahan. Bahkan di pemda, SVLK ini belum familiar. Ini harus perhatian bersama.”
Zainuri Hasyim, dari Jaringan Pemantau Independen Kehutanan menilai, ada kesalahan pandang atas instrumen  SVLK ini. “Ini kesalahan cara pandang kala SVLK jadi instrumen ekspor. Padahal,  ini sistem jaminan kelestarian legalitas kayu dan produk. Jika ada Kemendag lihat ini sebagai intrumen ekspor, salah pandang. Kepatuhan komitmen ini yang harus didukung Kemendag lewat aturan yang mereka terbitkan.”
Senada dengan Syahrul, Zainuripun meminta level aturan SVLK memang harus ditingkatkan. Karena, dengan fakta ini terlihat koordinasi antarkementerian tak harmonis.
Menurut dia, jika yang dikeluhkan soal kesulitan SVLK, banyak pihak, termasuk pemerintah sudah membantu memberikan kemudahan sertifikasi dengan berbagai program, sampai insentif biaya.
Citra Hartati, dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) sangat khawatir dengan perkembangan revisi Permendag ini.  “Jangan sampai ini jadi langkah mundur. Untuk memperkuat itu kami minta ada aturan lebih tinggi, jangan sampai cuma Permenhut,” katanya.
Pemerintah Indonesia, kata Citra, seharusnya bangga karena mempunyai sistem ini. Negara lain saja, ingin belajar. “SVLK itu sebenarnya kebanggaan. Itu sama dengan harga diri bangsa. Yang dulu dicap pelaku illegal logging. Sekarang sudah ada sistem.”
Serupa dikatakan Timer Manurung juga dari Jaringan Pemantau Independen Kehutanan. Bagi dia, perlu ada perubahan cara melihat, termasuk dari kalangan pengusaha yang mau menggagalkan SVLK. “Justru SVLK ini pastikan kayu tetap ada. Karena kalau dibuka semua akan habis sepetti 1998.”
Dalam penerapan SVLK ini, tak usah memandang karena ada kerja sama dengan Eropa maupun negara lain, tetapi demi kepentingan dan kebaikan Indonesia. “Bukan karena kita ditekan Eropa, bukan beratkan pengusaha. Ini agar pengusaha berbisnis janga panjang. Kalau ada yang bilang SVLK memberatkan, saya mau tanya, semangatnya apa? Kemudahan sudah dikasih.”
Bagi pemerintah, seharusnya, SVLK ini menjadi instrumen utuh buat tata kelola, dari pendataan sampai perencanaan. “Di tambang hampir 30% gak ada NPWP. Industri kayu juga. Kalau gak ada SVLK, pemerintah itu gak akan tahu. SVLK itu bantu negara. Pemerintah jadi tambah data. Ubahlah cara pandang itu.”
Dari data, terlihat hanya sedikit nilai ekspor kayu dari bukan pengguna SVLK. “Jangan karena orang liar, maka kita mau ikut-ikutan liar. Kita lihat kepentingan negara kita. Negara hadir itu seperti itu,” ucap Manurung.
Nilai ekspor dalam beberapa tahun belakangan setelah menggunakan V-Legal malah mengalami peningkatan. Pada 2013, nilai ekspor industri perkayuan US$6,067,388,152, 2014 naik menjadi US$6,602,595,732 dan 2015, baru sampai September sudah US$8,034,792,378. Kala dilihat perbandingan antara nilai ekspor menggunakan DE (15 HS Code) sampai September 2015 sebesar US$162,340,187.48 (2%), V-Legal (15 HS Code) US$1,421,809,541,99 (17,70%). Nilai ekspor yang menggunakan dokumen V-Legal US$8,034,792,278,38.
Kalaupun mau berbicara SVLK buat kepentingan ekspor, seharusnya Indonesia bangga karena menjadi pionir.  Tiongkok, yang disebut-sebut sebagai negara pasar kayu tak perlu bersertifikat itu sebentar lagi juga berubah. “China mau negoisasi dengan Uni Eropa. Burma bentar lagi bangun skema dengan Inggris.” Uni Eropa, termasuk Inggris adalah pasar yang mengharuskan produk kayu dengan lacak balak jelas.
“Dunia itu kecil, kalau gak ada sistem kita gak akan compete. Ini juga kepentingan pengusaha kita.”
Seharusnya, kata Manurung, peerintah berpikir lebih maju, bahwa SVLK bukan hanya soal ekspor juga pasar dalam negeri. “Misal proyek-proyek pemda, bangunan pemerintah pakai produk ber-SVLK. Instrumen ini dikuatkan.”
M Ichwan, dari PPLH Mangkubbumi juga pemantau kehutanan dari Jawa Timur mengatakan, setelah cermati draf revisi Permendag, kalau berlanjut  akan menciderai sistem yang dibangun multipihak bersama 10 lalu. Kala ada SVLK saja, masih banyak kayu-kayu lalu lalang tanpa dokumen V-Legal, apalagi ada peluang tak mengharuskan itu.  “Kami di Jatim, tolak keras, kalau memang draf Permendag ini dilanjutkan. Ini dari dalam sistem yang merusak sistem.”
Dia mencontohkan di Jatim, sebagai jadi salah satu provinsi pintu ekspor kayu ke Uni Eropa dan negara lain. Ada tiga pelabuhan di Gersik, Tanjungperak dan Pasuruan dengan pasokan kayu dari Papua, Kalimantan dan Sulawesi.
“Sekitar 90% suplai kayu di Jatim dari Papua. Dan 85% kayu merbau. Pantauan kami, Januari sampai September ini, hampir 75% kayu bulat atau olahan masuk ke pelabuhan tanpa ada V-Legal sesuai mandat permen. Artinya, bisa dipastikan kayu-kayu  itu tak bisa dijamin dari aspek legalitas,” katanya.
Bahkan, pemantauan dua minggu lalu, mereka mendapatkan kayu-kayu log besar di pelabuhan Gersik, tak bertanda V-legal. Bahkan, sudah ke petugas di dinas kabupaten maupun kota menanyakan dokumen V-Legal juga tak ada.  Dia prihatin juga, kala provinsi ternyata masih tak paham dokumen V-Legal.
Menurut dia, sejak ada larangan ekspor kayu bulat, modus ‘pencucian kayu’ yang masuk ke Jatim, berganti ke kayu olahan.
Ini kayu-kayu ilegal dari menebang kayu di TAman Nasional Gunung Leuser. kayu-kayu ini banyak keluar kawasan sudah dalam bentuk setengah olahan produk mebel. Bagaimana kala produk mebel kayu dan kerajinan bebas SVLK, duka apa bahagia bagi masa depan hutan Indonesia? Foto: Ayat S Karokaro
Ini kayu-kayu ilegal dari menebang kayu di TAman Nasional Gunung Leuser. kayu-kayu ini banyak keluar kawasan sudah dalam bentuk setengah olahan produk mebel. Bagaimana kala produk mebel kayu dan kerajinan bebas SVLK, duka apa bahagia bagi masa depan hutan Indonesia? Foto: Ayat S Karokaro

Source : link
0 komentar

Berikut Korporasi-korporasi di Balik Kebakaran Hutan dan Lahan Itu

Diposting oleh Maysatria Label: News
Kebakaran di konsesi PT RHM. Foto: Walhi 
Kebakaran di konsesi PT RHM. Foto: Walhi
Walhi merilis daftar perusahaan besar di balik kebakaran hutan dan lahan. Daftar itu hasil analisis kebakaran hutan dan lahan di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.
“Hasil analisis menunjukkan mayoritas titik api di dalam konsesi perusahaan. Di HTI 5.669 titik api, perkebunan sawit 9.168,” kata Edo Rahkman, Manajer Kampanye Walhi Nasional di Jakarta, pekan lalu.
Dia merinci daftar berbagai grup besar terlibat membakar hutan dan lahan, di Kalteng Sinar Mas tiga anak perusahaan, Wilmar 14. Di Riau, anak usaha Asia Pulp and Paper (APP) enam,  Sinar Mas (6), APRIL (6), Simederby (1), First Resources (1) dan Provident (1).
Di Sumsel (8) Sinar Mas dan 11 Wilmar, (4) Sampoerna, (3) PTPN, (1) Simederby, (1) Cargil dan (3) Marubeni. Kalbar Sinar Mas (6), RGM/ APRIL (6). Di Jambi Sinar Mas (2) dan Wilmar (2).
Berdasarkan data LAPAN periode Januari-September 2015 ada 16.334 titik api, 2014 ada 36.781. Berdasarkan data NASA FIRM 2015 ada 24.086 titik api,  dan 2014 ada 2.014.
Kebakaran hutan dan lahan menyebabkan warga terserang ISPA. Di Jambi ada 20.471 orang, Kalteng 15.138, Sumsel 28.000, dan Kalbar 10.010 orang.
Arie Rompas Direktur Eksekutif Walhi  Kalteng mengatakan, kebakaran karena pola penguasaan lahan korporasi terlalu luas. Dari 15,3 juta hektar luas Kalteng, 12,7 juta hektar (78%) dikuasai investasi. Baik HPH, sawit maupun pertambangan.
“Kalteng memiliki lahan gambut paling luas 3,1 juta hektar. Sudah habis untuk investasi perkebunan sawit. Kesalahan pemerintah yakni pembangunan lahan gambut sejuta haktar zaman Soeharto dan membuka gambut yang menjadi titik api. Gambut itu ekosistem basah yang ketika kering mudah terbakar,” katanya.
Tahun 2015, ada 17.676 titik api di Kalteng. Kebanyakan di konsesi. Namun upaya penegakan hukum masih kurang. Baru ada 30 perusahaan disidik,  10 disegel, tetapi belum jelas tindak lanjut seperti apa.
Sumber: Walhi
Sumber: Walhi

“Yang ditetapkan tersangka Mabes Polri cuma tiga. Itupun perusahaan kecil. Ini menunjukkan penegakkan hukum belum mengarah aktor besar yang mengakumulasi praktik besar pembakaran hutan.”
Dia menyebutkan,  grup besar yang seharusnya disasar dalam upaya penegakan hukum antara lain Grup Wilmar, Best Agro International, Sinar Mas, Musimas, Minamas, dan Julong Grup.
Grup-grup ini, katanya,  mengakumulasi mulai pemilik lahan, membeli CPO dari perusahaan menengah dan kecil, hingga mendapatkan keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan.
Senada diungkapkan Anton P Wijaya, Direktur Eksekutif Walhi Kalbar. Dia  mengatakan, Kalbar sebenarnya sudah habis dibagj untuk konsesi. Dari luas 14.680.700 hektar, konsesi perkebunan sawit 5.387.610,41 hektar (550 perusahaan), pertambangan 6,4 juta hektar (817 IUP), dan HTI 2,4 juta hektar (52 perusahaan).
Gambut di Kalbar, 2.383.227,114 hektar, di dalamnya, perkebunan sawit 153 perusahaan seluas 860.011,81 hektar. HTI 27 perusahaan seluas 472.428,86 hektar. Total konsesi di lahan gambut 1.302.498,92 hektar.
“Sebaran Januari-September ada 7.104 titik api. Sebaran di HPH 329, HTI 1.247, sawit 2.783, tambang 2.600 dan gambut 2.994 titik api. Sejak 8 Juli-22 September, setidaknya 40 perusahaan perkebunan ini konsesi terbakar 24.529 hektar.
Hasil pemantauan 1-22 September ada 739 titik api. Berada di satu HPH, tiga HTI, 11 perkebunan dan sembilan pertambangan.
“Data tak kami berikan kepada kepolisian. Kami berikan kepada KLHK dengan harapan segera ditindak serius. Kami kecewa progres penegakan hukum kepolisian.”
Lahan PT Central Sawit Sejahtera, Kalteng, yang terbakar dan disegel KLHK, belum lama ini. Foto: Save Our Borneo

Modus baru
Modus pembakaran hutan dan lahan oleh perusahaan, kata Anton, bukan hanya land clearing penyiapan lahan juga mengklaim asuransi. “Ini modus baru.”
Di beberapa perusahaan, katanya, kebakaran lahan ada kaitan dengan kepentingan asuransi. “Ini sedang kita dalami. Kita melihat ada kesengajaan. Ketika kebun dibuka dalam hitungan ekonomi tak produktif, maka dihanguskan agar mendapatkan asuransi, uang membuka kebun baru di wilayah lain.”
Anton belum bersedia menyebut nama-nama perusahaan tetapi dia memastikan ada grup-grup besar terlibat.
“Di Kalbar kita menyiapkan gugatan kepada penyelenggara negara melalui citizen law suit. Kiita menuntut tanggung jawab negara yang belum memenuhi hak-hak masyarakat. Ada tujuh posko pendaftaran gugatan di Pontianak. Harapannya ini mendapatkan dukungan masyarakat.”
Hadi Jatmiko, Direktur Eksekutif Walhi Sumsel mengatakan, titik api banyak di lahan gambut hingga muncul asap tebal dua bulan belakangan.
Di Sumsel,  ada 3.679 titik api dengan sebaran perkebunan 830 dan HTI 2.509. “Hampir seluruhnya di konsesi. Negara harus memastikan tanggungjawab penuh dari perusahaan dan berani menuntut,” katanya.
Bahkan, ada satu HTI terbakar minggu lalu, ketika masyarakat berduyun-duyun mengambil air dan memadamkan dihadang kepolisian. Polisi menanyakan SIM dan STNK. Padahal itu di tengah hutan. Masyarakat tidak melihat kepolisan menghadang untuk memadamkan api.
“Masyarakat memadamkan karena takut kebun terbakar. Karena ada kebun karet masyarakat 30 hektar terbakar,” katanya.
Sumber: Walhi
Sumber: Walhi

Rudiansyah dari Walhi Jambi mengatakan, lima tahun terakhir kebakaran di konsesi sama. Sejak 2011, sebaran titik api naik 40%.
“Walaupun ada komitmen pemerintan pusat dan daerah  tapi titik api terus meningkat. Tahun 2015, ada 5.000 an titik api di konsesi, 80% lahan gambut. HTI maupun sawit.”
Dalam Januari-Agustus 2015, ada 33.000 hektar terbakar dan ISPU sampai 406 hingga membayakan kesehatan.
Menurut dia, rata-rata perusahaan di Jambi pemasok Wilmar. Modus pembakaran, katanya, pada lahan sisa yang akan ditanami. Yang membakar, selain karyawan,  juga masyarakat dengan upah Rp5 juta. Motif pakai tali nilon dipasang jarak 200 meter. Pakai minyak tanah, dinyalakan dengan obat nyamuk.
“Ini kesaksian masyarakat sebagai pelaku. Pembakaran itu disengaja. Akhirnya masyarakat jadi korban.”
Sebenarnya Polda Jambi maupun KLHK sudah merilis dengan mengindentifikasi 15 perusahaan pembakar lahan sengaja.
“Kami menunjukkan grup Sinar Mas, PT Tebo Multi Agro, PT Wira Karya Sakti. Sudah masuk list kepolisian jambi dan KLHK. Dalam proses penyelidikan kepolisian belum sampai.”
Riko Kurniawan, Direktur Eksekutif Walhi Riau melalui sambungan Skype mengatakan, kebakaran hutan dan lahan di Riau sepanjang Juli-Agustus juga banyak di konsesi.
SUmber: Walhi
SUmber: Walhi

Walhi Riau juga ada posko pengaduan masyarakat agar bisa menggugat class action. Walhi Riau juga akan melaporkan ke PBB karena ada kelalaian negara melindungi masyarakat.
Gugatan perdata ada 20 perusahaan. Dua perusahaan sebagai tersangka. Satu izin HPH dicabut KLHK.
Muhnur Satyahaprabu, Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Nasional juga  menanggapi. Dia mengatakan, data ini bukan berdasar asumsi dan halusinasi Walhi. Semua berdasarkan investigasi dan terkonfirmasi  dari sumber relevan.
“Kita bertanggungjawab atas rilis ini. Kejadian tahun ini seharusnya membuka peluang negara bertindak. Jangan sampai sepeser uang masyarakat terambil. Rilis korporasi besar bukan hanya mengungkap kejahatan, juga meminta pertanggungjawaban.”
Muhnur meminta, pemerintah menggunakan hak representatif warga untuk mengajukan gugatan. Hak representatif ini jarang dan tidak pernah dilakukan pemerintah. Seharusnya pemerintah bisa mewakili rakyat mengklaim semua kerugian dan biaya supaya diganti perusahaan.
Catatan Walhi, 2013 ada 117 perusahaan dilaporkan tetapi hanya satu dipidana. Sekarang ada kekhawatiran akan terulang. Dari hampir 300 perusahaan, belum jelas proses hukumnya.
Asosiasi dan korporasi menanggapi. “Kalau yang sudah terpublikasi di media, itu oleh anggota IPOP akan diverifikasi dulu. Apakah benar mereka melakukan? Jadi kita tak hanya menerima nama dari media. Kami akan mengecek langsung ke perusahaan,” kata Direktur Eksekutif Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP),  Nurdiana Darus di Jakarta, Senin (5/10/15).
Dia mengatakan, kalau pemasok sawit terbukti membakar, setiap anggota IPOP akan mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan.
Sumber: Walhi
Sumber: Walhi

Managing Director Sustainability and Strategic Stakeholders Engagement Golden Agri Resources Agus Purnomo mengatakan, dalam upaya verifikasi akan meminta bantuan tim legal independen.
“Soal kebakaran, itu dari 18-20 perusahaan yang diangkat oleh media massa diduga membakar, hanya tiga atau empat perusahaan pemasok kami. Dari tiga perusahaan itu, satu dicabut izin oleh KLHK. Otomatis kami berhenti membeli sawit dari mereka.”
KLHK memang belum mencabut izin tiga perusahaan sawit, baru membekukan izin sampai proses hukum selesai. Namun, Agus belum mendapat informasi jelas.
“Bersama-sama teman IPOP dalam minggu ini meminta bantuan tim legal independen hingga kemudian keputusan kami akurat.”
Meski begitu, katanya, lima perusahaan anggota IPOP serius tidak deforestasi, tidak mengkonversi gambut, juga membakar. ”Bahwa kebun kita banyak titik api, itu iya. Tidak kita bantah. Kenyataan memang terbakar. Di lapangan, api terbang karena angin kencang. pohon-pohon kami meskipun sudah delapan tahun, daun-daun di atasnya kering. Mudah terbakar.”
Namun, kalaupun terbakar, tim pemadam api perusahaan sudah siap. Akhir September tak ada titik api terisisa. “Semua habis. Bahwa ada kebakaran lagi, karena api masih banyak berterbangan. Di kebun kami api mati bulan-bulan ini antara tiga sampai empat jam setelah diketahui. Kalau Agustus, satu jam padam. Sekarang agak sulit, karena air sudah tak ada. Sungai-sungai kecil kering. Jadi kami mau mematikan api pakai apa?”
Kawasan konservasi perusahaanpun terbakar. Tidak ada jalan kecuali membawa alat pemadam api ke tengah-tengah kawasan. Akhir bulan lalu, dia meminta kesepakatan beberapa LSM terpaksa membuat jalan ke kawasan koservasi agar bisa mematikan api.
“Kami janji pada Januari, begitu El-Nino berakhir, jalan memadamkan api kami bongkar dan tanami pohon. Direstorasi semula. Ini menunjukkan kesungguhan dan keterbukaan. Tidak betul di kebun kita tak ada kebakaran. Banyak. Tapi mati semua dalam beberapa jam.”
Kebakaran di konsesi PT RHM. Foto: Walhi
Kebakaran di konsesi PT RHM. Foto: Walhi

Sumber: Walhi
Sumber: Walhi

Source : link
0 komentar

Jumat, 25 September 2015

Dari Sini Bencana Asap itu Datang

Diposting oleh Maysatria Label: News

Beginilah wajah Kota Pontianak saat diselimuti kabut asap. Foto: Andi Fachrizal
Kabut asap yang menyelimuti Kota Pontianak dalam sebulan terakhir, telah memicu berbagai spekulasi tentang asal-muasal api. Sebagian orang menuding petani. Namun, tak sedikit pula yang menyebut sumber api berasal dari lahan konsesi.
Pemantik spekulasi panjang seperti ini sesungguhnya dipicu oleh sikap pemerintah sebagai regulator yang terkesan abai dengan fenomena asap. Apalagi, diperparah dengan lemahnya proses penegakan hukum, yang menjadikan bencana tahunan ini seperti lagu lama yang terus bersenandung.
Tercatat, tidak kurang dari 42.183 hektar lahan di Kalimantan Barat ludes terpanggang api. Areal terbakar di atas lahan 40 perusahaan perkebunan kelapa sawit menempati peringkat tertinggi dengan luasan mencapai 24.529 hektar. Lalu, api memanggang kawasan hutan tanaman industri (HTI) yang dikuasai tiga perusahaan seluas 1.728 hektar.
Si jago merah juga terpantau mengamuk di atas lahan masyarakat seluas 15.926 hektar. Dari jumlah total luas areal yang terbakar, 25.613 hektar di antaranya adalah lahan gambut dan masuk dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) 7.
Data di atas terdeteksi melalui pantauan Citra Landsat 8 pada Juli hingga 20 September 2015. Citra satelit menyebut, pemasok utama asap ke Kota Pontianak bersumber dari kombinasi tiga kawasan terbakar. Yakni, konsesi perkebunan sawit, hutan tanaman industri, dan lahan masyarakat.


Kebakaran di konsesi sawit PT. Agro Lestari Mandiri di Nanga Tayap Ketapang. Foto: Dok Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat

Penyumbang asap terbesar
Pada 9 September 2015, Citra Landsat 8 kembali mendeteksi kawasan terbakar di Kabupaten Ketapang. Hasil deteksi satelit kemudian di-overlay dengan peta konsesi dan menemukan 10 perusahaan sawit sedang mengalami kebakaran lahan yang sangat besar.
Perusahaan-perusahaan itu adalah PT. Abadi Mulia Sentosa, PT. Agro Lestari Mandiri, PT. Bumi Perkasa, PT. Fajar Saudara Lestari, PT. Gerbang Benua Raya, PT. Jalin Vaneo, PT. Kalimantan Agro Pusaka, PT. Kayong Agro Lestari, PT. Kusuma Alam Sari, dan PT. Sebukit Inter Nusa.
Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat mencoba melakukan langkah-langkah verifikasi lapangan pada 11-14 September 2015. Hasilnya, konsesi yang dikuasai PT. Agro Lestari Mandiri (GAR/SMART) di Kabupaten Ketapang mengalami kebakaran hebat dengan luasan sekitar 918 hektar. Bahkan, api masih berkobar di kawasan yang sama sekali belum ditanami sawit.
Melihat pergerakan angin yang bertiup ke arah tenggara wilayah Ketapang, kian memperkuat persepsi para pegiat lingkungan bahwa sumber utama penyuplai asap di Pontianak adalah kebakaran di konsesi sawit 10 perusahaan sawit dimaksud.
Sebagai imbas dari luasnya lahan terbakar, Kota Pontianak pun terpapar asap. Indeks standar pencemaran udara (ISPU) terburuk dari level tidak sehat hingga berbahaya, terjadi pada 10-12 September 2015.
Pelajar libur sekolah selama sepekan. Begitu pula dengan jadwal penerbangan dari dan ke Bandara Supadio Pontianak, turut tersendat. Sementara korban infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) mengalami lonjakan signifikan.
Pemerintah akhirnya berupaya menekan laju pencemaran udara akibat paparan asap kebakaran hutan dan lahan. Upaya itu meliputi modifikasi cuaca dan water bombing. Inisiatif lainnya, pembagian masker kepada pengguna sepeda motor. Namun langkah-langkah itu tak juga mampu menjawab kenapa bencana kabut asap tahunan selalu ada di Kalimantan Barat.
Kobaran api di konsesi PT Agro Lestari Mandiri tidak terkendali hingga membakar lahan yang sudah ditanami sawit. Foto: Dok Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat
Wilayah konsesi PT. Agro Lestari Mandiri yang sudah ditanami sawit tampak aman dari amukan si jago merah. Ini berbeda dengan konsesi yang belum ditanami sawit, tampak sudah terpanggang api. Foto: Dok Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat

Citizen lawsuit
Merujuk fakta di atas, Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat yang terdiri dari sejumlah elemen masyarakat sipil bertekad mengajukan citizen lawsuit atau gugatan warga negara. “Ini salah satu jalan bagi warga untuk menggugat tanggung jawab negara atas kegagalannya memenuhi hak-hak warga,” kata Anton P Widjaya, Koordinator Koalisi Rakyat Kalbar Menggugat di Pontianak, Senin (21/9/2015).
Anton menjelaskan bahwa gugatan warga negara yang akan diajukan pada 26 September mendatang tidak hanya berkutat pada pemenuhan hak warga sebagai korban bencana asap. Tetapi gugatan juga bertujuan untuk mendorong perbaikan penanganan korban.
Selain itu, kata Anton, koalisi mendesak pemerintah untuk segera menindak korporasi pembakar lahan di Kalimantan Barat. “Persekongkolan kejahatan korporasi dan negara yang abai telah menimbulkan korban dan kerugian yang tidak ternilai,” jelasnya.

Sejumlah lahan yang terbakar berdasarkan analisa Citra Landsat 8 per Juli hingga 20 September 2015

Komitmen IPOP
Sebagai tindak lanjut dari komitmen para CEO perkebunan kelapa sawit Indonesia di forum internasional tentang road map pengurangan emisi karbon terkait perubahan iklim, baik di The Consumer Goods Forum maupun World Economic Forum, empat grup top produsen perkebunan kelapa sawit Indonesia difasilitasi Kamar Dagang dan Industri (KADIN) pada 23 September 2014 menandatangani ikrar Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP).
Ke empat grup top produsen itu adalah Golden Agri, Wilmar, Asian Agri, dan Cargill. Musim Mas juga bergabung dalam komitmen IPOP ini pada Maret 2015. Belakangan, Astra Agrolestari juga mendukung komitmen IPOP walaupun belum secara resmi. Jika digabungkan, enam grup ini akan melingkupi 90 persen dari produksi kelapa sawit Indonesia.
Ikrar ini meliputi: Larangan ekspansi kebun sawit yang menyebabkan deforestasi (no deforestasi); Larangan pengembangan kebun sawit di lahan gambut (no peatland); Larangan pengembangan kebun sawit menggunakan lahan berkarbon tinggi/High Carbon Stock (no HCS); dan Larangan menampung TBS/CPO dari kebun sawit hasil deforestasi, lahan gambut, dan HCS (traceability).
Komitmen IPOP ini melingkupi semua operasi dari perusahaan tersebut di seluruh dunia termasuk anak-anak perusahaan, pabrik pengolahan minyak sawit dan turunannya (palm oil mills and refinery) serta perkebunannya. Produk-produk di sepanjang rantai pasokan dan perusahaan supplier juga termasuk dalam komitmen IPOP.
Peneliti dari Aidenvironment, Haryono mengatakan bencana kabut asap di Kota Pontianak sesungguhnya masih menjadi bagian dalam lingkup komitmen ikrar IPOP. “Tapi saya tidak melihat pernyataan dari IPOP maupun member signatory-nya terkait bencana kabut asap yang telah diyakini publik berasal dari perkebunan kelapa sawit,” katanya di Pontianak, Senin (21/9/2015).
Menurut Haryono, bencana kabut asap ini adalah tantangan bagi IPOP-Kadin agar bereaksi lebih cepat melakukan implementasi dari rencana aksi pelaksanaan komitmen yang telah dituliskan. Semua itu bertujuan agar cita-cita pembangunan keberlanjutan dan pengurangan emisi gas rumah kaca dapat terpenuhi.
Haryono menjelaskan, IPOP diikrarkan untuk meningkatkan daya saing kelapa sawit Indonesia (competitiveness) di pasar dunia. “Bencana kabut asap ini sangat kontradiktif dengan komitmen yang telah disampaikan. Ini terlihat dari ketiadaan upaya dari signatory IPOP untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Indonesia terkait bencana kabut asap,” tandasnya.
Citra Landsat 8 ketika mendeteksi 10 perusahaan perkebunan kelapa sawit terbakar di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Peta: Dok Aidenvironment

Source : link



0 komentar
Diposting oleh Maysatria Label: News
 
Presiden Jokowi, saat meninjau langsung lahan gambut yang terbakar milik PT. Tempirai Palm Resources di Desa Pulau Geronggang, Sepucuk, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Foto: Humas Pemkab OKI
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjatuhkan sanksi administrasi  kepada empat perusahaan di Sumatera Selatan dan Riau, dengan mencabut satu izin perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH) dan pembekuan tiga izin perkebunan sawit.
Perusahaan-perusahaan itu, PT Hutani Sola Lestari, HPH grup Raja Garuda Mas (RGM), sekitar 49.000 hektar yang memperoleh izin pada 1999 di Riau.
Menurut data APHI, yang jadi  data base dalam website Cifor, HSL disebut grup GRM (Royal Golden Eagle/RGE). Namun RGE membantah ada keterkaitan mereka dengan HSL. “PT RGE Indonesia beserta perusahaan-perusahaan yang bernaung di bawah PT RGE Indonesia tidak memiliki saham di PT Hutani Sola Lestari,” kata Ignatius Purnomo,  Head of Corporate Communications RGE Indonesia, saat dikonfirmasi Mongabay.
Lalu tiga perusahaan sawit yakni, PT Langgam Inti Hibrindo (Riau), PT Tempirai Palm Resources dan PT Waringin Agro Jaya di Sumsel. PT Tempirai ini, merupakan lahan terbakar yang didatangi Presiden Joko Widodo, belum lama ini. 
Luasan kebun sawit yang terbakar belum disebutkan dengan alasan baru pengukuran lapangan.  Namun, dari keterangan sebelum itu, pembekuan izin pada perusahaan yang terkena sanksi moderat dengan lahan terbakar 100-500 hektar.
Penjelasan Siti Nurbaya, Menteri LHK, baru-baru ini, mengatakan, perusahaan dengan sanksi moderat, kena pembekuan izin selama enam bulan sampai pembuktian indikasi pelanggaran, merehabilitasi lahan terbakar dan diambil alih pemerintah. Juga harus meminta maaf kepada publik terbuka.
Sanksi berat, berupa pencabutan izin lingkungan. Ditambah harus merehabilitasi lahan terbakar sebelum diambil alih pemerintah. Juga harus meminta maaf kepada publik terbuka. Ditambah proses pidana dan perdata.
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono dalam jumpa pers  Selasa (22/9/15) mengatakan,  terhitung 22 September, seluruh operasional tiga perusahaan sawit  itu dihentikan di lapangan.
Sanksi ini, katanya, menggunakan pendekatan areal terbakar. Tim telah menganalisis informasi di lapangan hingga keluar putusan ini. “Areal ini jadi bagian yang sumbang asap dan berikan dampak kesehatan dan telah membuat penderitaan masyarakat luas.”
Dengan pembekuan izin ini, ucap Bambang, bisa berdampak pada sanksi lebih berat yaitu, pencabutan izin. “Ini  menghentikan kegaitan operasi usaha sampai selesai proses pidana. Jadi, secara paralel perusahaan-perusahaan tadi juga dilakukan proses hukum dilakukan oleh kepolisian. (Sebagian) tingkatan sudah tersangka. Proses ini akan jalan terus. KLHK ambil sikap, pembekuan izin sampai selesai proses pidana dan operasi di lapangan berhenti.”
Setelah sanksi ini, katanya, areal yang terbakar harus dikembalikan kepada negara paling lambat 60 hari atau dua bulan. “Nanti untuk luasan akan dihitung lagi. Areal yang terbakar jadi salah satu bukti proses hukum berikutnya.”
Menurut dia, ketika lahan-lahan berada di bawah  hak guna usaha (HGU)–menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang–, juga paralel akan mengikuti keputusan Menteri LHK. “Karena proses pengembalian areal tak lepas dari peran BPN.  Areal ini nanti dilakukan restorasi yang akan jadi tanggung jawab pemerintah.”
Lahan-lahan ini, kata Bambang, akan menjadi areal tata kelola baru,. “Akan dilihat, apakah memungkinkan jadi izin usaha atau kelola  berbesis masyarakat.”
Setelah pembekuan izin ini, katanya, perusahaan dalam 90 hari harus melengkapi sarana dan prasarana penanganan kebakaran lahan. “Agar areal ini tak terbakar lagi dan perusahaan tetap harus bertanggung jawab. Karena ini pembekuan izin.” Perusahaan juga harus meminta maaf kepada publik.
Sedangkan bagi HPH yang izin dicabut, kata Bambang, terhitung 21 September 2015, menghentikan semua kegiatan berbentuk apapun dan paling penting seluruh kewajiban finasial tetap harus dikembalikan. “Yang belum diselesaikan harus dibayar. Inilah sanksi pencabutan izin di HPH.”
Keseluruhan, ada 200-an perusahaan sedang diproses pengenaan sanksi administrasi di KLHK, sebagai tahap awal penegakan hukum, paralel dengan proses pidana dan perdata. Empat perusahaan ini, menjadi sesi awal dan diperkirakan paling lambat selesai proses sanksi administratif pada Desember 2015. Kepolisian sudah memproses hukum perusahaan itu, seperti PT LIH di Riau dengan tersangka sudah ditangkap dan PT Tempirai di Sumsel.
Salahkan warga
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) menolak angggapan perkebunan sawit sebagai biang kerok dari kebakaran hutan dan lahan. Ketua Umum GAPKI Joko Supriyono di Jakarta, Selasa (22/10/15) menyebut, tak bijak saling menyalahkan tetapi dari paparan dia kerap menyasar pelaku pembakaran itu warga.
Katanya, kebakaran bukan disengaja. Sebab, kalau terbakar perusahaan rugi. Diapun mengklaim anggota GAPKI yang lahan terbakar hampir semua sudah dipadamkan.
LIH, di Riau, yang baru terkena sanksi pembekuan KLHK dan sedang proses hukum di kepolisian sebagai anggota GAPKI. Namun, katanya, dari laporan yang diterima, perusahaan telah memadamkan api sendiri. Lagi-lagi dikatakan kalau api bukan dari lahan perusahaan tapi kawasan sekitar. Bahkan, dia menyatakan LIH itu korban kebakaran.
Meskipun begitu, katanya, GAPKI mendukung penegakan hukum oleh pemerintah. “Jika perusahaan itu terbukti melanggar. Artinya yang sengaja membakar. Kalau secara tak sengaja terbakar, tak bisa. Karena perusahaan berusaha memadamkan api. Jangan sampai upaya penyelesaian masalah ini hanya sektoral.”
Dia juga menyoroti penyegelan kebun oleh KLHK. Menurut Joko, langkah ini berbahaya karena selama lima tahun mendatang, lahan tak ada yang mengurus dan berpotensi menimbulkan kebakaran. “Main cabut juga menimbulkan ketidakpastian hukum.”
Soal daftar hitam (black list) bagi perusahaan terbukti terbakar seperti usulan Kapolri Badrodin Haiti, malah dinilai Joko sebagai orang yang tak tahu permasalahan. “Sangat disayangkan.”
Dia mengutip data Global Forest Watch (GFW), bahwa kebakaran di lahan sawit hanya 16%, terbesar yang tak dibebani izin. “Petani yang membakar yang perlu kita pikirkan bersama. Melarang saja, juga tidak bijak. Karena fakta mereka  membakar motif karena ekonomi. Apakah misal, pemerintah mulai berpikir memberikan insentif petani yang tidak membakar. Atau ada dana BLU.”

Source : link
0 komentar

Sponsored

  • banners
  • banners
  • banners
  • banners

Kategori

  • Flora dan Fauna (128)
  • Forestry (312)
  • Mangrove (82)

Archive

  • ▼  2015 (20)
    • ▼  Oktober (3)
      • Info Sebaran Hotspot provinsi Jambi 27 September -...
      • Tak Wajibkan SVLK, Kebijakan Ekspor Ini Bikin Lang...
      • Berikut Korporasi-korporasi di Balik Kebakaran Hut...
    • ►  September (17)
  • ►  2014 (43)
    • ►  Agustus (13)
    • ►  Mei (9)
    • ►  April (8)
    • ►  Februari (6)
    • ►  Januari (7)
  • ►  2013 (309)
    • ►  Desember (14)
    • ►  November (97)
    • ►  Oktober (28)
    • ►  September (36)
    • ►  Agustus (11)
    • ►  Juli (20)
    • ►  Juni (19)
    • ►  April (20)
    • ►  Maret (20)
    • ►  Februari (19)
    • ►  Januari (25)
  • ►  2012 (97)
    • ►  Desember (2)
    • ►  November (25)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  Agustus (1)
    • ►  Juli (15)
    • ►  April (9)
    • ►  Maret (9)
    • ►  Februari (19)
    • ►  Januari (16)
  • ►  2011 (323)
    • ►  Desember (52)
    • ►  November (27)
    • ►  Oktober (12)
    • ►  Agustus (12)
    • ►  Juli (5)
    • ►  Juni (4)
    • ►  Mei (5)
    • ►  April (16)
    • ►  Maret (24)
    • ►  Februari (122)
    • ►  Januari (44)
  • ►  2010 (105)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (2)
    • ►  September (22)
    • ►  Agustus (79)

_______________

_______________

 

© My Private Blog
designed by Website Templates | Bloggerized by Yamato Maysatria |